Ekspor Barang Bawaan Penumpang Menurut PMK 203/2017

Ekspor Barang Bawaan Penumpang Menurut PMK 2032017

Ekspor barang bawaan penumpang adalah kegiatan mengeluarkan barang dari dalam daerah pabean (dalam negeri) menuju luar negeri. Menurut ketentuan dalam PMK 203/2017, barang bawaan seperti perhiasan bernilai tinggi, uang tunai, serta barang yang akan dibawa kembali ke dalam daerah pabean harus dilaporkan kepada pejabat Bea dan Cukai sebelum keberangkatan. Barang yang Harus Dilaporkan kepada Bea […]

Ekspor Barang Bawaan Penumpang Menurut PMK 203/2017 Read More »