Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu Sesuai PMK 50 Tahun 2024

Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu – Undang-Undang Kepabeanan memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang yang masuk atau keluar dari daerah pabean. Sebagai negara kepulauan dengan wilayah laut yang luas dan berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga, Indonesia memiliki tantangan besar dalam menjaga keamanan dan integritas wilayahnya dari potensi penyelundupan barang ilegal. Pengawasan ini tidak hanya dilakukan di perbatasan, tetapi juga di dalam wilayah pabean, khususnya terkait dengan pengangkutan barang antar pulau.

Pentingnya Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu

Letak geografis Indonesia yang strategis sebagai negara kepulauan menyebabkan lalu lintas barang melalui laut menjadi sangat tinggi. Pengangkutan barang antar pulau di dalam wilayah pabean dapat menjadi celah bagi tindakan penyelundupan, terutama untuk barang-barang yang dianggap berisiko tinggi atau membutuhkan pengawasan khusus. Oleh karena itu, DJBC diberikan wewenang untuk mengawasi pengangkutan barang di dalam daerah pabean guna mencegah praktik-praktik ilegal.

PMK 50 Tahun 2024: Landasan Hukum Pengawasan Barang Tertentu

Sebagai tindak lanjut dari kewenangan DJBC, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2024. PMK ini menjadi landasan hukum yang mengatur tentang pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean. Salah satu poin penting yang diatur dalam PMK ini adalah kewajiban pemberitahuan pabean untuk barang-barang tertentu.

Apa Itu Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu (PPBT)?

Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu (PPBT) adalah dokumen resmi yang dibuat oleh pengangkut sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban pabean terkait pengangkutan barang tertentu di dalam wilayah pabean. Pengangkut dalam konteks ini dapat berupa perseorangan atau badan hukum yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut, seperti kapal atau kendaraan air.

Baca Juga:  Memahami Pentingnya Isi Customs Declaration saat Liburan dari Luar Negeri

Jenis Barang yang Termasuk dalam PPBT

Barang tertentu yang dimaksud adalah barang-barang yang telah ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya perlu diawasi. Daftar atau jenis barang tertentu ini ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan dan harus diberitahukan kepada Menteri Keuangan melalui Menteri Perdagangan.

Baca Juga: Memahami Audit Kepabeanan dan Cukai untuk Perusahaan KITE

Proses Penetapan dan Pengawasan Barang Tertentu

Setelah menerima pemberitahuan dari instansi teknis, Menteri Perdagangan akan meneruskannya kepada Menteri Keuangan yang kemudian diteruskan kepada DJBC. DJBC akan melakukan penelitian terhadap pemberitahuan tersebut. Apabila hasil penelitian sesuai, DJBC akan menerbitkan keputusan menteri mengenai penetapan barang tertentu yang akan diawasi pengangkutannya di dalam daerah pabean.

Fungsi dan Kewajiban Pengangkut dalam PPBT

PPBT berfungsi sebagai instrumen administrasi utama yang digunakan DJBC untuk melakukan pengawasan. Pengangkut yang membawa barang tertentu wajib menyampaikan PPBT melalui sistem elektronik yang telah ditentukan, yaitu:

  1. Sistem Komputer Pelayanan (SKP)
  2. Sistem Indonesia National Single Window (SINSW)
  3. Platform yang terhubung dengan National Logistics Ecosystem (NLE)

Pengangkut juga bertanggung jawab untuk menyampaikan PPBT dengan lengkap dan benar serta memuat informasi minimal yang diatur dalam PMK 50/2024.

Dokumen-Dokumen dalam PPBT

PPBT meliputi beberapa dokumen penting yang harus dipenuhi oleh pengangkut, antara lain:

  1. Dokumen Pemberitahuan Pemuatan
  2. Dokumen Pemberitahuan Keberangkatan
  3. Dokumen Pelindung Pengangkutan Barang Tertentu
  4. Dokumen Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut
  5. Dokumen Pemberitahuan Kedatangan
  6. Dokumen Pemberitahuan Pembongkaran

Dokumen-dokumen ini harus disampaikan secara elektronik melalui platform yang telah disebutkan, dan pengangkut bertanggung jawab penuh atas kebenaran data yang disampaikan.

Kesimpulan

Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu (PPBT) merupakan instrumen penting dalam pengawasan pengangkutan barang di dalam wilayah pabean Indonesia, sebagaimana diatur dalam PMK 50 Tahun 2024. Melalui pengawasan yang ketat ini, DJBC berupaya mencegah praktik penyelundupan dan memastikan bahwa barang-barang yang diangkut antar pulau berada dalam pengawasan yang ketat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengangkut diharapkan mematuhi ketentuan ini dengan menyampaikan PPBT yang lengkap dan akurat untuk mendukung upaya pengawasan tersebut.

Baca Juga:  Konsolidator Barang Ekspor: Sebuah Strategi Efisien Untuk Pelaku Ekspor

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: pengawasan pabean, pemberitahuan pabean, PMK 50/2024, barang tertentu, DJBC, kepabeanan Indonesia, pengangkutan barang, aturan pabean, penyelundupan barang, logistik nasional

Scroll to Top