Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Penghapusan Piutang Kepabeanan dan Cukai Menurut PMK 147/2023

Penghapusan Piutang Kepabeanan dan Cukai Menurut PMK 1472023

Table of Contents

Toggle
  • Pengenalan PMK 147/2023
  • Prosedur Penghapusan Piutang Menurut PMK 147/2023
  • Persyaratan dan Kriteria Penghapusan Piutang
  • Penghapusbukuan Piutang Kepabeanan dan Cukai
  • Penghapustagihan Piutang
  • Monitoring dan Evaluasi Penghapusan Piutang

Pemerintah telah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147 Tahun 2023 mengenai penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai sejak tanggal 28 Maret 2024. PMK 147/2023 diterbitkan untuk mencabut PMK 71/2012 guna memastikan kepastian hukum dalam penatausahaan piutang di bidang kepabeanan dan cukai.

Pengenalan PMK 147/2023

PMK 147/2023 mengatur kembali prosedur dan persyaratan penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai untuk memberikan kejelasan hukum serta efisiensi dalam penyelenggaraan. Bunyi salah satu pertimbangan dalam PMK 147/2023 menegaskan pentingnya mengatur kembali ketentuan penghapusan piutang guna menjamin kepastian hukum dalam penatausahaan piutang di bidang kepabeanan dan cukai.

Prosedur Penghapusan Piutang Menurut PMK 147/2023

Pasal 2 PMK 147/2023 menetapkan bahwa piutang kepabeanan dan cukai dapat dihapuskan, baik secara penghapusbukuan maupun penghapustagihan. Penghapusan dilakukan terhadap piutang yang tercantum dalam surat penetapan, surat tagihan, keputusan Dirjen Bea dan Cukai mengenai keberatan, dan/atau putusan badan peradilan pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

Persyaratan dan Kriteria Penghapusan Piutang

PMK 147/2023 juga mengatur masa kedaluwarsa hak penagihan atas piutang kepabeanan dan cukai setelah 10 tahun sejak timbulnya kewajiban membayar. Namun, masa kedaluwarsa ini tidak berlaku dalam beberapa situasi khusus, seperti terutang tidak bertempat tinggal di Indonesia, terutang memperoleh penundaan atas kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau denda administrasi, atau terutang melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan.

Baca Juga: Pemungutan Sanksi Administrasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Sesuai PER-03/BC/2020

Penghapusbukuan Piutang Kepabeanan dan Cukai

Pasal 4 PMK 147/2023 mengatur penghapusbukuan piutang kepabeanan dan cukai yang dapat dilakukan dalam beberapa kondisi, seperti piutang tidak memenuhi kriteria pengakuan aset sesuai standar akuntansi pemerintahan, pihak yang terutang tidak dapat ditemukan, atau hak penagihan tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu.

Penghapustagihan Piutang

Penghapustagihan dilakukan terhadap piutang yang hak penagihannya sudah kedaluwarsa dan/atau hak negara untuk melakukan penagihan tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu.

Monitoring dan Evaluasi Penghapusan Piutang

Dalam rangka memastikan efektivitas kegiatan penghapusan piutang kepabeanan dan cukai, dilakukan proses monitoring dan evaluasi (monev) paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Proses ini dilakukan melalui sistem aplikasi perbendaharaan yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dengan demikian, PMK 147/2023 memberikan landasan yang jelas dan terperinci mengenai penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai, serta menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Penghapusan Piutang, Kepabeanan, Cukai, PMK 147/2023, Penatausahaan Piutang, Masa Kedaluwarsa, Penghapusbukuan, Penghapustagihan, Monitoring dan Evaluasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. PER-4/BC/2024: Petunjuk Teknis Penghapusan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai
  2. Penghapusbukuan dalam Kepabeanan dan Cukai Berdasarkan PMK No. 147/2023 dan PER-4/BC/2024
  3. Pengertian Bea Cukai Indonesia: Arti, Sejarah, Tugas dan Fungsi
  4. Nota Hasil Intelijen (NHI) dalam Kepabeanan dan Cukai
  5. Pemahaman Mengenai Premi dalam Konteks Kepabeanan dan Cukai
💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Categories

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs Indonesian customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

    Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

  • Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

    Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

  • How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

    How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio