Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Nota Hasil Intelijen (NHI) dalam Kepabeanan dan Cukai

Nota Hasil Intelijen (NHI) dalam Kepabeanan dan Cukai

Table of Contents

Toggle
  • Pengertian Nota Hasil Intelijen (NHI)
  • Proses Penyusunan Nota Hasil Intelijen
  • Pejabat yang Berwenang Menerbitkan NHI
  • Langkah-langkah Setelah Penyusunan NHI
  • Kesimpulan

Nota Hasil Intelijen Bea Cukai – DJBC memiliki komitmen tinggi untuk menciptakan sistem pengawasan yang efektif dan efisien guna mencegah pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah peningkatan fungsi intelijen sebagai bentuk pencegahan yang lebih proaktif.

Pengertian Nota Hasil Intelijen (NHI)

Definisi Menurut Peraturan Dirjen Bea Cukai No.P-29/BC/2007:

Menurut Pasal 1 angka 1 peraturan ini, NHI adalah produk dari kegiatan intelijen yang menunjukkan indikasi mengenai adanya pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai. Kegiatan intelijen melibatkan serangkaian tahapan seperti perencanaan, pengumpulan, penilaian, penyusunan, pembandingan, analisis, penyebaran, dan pengkajian ulang data.

Proses Penyusunan Nota Hasil Intelijen

  1. Pengumpulan Informasi Intelijen:
    • Identifikasi Sumber Intelijen: Penentuan sumber informasi relevan.
    • Pengumpulan Data: Akuisisi data intelijen melalui metode yang tepat.
  2. Analisis Data Intelijen:
    • Identifikasi Risiko: Menemukan indikator risiko pelanggaran kepabeanan.
    • Klasifikasi Informasi: Pengelompokan data berdasarkan kriteria tertentu.
  3. Penyusunan Nota Hasil Intelijen:
    • Struktur Laporan: Penyusunan laporan dengan bahasa formal dan struktur yang jelas.
    • Lembar Kerja Analisis Intelijen (LKAI): Digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan NHI.

Baca Juga: Memahami Perbedaan Tugas dan Fungsi Antara Imigrasi dan Bea Cukai

Pejabat yang Berwenang Menerbitkan NHI

Menurut Peraturan Dirjen Bea Cukai No.P-29/BC/2007, terdapat lima pejabat yang berwenang menerbitkan NHI:

  1. Kepala Subdirektorat Intelijen.
  2. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan.
  3. Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi.
  4. Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan.
  5. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe B.

Langkah-langkah Setelah Penyusunan NHI

  1. Pelaksanaan Tindak Lanjut:
    • Penindakan: Tindakan seperti penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan.
    • Pembuatan Laporan Hasil Penindakan.
  2. Pelaporan dan Evaluasi:
    • Pejabat penerima NHI melaporkan pelaksanaan NHI.
    • Laporan NHI (LPNHI) digunakan untuk evaluasi dan analisis.
  3. Kerahasiaan dan Distribusi NHI:
    • NHI dan LKAI bersifat rahasia.
    • Distribusi NHI dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk faksimili, radiogram, telepon, atau email.

Kesimpulan

Nota Hasil Intelijen (NHI) memiliki peran krusial dalam mencegah pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Proses penyusunannya melibatkan tahapan yang terstruktur, melibatkan berbagai pejabat berwenang, dan menjaga kerahasiaan informasi untuk memastikan keberhasilan dalam pencegahan dan penindakan.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: kepabeanan, cukai, intelijen, Nota Hasil Intelijen, DJBC, pelanggaran, pengawasan, analisis intelijen, penindakan, risiko, distribusi NHI

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Bravo Bea Cukai Indonesia: Solusi Komunikasi Masyarakat dengan Bea Cukai
  2. Penimbunan Barang Impor dalam Konteks Kepabeanan
  3. Pemahaman Mengenai Premi dalam Konteks Kepabeanan dan Cukai
  4. Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kepabeanan dan Cukai
  5. Pengertian Pemberitahuan Pabean: Ketentuan dan Tata Cara Penyampaian

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (431)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (228)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

Categories

  • Artikel Bea Cukai (431)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (228)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top