Skema Pengenaan Cukai Rokok Elektrik di Dunia – Rokok elektrik, juga dikenal sebagai e-cigarette atau Electronic Nicotine Delivery System (ENDS), adalah perangkat yang menggunakan listrik dari tenaga baterai untuk menghantarkan nikotin dalam bentuk uap tanpa pembakaran tembakau. Rokok elektrik dirancang untuk memberikan sensasi merokok pada penggunanya tanpa menghasilkan asap tembakau.

Skema Pengenaan Cukai Rokok Elektrik

Penggunaan produk hasil tembakau telah mengalami perkembangan pesat dalam satu dekade terakhir. Selain rokok konvensional, varian produk hasil tembakau juga mencakup rokok elektrik, patch nikotin, permen karet, inhaler, semprotan, dan tablet isap. Publikasi berjudul “An Overview of National-Level Excise Taxes on e-Cigarettes Across the World” yang diterbitkan oleh International Society for the Prevention of Tobacco Induced Diseases (2023) mencatat bahwa rokok elektrik atau e-cigarette termasuk yang paling populer dan menyebar dengan cepat ke berbagai negara. Penjualan rokok elektrik secara global diproyeksikan mencapai US$21,2 miliar pada tahun 2020.

Meskipun dampak kesehatan jangka panjang dari rokok elektrik belum sepenuhnya dipahami, World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa konsumsi rokok elektrik yang mengandung nikotin dapat membahayakan kesehatan. Oleh karena itu, banyak negara mulai mengendalikan konsumsi rokok elektrik dengan menggunakan instrumen cukai.

Hingga Juli 2023, setidaknya 39 negara berupaya membatasi konsumsi rokok elektrik melalui pengenaan cukai. Italia menjadi negara pertama yang mengenakan cukai rokok elektrik sejak tahun 2014. Terdapat tiga opsi berbeda untuk mengenakan cukai pada rokok elektrik, yaitu:

  1. Skema Tarif Spesifik: Diterapkan oleh 32 negara (82,1%).
  2. Skema Ad Valorem: Digunakan oleh 5 negara (12,8%).
  3. Kombinasi Keduanya: Dipakai oleh 2 negara (5,1%).

Dari 34 negara yang mengenakan cukai dengan tarif spesifik, 26 negara (76,5%) menerapkan tarif berdasarkan volume cairan, unit cartridge, unit perangkat, atau konsentrasi nikotin (miligram/mililiter). Sementara itu, 8 negara (23,5%) memiliki tingkat yang bervariasi berdasarkan konsentrasi nikotin, garam nikotin dalam cairan, atau jenis perangkat.

Baca Juga:  Aturan Pekerja Migran yang Wajib Diketahui Jika Menjadi Pekerja Migran Indonesia

Tarif Terendah

Tarif terendah untuk rokok elektrik tercatat di Latvia dengan nilai US$0,01 per mililiter, sedangkan tarif tertinggi ada di Korea Selatan senilai US$1,38 per mililiter. Sebanyak 20 negara (90,9%) menggunakan tarif lebih dari US$0,5 per mililiter.

Swedia menjadi salah satu negara yang mengenakan tarif spesifik dengan mempertimbangkan variabel konsentrasi nikotin dan formulasi cairan. Negara ini mengenakan tarif cukai rokok elektrik dengan konsentrasi nikotin lebih dari atau sama dengan 15 miligram/mililiter senilai US$0,39 per mililiter, hampir dua kali lipat dari tarif produk serupa jika konsentrasi nikotin kurang dari 15 miligram/mililiter senilai US$0,20 per mililiter.

Pentingnya Regulasi Cukai Rokok Elektrik

Regulasi cukai rokok elektrik memiliki beberapa tujuan, antara lain:

  1. Kesehatan Masyarakat: Pengenaan cukai bertujuan untuk mengurangi konsumsi rokok elektrik yang mengandung nikotin. Dengan demikian, diharapkan dampak kesehatan negatif dapat diminimalisasi.
  2. Pendapatan Negara: Cukai rokok elektrik menjadi sumber pendapatan bagi negara. Pendapatan ini dapat digunakan untuk membiayai berbagai program dan kebijakan pemerintah.
  3. Perlindungan Industri Rokok Konvensional: Pengenaan cukai rokok elektrik juga bertujuan untuk melindungi industri rokok konvensional agar tidak tergerus oleh popularitas rokok elektrik.

Dengan regulasi yang tepat, pengenaan cukai rokok elektrik dapat memberikan manfaat ganda bagi kesehatan masyarakat dan keuangan negara.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: rokok elektrik, cukai, kesehatan, regulasi, industri tembakau, e-cigarette, nikotin, tarif, pajak

Scroll to Top