Mengenal Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean (SPKTNP)

Apa itu SPKTNP ? – Pengajuan dokumen pemberitahuan pabean dalam sistem self-assessment memberikan kepercayaan kepada importir untuk menyatakan sendiri tarif dan nilai pabean barang impor. Meskipun demikian, pejabat bea dan cukai memiliki kewenangan untuk melakukan penelitian lebih lanjut dan menetapkan tarif serta nilai pabean melalui Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP).

Peran SPTNP dalam Proses Penetapan Tarif dan Nilai Pabean

SPTNP, sebagaimana diatur oleh PMK 51/2008 hingga PMK 122/2011, merupakan instrumen hukum yang diterbitkan oleh pejabat bea dan cukai. Ini menyatakan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean barang impor setelah dilakukan penelitian atau audit kepabeanan.

SPKTNP: Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean

SPKTNP adalah singkatan dari Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean. Sesuai regulasi, SPKTNP diterbitkan oleh pejabat bea dan cukai dalam waktu 2 tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor. Ini merupakan respons terhadap penelitian ulang atau audit kepabeanan yang menemukan kesalahan dalam penetapan tarif dan/atau nilai pabean.

Alasan Terbitnya SPKTNP

SPKTNP diterbitkan karena adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) akibat kesalahan dalam penetapan tarif dan/atau nilai pabean. Selain sebagai instrumen penetapan, SPKTNP juga berfungsi sebagai pemberitahuan dan penagihan kepada importir.

Baca Juga: Apa Itu Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)?

Konsekuensi Kekurangan Pembayaran

Jika penetapan kembali mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau PDRI karena kesalahan nilai transaksi yang dilaporkan, importir berkewajiban membayar kekurangan tersebut. Selain itu, importir dapat dikenai sanksi denda sebesar minimal 100% hingga maksimal 1000% dari bea masuk yang kurang dibayar.

Regulasi Terkait SPKTNP

Informasi lebih lanjut mengenai SPKTNP dapat diakses dalam PMK 51/2008 hingga PMK 122/2011 dan Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-45/BC/2011. Pemahaman mendalam terhadap regulasi ini menjadi kunci bagi pelaku bisnis internasional dalam mengelola kegiatan ekspor dan impor dengan akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Pembongkaran dan Pemuatan Barang Impor atau Ekspor Dari dan Ke Sarkut Untuk Diangkut Lanjut

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: ekspor, impor, kepabeanan, SPKTNP, SPTNP, tarif pabean, self assessment, bea masuk, regulasi perdagangan internasional, importir

Scroll to Top