Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pengajuan Penggunaan dan Penelitian Jaminan Tunai Sesuai PER-20/BC/2022

Pengajuan Penggunaan dan Penelitian Jaminan Tunai

Table of Contents

Toggle
  • Bentuk atau Jenis Jaminan Bea Cukai
  • Pengertian Jaminan Tunai
  • Pengajuan Penggunaan Jaminan Tunai
  • Penyerahan dan Jangka Waktu
  • Penelitian Bea dan Cukai atas Pengajuan Penggunaan Jaminan Tunai

Pengajuan Penggunaan Jaminan Tunai – Pengajuan Penggunaan dan Penelitian Jaminan Tunai diatur dalam PER-20/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai.  Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai merupakan garansi pembayaran Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan atau cukai dan/atau pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan dalam peraturan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

Bentuk atau Jenis Jaminan Bea Cukai

Bentuk atau jenis Jaminan berupa:

  1. Jaminan tunai;
  2. Jaminan bank;
  3. Jaminan dari perusahaan asuransi;
  4. Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
  5. Jaminan dari lembaga penjamin;
  6. Jaminan perusahaan (corporate guarantee);
  7. Jaminan tertulis;
  8. Jaminan aset berwujud; dan
  9. Jaminan lainnya.

Penggunaan bentuk atau jenis Jaminan untuk setiap kegiatan kepabeanan dan/atau cukai ditentukan sesuai dengan PMK di bidang kepabeanan atau cukai yang mewajibkan penyerahan Jaminan.

Baca juga : Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai Sesuai PER-20/BC/2022

Pengertian Jaminan Tunai

Jaminan tunai adalah Jaminan berupa uang tunai dan/atau bukti pengkreditan Rekening Khusus Jaminan,. Jaminan tersebut diserahkan dalam mata uang Rupiah oleh Terjamin kepada Bendahara Penerimaan atau Pejabat Bea dan Cukai yang memungut penerimaan di Kantor Bea dan Cukai.

Terjamin adalah pihak yang bertanggungjawab atas Pungutan Negara dan/atau pihak yang dipersyaratkan untuk memenuhi kewajiban menyerahkan Jaminan sesuai dengan peraturan di bidang kepabeanan dan/atau cukai kepada Kantor Bea dan Cukai.

Pembukaan Rekening Khusus Jaminan di Kantor Bea dan Cukai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkup kementerian/lembaga.

Pengajuan Penggunaan Jaminan Tunai

Untuk bisa menggunakan Jaminan tunai, Terjamin mengajukan permohonan penggunaan Jaminan tunai kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai melalui Portal. Atas pengajuan permohonan penggunaan Jaminan tunai tersebut, Bendahara Penerimaan atau Pejabat Bea dan Cukai yang memungut penerimaan memberitahukan kepada Terjamin melalui Portal untuk menyerahkan Jaminan tunai.

Penyerahan dan Jangka Waktu

Penyerahan Jaminan tunai dilakukan oleh Terjamin dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pengajuan permohonan, dengan cara:

  1. menyerahkan uang tunai kepada Bendahara Penerimaan atau Pejabat Bea dan Cukai yang memungut penerimaan; dan/atau
  2. menyerahkan bukti pengkreditan Rekening Khusus Jaminan melalui Portal, setelah memperoleh respon berupa nomor Rekening Khusus Jaminan dari Portal.

Apabila Terjamin tidak menyerahkan Jaminan tunai dalam jangka waktu yang ditentukan tersebut, pengajuan permohonan penggunaan Jaminan tunai dikembalikan.

Baca juga : Jaminan Penundaan Pembayaran Cukai Sesuai PER-03/BC/2022

Penelitian Bea dan Cukai atas Pengajuan Penggunaan Jaminan Tunai

Terhadap permohonan penggunaan Jaminan tunai dan penyerahan Jaminan tunai yang diserahkan oleh Terjamin, Bendahara Penerimaan atau Pejabat Bea dan Cukai yang memungut penerimaan melakukan penelitian terhadap:

  1. jumlah uang tunai; dan/atau
  2. jumlah uang yang dikreditkan pada Rekening Khusus Jaminan atas setiap penerimaan bukti pengkreditan Rekening Khusus Jaminan.

Atas hasil penelitian tersebut, Bendahara Penerimaan atau Pejabat Bea dan Cukai yang memungut penerimaan dalam jangka waktu paling lama hari kerja berikutnya terhitung sejak penyerahan Jaminan tunai, menerbitkan:

  1. bukti penerimaan Jaminan, untuk hasil penelitian yang menunjukkan kesesuaian; atau
  2. respon berupa surat penolakan disertai alasan penolakan dan mengembalikan Jaminan kepada Terjamin, untuk hasil penelitian yang menunjukkan ketidaksesuaian.

Penerbitan bukti penerimaan Jaminan atau respon berupa surat penolakan diterbitkan melalui Portal.

Demikian pembahasan mengenai Pengajuan Penggunaan dan Penelitian Jaminan Tunai Sesuai PER-20/BC/2022. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-20/BC/2022

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pencairan dan Klaim Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai Sesuai PER-20/BC/2022
  2. Pengembalian Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai – PER-20/BC/2022
  3. Penyesuaian Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai – PER-20/BC/2022
  4. Penggantian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) Sesuai PER-20/BC/2022
  5. Penggunaan Jaminan Bank, Jaminan Perusahaan Asuransi, Jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Jaminan Lembaga Penjamin Sesuai PER-20/BC/2022

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor Pembebasan bea masuk perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

    Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

  • Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

    Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

  • Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

    Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio