Ekspor barang bawaan penumpang adalah kegiatan mengeluarkan barang dari dalam daerah pabean (dalam negeri) menuju luar negeri. Menurut ketentuan dalam PMK 203/2017, barang bawaan seperti perhiasan bernilai tinggi, uang tunai, serta barang yang akan dibawa kembali ke dalam daerah pabean harus dilaporkan kepada pejabat Bea dan Cukai sebelum keberangkatan.
Barang yang Harus Dilaporkan kepada Bea dan Cukai
1. Perhiasan Bernilai Tinggi
Barang-barang seperti perhiasan emas, mutiara, dan perhiasan bernilai tinggi lainnya yang masuk dalam kategori BAB 71 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) wajib dilaporkan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Penumpang perlu menyertakan Nota Pelayanan Ekspor (NPE), cetak tiket, dan pemberitahuan pembawaan barang yang telah ditandatangani oleh eksportir.
2. Barang yang Akan Dibawa Kembali ke Dalam Daerah Pabean
Penumpang yang membawa barang yang akan dibawa kembali ke Indonesia perlu memberitahukan melalui pemberitahuan pembawaan barang. Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan pemeriksaan fisik untuk memastikan kesesuaian dengan pemberitahuan yang diajukan.
3. Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain
Penumpang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain dengan nilai setara Rp100 juta atau lebih dalam mata uang asing wajib mengisi formulir pembawaan uang tunai. Ada ketentuan khusus mengenai pembawaan uang tunai ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia yang harus dipatuhi.
4. Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar
Barang ekspor tertentu seperti kulit dan kayu, biji kakao, kelapa sawit, crude palm oil (CPO), produk turunan mineral logam, serta produk mineral logam dengan kriteria tertentu dikenakan bea keluar. Penumpang yang membawa barang-barang ini harus memenuhi kewajiban pabean yang berlaku sesuai dengan PMK 38/2024.
Baca Juga: Ketentuan Barang Bawaan Penumpang untuk Produk Hasil Tembakau
Prosedur Pembebasan Bea Cukai
Langkah-langkah Umum
- Deklarasi Barang: Isi formulir deklarasi yang tersedia di terminal keberangkatan internasional.
- Pemeriksaan Fisik: Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan untuk memastikan kebenaran deklarasi.
- Pengisian Dokumen: Pastikan untuk melengkapi semua dokumen yang diperlukan seperti PEB, NPE, dan formulir pembawaan uang tunai sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kesimpulan
Dengan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan, penumpang dapat memastikan kelancaran proses ekspor barang bawaan ke luar negeri. Ini tidak hanya mematuhi regulasi pabean yang berlaku, tetapi juga mendukung pengawasan terhadap kegiatan ekspor yang transparan dan sesuai dengan hukum. Pastikan untuk selalu mengikuti petunjuk dan mempersiapkan dokumen dengan teliti untuk menghindari kendala di kemudian hari.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: ekspor barang bawaan penumpang, PMK 203/2017, Bea dan Cukai Indonesia, deklarasi barang ekspor, pembawaan uang tunai