Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Tarif Ad Valorem: Definisi, Penerapan, dan Keunggulan

Tarif Ad Valorem Definisi, Penerapan, dan Keunggulan

Table of Contents

Toggle
  • Penerapan Tarif Ad Valorem dalam Berbagai Pajak
    • Bea Masuk
    • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    • Cukai
    • Pajak Properti
  • Keunggulan Tarif Ad Valorem
  • Cara Menghitung Tarif Ad Valorem
  • Kesimpulan

Tarif ad valorem adalah tarif pajak yang dikenakan berdasarkan persentase nilai barang atau jasa yang dikenakan pajak. Istilah ini sering digunakan dalam konteks kepabeanan dan cukai. Menurut OECD Glossary of Statistical Terms, ad valorem adalah pungutan yang dikenakan atas impor dalam persentase nilai yang tetap. World Integrated Trade Solution (WITS) dari World Bank mendefinisikan tarif ad valorem sebagai tarif bea masuk yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nilai produk. Sementara itu, IBFD International Tax Glossary menjelaskan bahwa “ad valorem” dalam bahasa Latin berarti “berdasarkan nilai”.

Penerapan Tarif Ad Valorem dalam Berbagai Pajak

Bea Masuk

Ad valorem adalah jenis tarif yang paling umum digunakan untuk bea masuk. Menurut Pasal 12 UU Kepabeanan, tarif ad valorem untuk bea masuk paling tinggi ditetapkan sebesar 40% dari nilai pabean. Hal ini berarti bahwa nilai barang impor dikalikan dengan persentase tarif untuk menentukan jumlah bea masuk yang harus dibayar.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Konsep ad valorem juga diterapkan secara luas pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN dikenakan sebagai persentase dari harga jual barang atau jasa. Misalnya, jika tarif PPN adalah 10%, maka pajak yang dikenakan adalah 10% dari harga jual barang atau jasa tersebut.

Cukai

Ad valorem juga berlaku untuk cukai, seperti yang diatur dalam Pasal 6 PMK No.146/PMK.010/2017 s.t.d.t.d PMK Indonesia No.156/PMK.010/2018. Contohnya, hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) atau tembakau alternatif dikenakan tarif sebesar 57% dari harga jual eceran.

Pajak Properti

Menurut OECD Glossary of Tax Terms, ad valorem tax adalah pajak atas barang atau properti yang dinyatakan sebagai persentase dari harga jual atau nilai taksiran. Cornell Law School menyatakan bahwa ad valorem tax biasanya diterapkan pada pajak real estate, yang proporsional dengan nilai aset yang mendasarinya.

Keunggulan Tarif Ad Valorem

  1. Keadilan dan Proporsionalitas: Karena tarif ini didasarkan pada nilai barang atau jasa, pihak yang membeli barang dengan nilai lebih tinggi akan membayar pajak lebih banyak. Hal ini dianggap lebih adil dibandingkan dengan tarif spesifik yang jumlahnya tetap terlepas dari nilai barang.
  2. Fleksibilitas: Tarif ini mudah disesuaikan dengan inflasi atau perubahan harga pasar. Seiring dengan naik turunnya harga barang dan jasa, jumlah pajak yang dipungut juga akan berubah secara proporsional.
  3. Kesederhanaan dalam Penetapan Tarif: Penetapan tarif  ini lebih sederhana dan transparan dibandingkan dengan tarif spesifik. Penghitungan tarif ini hanya memerlukan informasi nilai barang atau jasa dan persentase tarif yang berlaku.

Baca Juga: Tarif Bea Masuk Terbaru atas Barang-Barang asal Korea Selatan

Cara Menghitung Tarif Ad Valorem

Menghitung dengan ad valorem cukup sederhana. Rumus dasar yang digunakan adalah:

Pajak=Nilai Barang atau Jasa×Tarif Ad Valorem

Sebagai contoh, jika nilai sebuah barang adalah Rp 1.000.000 dan tarif ad valorem yang berlaku adalah 10%, maka pajak yang harus dibayar adalah:

Pajak=Rp1.000.000×10%=Rp100.000

Kesimpulan

Tarif ad valorem adalah salah satu bentuk tarif pajak yang dihitung berdasarkan persentase nilai barang atau jasa. Dengan keunggulan dalam hal keadilan, fleksibilitas, dan kesederhanaan, tarif ini banyak digunakan dalam berbagai jenis pajak seperti bea masuk, PPN, dan cukai. Penghitungan tarif yang transparan dan mudah dipahami menjadikannya pilihan yang populer di berbagai negara. Implementasi tarif ini memastikan bahwa pajak yang dipungut sebanding dengan nilai barang atau jasa yang dikenakan pajak, sehingga menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: bea masuk, cukai, pajak pertambahan nilai, PPN, pajak properti, tarif pajak, pajak impor, tarif bea masuk, perpajakan, OECD, World Bank, tarif spesifik, IBFD

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Memahami Pentingnya Isi Customs Declaration saat Liburan dari Luar Negeri
  2. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, Apa Itu?
  3. Apa Itu SPPBMCP: Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak
  4. Cara Menghitung Bea Masuk dan Pajak Impor Barang Kiriman dari Luar Negeri
  5. Apa Itu Bea Masuk: Panduan Lengkap untuk Pemula

Featured Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

  • Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

    Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • November 2025 (1)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (6)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top