Pengajuan Penggunaan dan Penelitian Jaminan Tunai

Pengajuan Penggunaan Jaminan Tunai – Pengajuan Penggunaan dan Penelitian Jaminan Tunai diatur dalam PER-20/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai.  Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai merupakan garansi pembayaran Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan atau cukai dan/atau pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan dalam peraturan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

Bentuk atau Jenis Jaminan Bea Cukai

Bentuk atau jenis Jaminan berupa:

  1. Jaminan tunai;
  2. Jaminan bank;
  3. Jaminan dari perusahaan asuransi;
  4. Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
  5. Jaminan dari lembaga penjamin;
  6. Jaminan perusahaan (corporate guarantee);
  7. Jaminan tertulis;
  8. Jaminan aset berwujud; dan
  9. Jaminan lainnya.

Penggunaan bentuk atau jenis Jaminan untuk setiap kegiatan kepabeanan dan/atau cukai ditentukan sesuai dengan PMK di bidang kepabeanan atau cukai yang mewajibkan penyerahan Jaminan.

Baca juga : Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai Sesuai PER-20/BC/2022

Pengertian Jaminan Tunai

Jaminan tunai adalah Jaminan berupa uang tunai dan/atau bukti pengkreditan Rekening Khusus Jaminan,. Jaminan tersebut diserahkan dalam mata uang Rupiah oleh Terjamin kepada Bendahara Penerimaan atau Pejabat Bea dan Cukai yang memungut penerimaan di Kantor Bea dan Cukai.

Terjamin adalah pihak yang bertanggungjawab atas Pungutan Negara dan/atau pihak yang dipersyaratkan untuk memenuhi kewajiban menyerahkan Jaminan sesuai dengan peraturan di bidang kepabeanan dan/atau cukai kepada Kantor Bea dan Cukai.

Pembukaan Rekening Khusus Jaminan di Kantor Bea dan Cukai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkup kementerian/lembaga.

Pengajuan Penggunaan Jaminan Tunai

Untuk bisa menggunakan Jaminan tunai, Terjamin mengajukan permohonan penggunaan Jaminan tunai kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai melalui Portal. Atas pengajuan permohonan penggunaan Jaminan tunai tersebut, Bendahara Penerimaan atau Pejabat Bea dan Cukai yang memungut penerimaan memberitahukan kepada Terjamin melalui Portal untuk menyerahkan Jaminan tunai.

Baca Juga:  Penyesuaian Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai - PER-20/BC/2022

Penyerahan dan Jangka Waktu

Penyerahan Jaminan tunai dilakukan oleh Terjamin dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pengajuan permohonan, dengan cara:

  1. menyerahkan uang tunai kepada Bendahara Penerimaan atau Pejabat Bea dan Cukai yang memungut penerimaan; dan/atau
  2. menyerahkan bukti pengkreditan Rekening Khusus Jaminan melalui Portal, setelah memperoleh respon berupa nomor Rekening Khusus Jaminan dari Portal.

Apabila Terjamin tidak menyerahkan Jaminan tunai dalam jangka waktu yang ditentukan tersebut, pengajuan permohonan penggunaan Jaminan tunai dikembalikan.

Baca juga : Jaminan Penundaan Pembayaran Cukai Sesuai PER-03/BC/2022

Penelitian Bea dan Cukai atas Pengajuan Penggunaan Jaminan Tunai

Terhadap permohonan penggunaan Jaminan tunai dan penyerahan Jaminan tunai yang diserahkan oleh Terjamin, Bendahara Penerimaan atau Pejabat Bea dan Cukai yang memungut penerimaan melakukan penelitian terhadap:

  1. jumlah uang tunai; dan/atau
  2. jumlah uang yang dikreditkan pada Rekening Khusus Jaminan atas setiap penerimaan bukti pengkreditan Rekening Khusus Jaminan.

Atas hasil penelitian tersebut, Bendahara Penerimaan atau Pejabat Bea dan Cukai yang memungut penerimaan dalam jangka waktu paling lama hari kerja berikutnya terhitung sejak penyerahan Jaminan tunai, menerbitkan:

  1. bukti penerimaan Jaminan, untuk hasil penelitian yang menunjukkan kesesuaian; atau
  2. respon berupa surat penolakan disertai alasan penolakan dan mengembalikan Jaminan kepada Terjamin, untuk hasil penelitian yang menunjukkan ketidaksesuaian.

Penerbitan bukti penerimaan Jaminan atau respon berupa surat penolakan diterbitkan melalui Portal.

Demikian pembahasan mengenai Pengajuan Penggunaan dan Penelitian Jaminan Tunai Sesuai PER-20/BC/2022. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-20/BC/2022

Scroll to Top