Penghapusan Piutang Kepabeanan dan Cukai Menurut PMK 1472023

Pemerintah telah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147 Tahun 2023 mengenai penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai sejak tanggal 28 Maret 2024. PMK 147/2023 diterbitkan untuk mencabut PMK 71/2012 guna memastikan kepastian hukum dalam penatausahaan piutang di bidang kepabeanan dan cukai.

Pengenalan PMK 147/2023

PMK 147/2023 mengatur kembali prosedur dan persyaratan penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai untuk memberikan kejelasan hukum serta efisiensi dalam penyelenggaraan. Bunyi salah satu pertimbangan dalam PMK 147/2023 menegaskan pentingnya mengatur kembali ketentuan penghapusan piutang guna menjamin kepastian hukum dalam penatausahaan piutang di bidang kepabeanan dan cukai.

Prosedur Penghapusan Piutang Menurut PMK 147/2023

Pasal 2 PMK 147/2023 menetapkan bahwa piutang kepabeanan dan cukai dapat dihapuskan, baik secara penghapusbukuan maupun penghapustagihan. Penghapusan dilakukan terhadap piutang yang tercantum dalam surat penetapan, surat tagihan, keputusan Dirjen Bea dan Cukai mengenai keberatan, dan/atau putusan badan peradilan pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

Persyaratan dan Kriteria Penghapusan Piutang

PMK 147/2023 juga mengatur masa kedaluwarsa hak penagihan atas piutang kepabeanan dan cukai setelah 10 tahun sejak timbulnya kewajiban membayar. Namun, masa kedaluwarsa ini tidak berlaku dalam beberapa situasi khusus, seperti terutang tidak bertempat tinggal di Indonesia, terutang memperoleh penundaan atas kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau denda administrasi, atau terutang melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan.

Baca Juga: Pemungutan Sanksi Administrasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Sesuai PER-03/BC/2020

Penghapusbukuan Piutang Kepabeanan dan Cukai

Pasal 4 PMK 147/2023 mengatur penghapusbukuan piutang kepabeanan dan cukai yang dapat dilakukan dalam beberapa kondisi, seperti piutang tidak memenuhi kriteria pengakuan aset sesuai standar akuntansi pemerintahan, pihak yang terutang tidak dapat ditemukan, atau hak penagihan tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu.

Baca Juga:  Merek Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya Sesuai PER-17/BC/2022

Penghapustagihan Piutang

Penghapustagihan dilakukan terhadap piutang yang hak penagihannya sudah kedaluwarsa dan/atau hak negara untuk melakukan penagihan tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu.

Monitoring dan Evaluasi Penghapusan Piutang

Dalam rangka memastikan efektivitas kegiatan penghapusan piutang kepabeanan dan cukai, dilakukan proses monitoring dan evaluasi (monev) paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Proses ini dilakukan melalui sistem aplikasi perbendaharaan yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dengan demikian, PMK 147/2023 memberikan landasan yang jelas dan terperinci mengenai penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai, serta menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Penghapusan Piutang, Kepabeanan, Cukai, PMK 147/2023, Penatausahaan Piutang, Masa Kedaluwarsa, Penghapusbukuan, Penghapustagihan, Monitoring dan Evaluasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Scroll to Top