Regulasi IMEI di Indonesia: Panduan Bagi WNI yang Pulang dari Luar Negeri

Regulasi IMEI di Indonesia Panduan Bagi WNI yang Pulang dari Luar Negeri

Regulasi IMEI di Indonesia – Pada era digital saat ini, perangkat telekomunikasi seperti ponsel menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari. Namun, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang pulang dari luar negeri, ada beberapa hal yang perlu dipahami terkait penggunaan perangkat seluler mereka di Indonesia, khususnya terkait regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Regulasi IMEI di Indonesia bertujuan untuk mengendalikan peredaran perangkat telekomunikasi ilegal dan mendukung pencegahan dan pengurangan distribusi ilegal perangkat telekomunikasi. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih detail mengenai opsi yang bisa dipilih oleh WNI terkait penggunaan perangkat seluler mereka di Indonesia, serta konsekuensi dan ketentuan yang berlaku.

Menggunakan SIM Card Asal

WNI yang pulang ke Indonesia dapat memilih untuk tetap menggunakan SIM card dari negara asal mereka. Namun, perlu diingat bahwa penggunaan layanan roaming bisa menimbulkan biaya tambahan yang cukup tinggi.

Menggunakan SIM Card Lokal

Alternatif lainnya adalah menggunakan SIM card lokal dan melakukan registrasi IMEI sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses registrasi IMEI ini bisa dilakukan di bandara atau terminal kedatangan saat tiba pertama kali di Indonesia. Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan saat registrasi IMEI, antara lain paspor, boarding pass , QR Code registrasi IMEI (isi dulu formulir di beacukai.go.id ), unit handphone atau ponsel yang didaftarkan, invoice pembelian handphone, dan NPWP (jika ada).

Baca Juga: Ketentuan Pendaftaran IMEI di Bea Cukai

Biaya dan Tarif Pendaftaran IMEI

Pendaftaran IMEI di bandara atau terminal kedatangan mendapatkan pembebasan US$500 dari nilai Handpohone. Jika telah keluar dari bandara atau terminal kedatangan, masih dapat melakukan registrasi imei (maksimal 60 hari) namun tidak mendapatkan pembebasan US$500. Besaran tarif yang dikenakan untuk registrasi IMEI terdiri dari bea masuk 10%, PPN 11%, serta PPh 10% (jika punya NPWP) dan 20% (jika tidak punya NPWP).

Baca Juga:  Mengenal Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean (SPKTNP)

Batasan Waktu Pendaftaran IMEI untuk WNI

WNI dapat mendaftarkan IMEI saat kedatangan atau maksimal 60 hari sejak kedatangan, jika lebih dari itu maka pendaftaran IMEI tidak dapat dilayani. Pendaftaran IMEI saat kedatangan dilakukan di bandara / terminal kedatangan dengan mendapat fasilitas pembebasan US$500. Jika telah keluar terminal kedatangan, maka WNI masih bisa melakukan pendaftaran IMEI maksimal 60 hari di seluruh kantor Bea Cukai di Indonesia, namun atas pendaftaran IMEI tidak mendapat fasilitas pembebasan US$500.

Batasan Waktu Pendaftaran IMEI untuk WNA

Aktivasi IMEI sementara 90 hari hanya diperuntukkan bagi warga negara asing (WNA)/turis asing. Jika Kamu berencana tinggal di Indonesia lebih dari 90 hari, Kamu harus mendaftarkan IMEI Anda. Apabila Kamu meninggalkan Indonesia dan kemudian kembali, periode 90 hari akan diperbarui. Pendaftaran IMEI dapat dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut.

Kesimpulan

Regulasi IMEI di Indonesia bertujuan untuk mengendalikan peredaran perangkat telekomunikasi ilegal dan mendukung pencegahan dan pengurangan distribusi ilegal perangkat telekomunikasi. Bagi WNI yang pulang dari luar negeri, ada beberapa opsi yang bisa dipilih terkait penggunaan perangkat seluler mereka di Indonesia. Namun, setiap opsi tersebut memiliki konsekuensi dan ketentuan yang perlu dipahami dan dipertimbangkan dengan baik.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Regulasi IMEI, WNI, Mudik, Telekomunikasi, Ponsel, Roaming, SIM Card Lokal, Bea Masuk, PPN, PPh, WNA, Turis Asing

Scroll to Top