Table of Contents
ToggleIndonesia, sebagai negara agraris, memiliki potensi besar dalam ekspor hasil pertanian. Dengan beragam produk pertanian yang melimpah, ekspor menjadi salah satu cara untuk memasarkan hasil pertanian ke pasar internasional. Namun, proses ekspor bukanlah hal yang mudah. Ada berbagai syarat dan prosedur yang harus dipenuhi oleh eksportir. Artikel ini akan membahas tentang syarat administratif, syarat dokumen ekspor, syarat hasil pertanian, proses ekspor hasil pertanian, contoh produk hasil pertanian yang diekspor, dan negara tujuan ekspor hasil pertanian dari Indonesia.
Syarat Administratif
Untuk menjadi eksportir, perusahaan harus memenuhi beberapa syarat administratif1. Perusahaan harus memiliki badan hukum, baik itu CV, Firma, PT, Persero, Perum, Perjan, atau Koperasi. Selain itu, perusahaan juga harus memiliki NPWP dan izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah, seperti SIUP dari Dinas Perdagangan atau Izin Usaha Industri dari Dinas Perindustrian.
Syarat Dokumen Ekspor
Dalam melakukan ekspor, eksportir harus mempersiapkan beberapa dokumen. Dokumen tersebut antara lain Pemberitahuan Barang Ekspor (PEB) yang meliputi data penerima barang, data eksportir, negara tujuan, transportasi yang mengangkut barang ekspor, dan detail produk yang dikirim. Selain itu, eksportir juga harus memiliki Invoice dan Packing List, Bukti Bayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak), Bukti Bayar Bea Keluar (jika barang ekspor dikenai Bea Keluar), dan dokumen dari instansi teknis terkait (jika barang ekspor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan).
Syarat Hasil Pertanian
Hasil pertanian yang akan diekspor harus memenuhi beberapa syarat. Produk pertanian harus memiliki Sertifikat GAP (Good Agricultural Practices), Surat izin pemasukan (import permit) negara tujuan, Sertifikat keamanan pangan untuk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), dan Keterangan tertulis Media Pembawa berasal dari tempat produksi bebas OPT.
Proses Ekspor Hasil Pertanian
Proses ekspor hasil pertanian meliputi beberapa tahapan. Pertama, eksportir harus melakukan survey pasar untuk mengetahui produk apa saja yang biasanya diekspor dan jenis produk apa saja yang dibutuhkan pasar luar negeri. Setelah itu, eksportir melakukan korespondensi dengan importir dan menawarkan produk yang akan dijual beserta detail produk. Selanjutnya, eksportir mempersiapkan produk untuk diekspor. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah ketahanan produk, pemilihan bahan kemasan, tata cara pengemasan, penempatan produk, dan pilihan moda transportasi.
Baca Juga: Syarat Ekspor Tanaman Hias dari Indonesia
Contoh Produk Hasil Pertanian
Beberapa contoh produk hasil pertanian yang sering diekspor oleh Indonesia antara lain rempah-rempah, sayur-sayuran, karet, kakao, dan lain-lain. Produk-produk ini memiliki peluang besar untuk diekspor karena permintaan yang tinggi di pasar internasional.
Negara Tujuan Ekspor Hasil Pertanian dari Indonesia
Hasil pertanian Indonesia diekspor ke berbagai negara di dunia. Beberapa negara tujuan ekspor hasil pertanian dari Indonesia antara lain Tiongkok, Amerika Serikat, India, Jepang, Korea Selatan, Thailand, Malaysia, Inggris, Jerman, Rusia, Uni Emirat Arab, dan Pakistan.
Kesimpulan
Ekspor hasil pertanian merupakan salah satu cara yang efektif untuk memasarkan produk pertanian Indonesia ke pasar internasional. Meski ada berbagai syarat dan prosedur yang harus dipenuhi, namun dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang baik tentang proses ekspor, peluang untuk sukses dalam ekspor hasil pertanian sangat terbuka lebar. Selain itu, ekspor juga dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: Ekspor, Hasil Pertanian, Syarat Ekspor, Dokumen Ekspor, Proses Ekspor, Produk Pertanian, Negara Tujuan Ekspor, Indonesia, Pasar Internasional, Perdagangan Internasional