Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor Sesuai PMK No.185/PMK.04/2022 dan Prosedurnya

Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor Sesuai PMK No.185/PMK.04/2022 dan Prosedurnya

Pemeriksaan pabean di bidang impor adalah tahap penting dalam perdagangan internasional yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.185/PMK.04/2022. Peraturan ini akan mulai berlaku efektif pada 11 Januari 2023 dan menggantikan PMK No.139/PMK.04/2007 serta PMK No.225/PMK.04/2015. Penggantian peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan ketentuan pemeriksaan pabean dan meningkatkan kelancaran arus barang.

Pemeriksaan Pabean: Definisi dan Jenis

Pemeriksaan pabean adalah tahap dalam kepabeanan yang wajib dipenuhi. Tujuannya adalah untuk memastikan pemenuhan kewajiban kepabeanan yang sesuai dengan dokumen pelengkap pabean atau pemberitahuan pabean impor yang diajukan.

Jenis pemeriksaan pabean dapat mencakup dua aspek utama:

1. Penelitian Dokumen

Penelitian dokumen adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai serta sistem komputer pelayanan (SKP) untuk memastikan bahwa pemberitahuan pabean dibuat dengan lengkap dan benar. Aspek penelitian dokumen mencakup:

  • Kelengkapan dan kebenaran pengisian pemberitahuan pabean impor.
  • Pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas).

Dalam hal penelitian pemenuhan ketentuan lartas telah dilakukan oleh Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), SKP tidak akan melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan lartas.

Penelitian dokumen juga dapat dilakukan oleh pejabat pemeriksa dokumen sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian dokumen oleh SKP, berdasarkan data pada SKP dan/atau dokumen pelengkap pabean. Aspek penelitian dokumen oleh pejabat pemeriksa dokumen mencakup:

  • Ketepatan pemberitahuan tarif dan/atau kewajaran nilai pabean.
  • Pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan, dalam hal ditemukan ketidaksesuaian pemberitahuan.

2. Pemeriksaan Fisik Barang

Pemeriksaan fisik barang adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pemeriksa fisik untuk memperoleh data dan penilaian yang akurat tentang pemberitahuan pabean atau dokumen yang diajukan. Kegiatan Pemeriksaan ini melibatkan:

  • Membuka kemasan barang.
  • Menggunakan alat pemindai.

Teknik pemeriksaan fisik barang bergantung pada jenis barang impor, risiko barang impor, dan status importir. Pemeriksaan fisik barang memiliki empat tujuan utama:

  1. Memeriksa kesesuaian jumlah dan/atau jenis barang.
  2. Memperoleh informasi lengkap tentang spesifikasi uraian barang yang diberitahukan.
  3. Memperoleh informasi tentang negara asal barang dan/atau bagian dari barang.
  4. Memeriksa kemungkinan adanya barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean.
Baca Juga:  Sanksi untuk Importir AEO/MITA Kepabeanan yang Terlambat Menyampaikan Inward Manifest

Kesimpulan

Pemeriksaan pabean di bidang impor adalah tahap penting dalam perdagangan internasional yang diatur oleh PMK No.185/PMK.04/2022. Proses ini mencakup penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang untuk memastikan pemenuhan kewajiban kepabeanan. Penting bagi pelaku bisnis internasional untuk memahami prosedur ini agar dapat menjalankan impor dengan sukses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: pemeriksaan pabean, impor, PMK No.185/PMK.04/2022, kepabeanan, dokumen pelengkap pabean, penelitian dokumen, pemeriksaan fisik barang, perdagangan internasional

Leave a Reply

Scroll to Top