Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Skema Pengenaan Cukai Rokok Elektrik di Dunia

Skema Pengenaan Cukai Rokok Elektrik di Dunia
Skema Pengenaan Cukai Rokok Elektrik di Dunia – Rokok elektrik, juga dikenal sebagai e-cigarette atau Electronic Nicotine Delivery System (ENDS), adalah perangkat yang menggunakan listrik dari tenaga baterai untuk menghantarkan nikotin dalam bentuk uap tanpa pembakaran tembakau. Rokok elektrik dirancang untuk memberikan sensasi merokok pada penggunanya tanpa menghasilkan asap tembakau.

Skema Pengenaan Cukai Rokok Elektrik

Penggunaan produk hasil tembakau telah mengalami perkembangan pesat dalam satu dekade terakhir. Selain rokok konvensional, varian produk hasil tembakau juga mencakup rokok elektrik, patch nikotin, permen karet, inhaler, semprotan, dan tablet isap. Publikasi berjudul “An Overview of National-Level Excise Taxes on e-Cigarettes Across the World” yang diterbitkan oleh International Society for the Prevention of Tobacco Induced Diseases (2023) mencatat bahwa rokok elektrik atau e-cigarette termasuk yang paling populer dan menyebar dengan cepat ke berbagai negara. Penjualan rokok elektrik secara global diproyeksikan mencapai US$21,2 miliar pada tahun 2020.

Meskipun dampak kesehatan jangka panjang dari rokok elektrik belum sepenuhnya dipahami, World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa konsumsi rokok elektrik yang mengandung nikotin dapat membahayakan kesehatan. Oleh karena itu, banyak negara mulai mengendalikan konsumsi rokok elektrik dengan menggunakan instrumen cukai.

Hingga Juli 2023, setidaknya 39 negara berupaya membatasi konsumsi rokok elektrik melalui pengenaan cukai. Italia menjadi negara pertama yang mengenakan cukai rokok elektrik sejak tahun 2014. Terdapat tiga opsi berbeda untuk mengenakan cukai pada rokok elektrik, yaitu:

  1. Skema Tarif Spesifik: Diterapkan oleh 32 negara (82,1%).
  2. Skema Ad Valorem: Digunakan oleh 5 negara (12,8%).
  3. Kombinasi Keduanya: Dipakai oleh 2 negara (5,1%).

Dari 34 negara yang mengenakan cukai dengan tarif spesifik, 26 negara (76,5%) menerapkan tarif berdasarkan volume cairan, unit cartridge, unit perangkat, atau konsentrasi nikotin (miligram/mililiter). Sementara itu, 8 negara (23,5%) memiliki tingkat yang bervariasi berdasarkan konsentrasi nikotin, garam nikotin dalam cairan, atau jenis perangkat.

Tarif Terendah

Tarif terendah untuk rokok elektrik tercatat di Latvia dengan nilai US$0,01 per mililiter, sedangkan tarif tertinggi ada di Korea Selatan senilai US$1,38 per mililiter. Sebanyak 20 negara (90,9%) menggunakan tarif lebih dari US$0,5 per mililiter.

Swedia menjadi salah satu negara yang mengenakan tarif spesifik dengan mempertimbangkan variabel konsentrasi nikotin dan formulasi cairan. Negara ini mengenakan tarif cukai rokok elektrik dengan konsentrasi nikotin lebih dari atau sama dengan 15 miligram/mililiter senilai US$0,39 per mililiter, hampir dua kali lipat dari tarif produk serupa jika konsentrasi nikotin kurang dari 15 miligram/mililiter senilai US$0,20 per mililiter.

Pentingnya Regulasi Cukai Rokok Elektrik

Regulasi cukai rokok elektrik memiliki beberapa tujuan, antara lain:

  1. Kesehatan Masyarakat: Pengenaan cukai bertujuan untuk mengurangi konsumsi rokok elektrik yang mengandung nikotin. Dengan demikian, diharapkan dampak kesehatan negatif dapat diminimalisasi.
  2. Pendapatan Negara: Cukai rokok elektrik menjadi sumber pendapatan bagi negara. Pendapatan ini dapat digunakan untuk membiayai berbagai program dan kebijakan pemerintah.
  3. Perlindungan Industri Rokok Konvensional: Pengenaan cukai rokok elektrik juga bertujuan untuk melindungi industri rokok konvensional agar tidak tergerus oleh popularitas rokok elektrik.

Dengan regulasi yang tepat, pengenaan cukai rokok elektrik dapat memberikan manfaat ganda bagi kesehatan masyarakat dan keuangan negara.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: rokok elektrik, cukai, kesehatan, regulasi, industri tembakau, e-cigarette, nikotin, tarif, pajak

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pemahaman Mendalam Tentang Audit Kepabeanan dan Cukai
  2. Panduan Mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai PMK 68 Tahun 2023
  3. Pemeriksaan Bea Cukai Indonesia di Bandara: Prosedur dan Cara Mengatasinya
  4. Mengenal Bea Cukai dan PPN untuk Perdagangan Internasional yang Lancar di Indonesia
  5. Cara Menghitung Pungutan Negara dalam Perdagangan Internasional

Featured Articles

  • Vessel Declaration Indonesia Customs: Complete Guide to Temporary Import of Foreign Tourist Vessels in Indonesia

    Vessel Declaration Indonesia Customs: Complete Guide to Temporary Import of Foreign Tourist Vessels in Indonesia

  • Vessel Declaration (VD) Bea Cukai: Panduan Lengkap Impor Sementara Kapal Wisata Asing di Indonesia

    Vessel Declaration (VD) Bea Cukai: Panduan Lengkap Impor Sementara Kapal Wisata Asing di Indonesia

  • PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

    PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

    PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (434)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (92)
  • English Customs Article (126)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (160)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (231)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)

Archives

  • April 2026 (3)
  • February 2026 (3)
  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Vessel Declaration Indonesia Customs: Complete Guide to Temporary Import of Foreign Tourist Vessels in Indonesia

    Vessel Declaration Indonesia Customs: Complete Guide to Temporary Import of Foreign Tourist Vessels in Indonesia

  • Vessel Declaration (VD) Bea Cukai: Panduan Lengkap Impor Sementara Kapal Wisata Asing di Indonesia

    Vessel Declaration (VD) Bea Cukai: Panduan Lengkap Impor Sementara Kapal Wisata Asing di Indonesia

  • PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

    PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

Categories

  • Artikel Bea Cukai (434)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (92)
  • English Customs Article (126)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (160)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (231)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top