Impor Untuk Dipakai : Apa Itu ?

Sebagai bagian dari perdagangan internasional, Indonesia turut serta dalam interaksi ekonomi global yang dipengaruhi oleh perbedaan sumber daya antarnegara. Salah satu aspek yang sangat relevan dalam perdagangan internasional adalah impor. Dalam konteks ini, kita akan menjelaskan secara lebih mendalam tentang impor untuk dipakai.

Apa Itu Impor?

Secara harfiah, impor berarti kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Suatu barang dianggap sebagai barang impor ketika telah memasuki daerah pabean.

Impor untuk Dipakai: Pengertian dan Tujuan

Impor untuk dipakai (import for consuming goods) adalah istilah yang digunakan untuk membedakan suatu barang impor dengan barang impor lainnya yang digunakan untuk sementara waktu atau untuk diproses lebih lanjut. Dalam hal ini, barang impor tersebut dimaksudkan untuk digunakan, dimiliki, atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

Contoh dari impor ini adalah barang impor yang akan dijual kembali, digunakan hingga habis, dimiliki, atau dipakai oleh pemakai akhir (end user). Dengan kata lain, barang ini tidak dimaksudkan untuk diolah lebih lanjut atau digunakan dalam proses produksi.

Regulasi dan Ketentuan Impor untuk Dipakai

Ketentuan mengenai impor untuk dipakai diatur dalam Pasal 10B Undang-Undang Kepabeanan Republik Indonesia. Selain itu, regulasi ini juga dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai.

Berdasarkan pasal tersebut dan definisi di Pasal 1 angka 8, impor untuk dipakai adalah ketika barang impor masuk ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk digunakan atau dimiliki oleh warga Indonesia.

Baca Juga: Impor Barang Pindahan: Memahami Konsep dan Tata Caranya

Prosedur dan Persyaratan

Dalam umumnya, importir harus mengajukan pemberitahuan impor barang (PIB) agar barang impor dapat dikeluarkan dari daerah pabean. Namun, terdapat ketentuan khusus yang berlaku atas barang impor  seperti listrik, barang cair, gas, serta barang tidak berwujud.

Baca Juga:  Tempat Penimbunan Sementara: Pengertian, Fungsi dan Syarat

Berdasarkan PMK 190/2022, barang impor untuk dipakai berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas, yang pengangkutannya dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa, dapat dikeluarkan menggunakan dokumen pelengkap (dokap) pabean setelah mendapatkan persetujuan kepala kantor pabean.

Setelah dikeluarkan dengan dokap, importir wajib menyampaikan PIB berkala. Importir juga harus menghitung dan membayar bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terutang. Pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI dapat dilakukan secara tunai atau berkala, tetapi pembayaran secara berkala terbatas pada pihak tertentu.

Berdasarkan Pasal 16 ayat (3) PMK 190/2022, pembayaran dengan cara berkala berlaku untuk mitra utama (Mita) Kepabeanan yang merupakan Importir produsen dan/atau Importir berstatus Authorized Economic Operator (AEO). Ini adalah aturan yang berlaku terutama untuk barang impor seperti tenaga listrik, barang cair, atau gas, yang pengangkutannya melalui transmisi atau saluran pipa.

Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang impor, kita dapat melihat bagaimana barang-barang ini memainkan peran penting dalam perdagangan internasional dan bagaimana regulasi dan prosedur di Indonesia mengatur penggunaannya. Impor memiliki dampak yang signifikan dalam ekonomi Indonesia dan memastikan bahwa barang-barang ini dikelola dengan benar adalah kunci keberhasilannya.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Impor, Bea Masuk, Pengeluaran Barang, Peraturan Kepabeanan, Barang Impor, Perdagangan Internasional

Leave a Reply

Scroll to Top