Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Impor Untuk Dipakai : Apa Itu ?

Impor Untuk Dipakai : Apa Itu ?

Table of Contents

Toggle
  • Apa Itu Impor?
  • Impor untuk Dipakai: Pengertian dan Tujuan
    • Regulasi dan Ketentuan Impor untuk Dipakai
    • Prosedur dan Persyaratan

Sebagai bagian dari perdagangan internasional, Indonesia turut serta dalam interaksi ekonomi global yang dipengaruhi oleh perbedaan sumber daya antarnegara. Salah satu aspek yang sangat relevan dalam perdagangan internasional adalah impor. Dalam konteks ini, kita akan menjelaskan secara lebih mendalam tentang impor untuk dipakai.

Apa Itu Impor?

Secara harfiah, impor berarti kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Suatu barang dianggap sebagai barang impor ketika telah memasuki daerah pabean.

Impor untuk Dipakai: Pengertian dan Tujuan

Impor untuk dipakai (import for consuming goods) adalah istilah yang digunakan untuk membedakan suatu barang impor dengan barang impor lainnya yang digunakan untuk sementara waktu atau untuk diproses lebih lanjut. Dalam hal ini, barang impor tersebut dimaksudkan untuk digunakan, dimiliki, atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

Contoh dari impor ini adalah barang impor yang akan dijual kembali, digunakan hingga habis, dimiliki, atau dipakai oleh pemakai akhir (end user). Dengan kata lain, barang ini tidak dimaksudkan untuk diolah lebih lanjut atau digunakan dalam proses produksi.

Regulasi dan Ketentuan Impor untuk Dipakai

Ketentuan mengenai impor untuk dipakai diatur dalam Pasal 10B Undang-Undang Kepabeanan Republik Indonesia. Selain itu, regulasi ini juga dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai.

Berdasarkan pasal tersebut dan definisi di Pasal 1 angka 8, impor untuk dipakai adalah ketika barang impor masuk ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk digunakan atau dimiliki oleh warga Indonesia.

Baca Juga: Impor Barang Pindahan: Memahami Konsep dan Tata Caranya

Prosedur dan Persyaratan

Dalam umumnya, importir harus mengajukan pemberitahuan impor barang (PIB) agar barang impor dapat dikeluarkan dari daerah pabean. Namun, terdapat ketentuan khusus yang berlaku atas barang impor  seperti listrik, barang cair, gas, serta barang tidak berwujud.

Berdasarkan PMK 190/2022, barang impor untuk dipakai berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas, yang pengangkutannya dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa, dapat dikeluarkan menggunakan dokumen pelengkap (dokap) pabean setelah mendapatkan persetujuan kepala kantor pabean.

Setelah dikeluarkan dengan dokap, importir wajib menyampaikan PIB berkala. Importir juga harus menghitung dan membayar bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terutang. Pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI dapat dilakukan secara tunai atau berkala, tetapi pembayaran secara berkala terbatas pada pihak tertentu.

Berdasarkan Pasal 16 ayat (3) PMK 190/2022, pembayaran dengan cara berkala berlaku untuk mitra utama (Mita) Kepabeanan yang merupakan Importir produsen dan/atau Importir berstatus Authorized Economic Operator (AEO). Ini adalah aturan yang berlaku terutama untuk barang impor seperti tenaga listrik, barang cair, atau gas, yang pengangkutannya melalui transmisi atau saluran pipa.

Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang impor, kita dapat melihat bagaimana barang-barang ini memainkan peran penting dalam perdagangan internasional dan bagaimana regulasi dan prosedur di Indonesia mengatur penggunaannya. Impor memiliki dampak yang signifikan dalam ekonomi Indonesia dan memastikan bahwa barang-barang ini dikelola dengan benar adalah kunci keberhasilannya.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Impor, Bea Masuk, Pengeluaran Barang, Peraturan Kepabeanan, Barang Impor, Perdagangan Internasional

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Peran Penting Tempat Lelang Berikat dalam Kegiatan Impor
  2. Pengertian Nilai Pabean dan Signifikansinya dalam Perdagangan Internasional
  3. Objek Pajak Bea Cukai: Definisi dan Pengertian
  4. Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022
  5. Impor Kembali Barang Ekspor Sesuai PER-04/BC/2022

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

  • Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

    Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (403)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (142)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (205)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • May 2025 (4)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

Categories

  • Artikel Bea Cukai (403)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (142)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (205)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top