Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor Sesuai PMK No.185/PMK.04/2022 dan Prosedurnya

Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor Sesuai PMK No.185/PMK.04/2022 dan Prosedurnya

Pemeriksaan pabean di bidang impor adalah tahap penting dalam perdagangan internasional yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.185/PMK.04/2022. Peraturan ini akan mulai berlaku efektif pada 11 Januari 2023 dan menggantikan PMK No.139/PMK.04/2007 serta PMK No.225/PMK.04/2015. Penggantian peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan ketentuan pemeriksaan pabean dan meningkatkan kelancaran arus barang.

Pemeriksaan Pabean: Definisi dan Jenis

Pemeriksaan pabean adalah tahap dalam kepabeanan yang wajib dipenuhi. Tujuannya adalah untuk memastikan pemenuhan kewajiban kepabeanan yang sesuai dengan dokumen pelengkap pabean atau pemberitahuan pabean impor yang diajukan.

Jenis pemeriksaan pabean dapat mencakup dua aspek utama:

1. Penelitian Dokumen

Penelitian dokumen adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai serta sistem komputer pelayanan (SKP) untuk memastikan bahwa pemberitahuan pabean dibuat dengan lengkap dan benar. Aspek penelitian dokumen mencakup:

  • Kelengkapan dan kebenaran pengisian pemberitahuan pabean impor.
  • Pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas).

Dalam hal penelitian pemenuhan ketentuan lartas telah dilakukan oleh Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), SKP tidak akan melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan lartas.

Penelitian dokumen juga dapat dilakukan oleh pejabat pemeriksa dokumen sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian dokumen oleh SKP, berdasarkan data pada SKP dan/atau dokumen pelengkap pabean. Aspek penelitian dokumen oleh pejabat pemeriksa dokumen mencakup:

  • Ketepatan pemberitahuan tarif dan/atau kewajaran nilai pabean.
  • Pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan, dalam hal ditemukan ketidaksesuaian pemberitahuan.

2. Pemeriksaan Fisik Barang

Pemeriksaan fisik barang adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pemeriksa fisik untuk memperoleh data dan penilaian yang akurat tentang pemberitahuan pabean atau dokumen yang diajukan. Kegiatan Pemeriksaan ini melibatkan:

  • Membuka kemasan barang.
  • Menggunakan alat pemindai.

Teknik pemeriksaan fisik barang bergantung pada jenis barang impor, risiko barang impor, dan status importir. Pemeriksaan fisik barang memiliki empat tujuan utama:

  1. Memeriksa kesesuaian jumlah dan/atau jenis barang.
  2. Memperoleh informasi lengkap tentang spesifikasi uraian barang yang diberitahukan.
  3. Memperoleh informasi tentang negara asal barang dan/atau bagian dari barang.
  4. Memeriksa kemungkinan adanya barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean.

Kesimpulan

Pemeriksaan pabean di bidang impor adalah tahap penting dalam perdagangan internasional yang diatur oleh PMK No.185/PMK.04/2022. Proses ini mencakup penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang untuk memastikan pemenuhan kewajiban kepabeanan. Penting bagi pelaku bisnis internasional untuk memahami prosedur ini agar dapat menjalankan impor dengan sukses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: pemeriksaan pabean, impor, PMK No.185/PMK.04/2022, kepabeanan, dokumen pelengkap pabean, penelitian dokumen, pemeriksaan fisik barang, perdagangan internasional

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Layanan Rush Handling: Peraturan dan Ketentuan Jaminan Importir
  2. Pengertian Barang Kiriman Menurut PMK 96 Tahun 2023
  3. Pengertian dan Jenis-Jenis Impor dalam Kepabeanan
  4. PIBK dalam Impor Barang Kiriman: Panduan Lengkap
  5. Barang Impor Eksep: Pengertian, Regulasi, dan Prosedurnya

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

  • Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

    Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • November 2025 (1)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (6)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top