Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Ekspor Barang Bawaan Penumpang Menurut PMK 203/2017

Ekspor Barang Bawaan Penumpang Menurut PMK 2032017

Table of Contents

Toggle
  • Barang yang Harus Dilaporkan kepada Bea dan Cukai
    • 1. Perhiasan Bernilai Tinggi
    • 2. Barang yang Akan Dibawa Kembali ke Dalam Daerah Pabean
    • 3. Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain
    • 4. Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar
  • Prosedur Pembebasan Bea Cukai
    • Langkah-langkah Umum
  • Kesimpulan

Ekspor barang bawaan penumpang adalah kegiatan mengeluarkan barang dari dalam daerah pabean (dalam negeri) menuju luar negeri. Menurut ketentuan dalam PMK 203/2017, barang bawaan seperti perhiasan bernilai tinggi, uang tunai, serta barang yang akan dibawa kembali ke dalam daerah pabean harus dilaporkan kepada pejabat Bea dan Cukai sebelum keberangkatan.

Barang yang Harus Dilaporkan kepada Bea dan Cukai

1. Perhiasan Bernilai Tinggi

Barang-barang seperti perhiasan emas, mutiara, dan perhiasan bernilai tinggi lainnya yang masuk dalam kategori BAB 71 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) wajib dilaporkan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Penumpang perlu menyertakan Nota Pelayanan Ekspor (NPE), cetak tiket, dan pemberitahuan pembawaan barang yang telah ditandatangani oleh eksportir.

2. Barang yang Akan Dibawa Kembali ke Dalam Daerah Pabean

Penumpang yang membawa barang yang akan dibawa kembali ke Indonesia perlu memberitahukan melalui pemberitahuan pembawaan barang. Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan pemeriksaan fisik untuk memastikan kesesuaian dengan pemberitahuan yang diajukan.

3. Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain

Penumpang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain dengan nilai setara Rp100 juta atau lebih dalam mata uang asing wajib mengisi formulir pembawaan uang tunai. Ada ketentuan khusus mengenai pembawaan uang tunai ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia yang harus dipatuhi.

4. Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar

Barang ekspor tertentu seperti kulit dan kayu, biji kakao, kelapa sawit, crude palm oil (CPO), produk turunan mineral logam, serta produk mineral logam dengan kriteria tertentu dikenakan bea keluar. Penumpang yang membawa barang-barang ini harus memenuhi kewajiban pabean yang berlaku sesuai dengan PMK 38/2024.

Baca Juga: Ketentuan Barang Bawaan Penumpang untuk Produk Hasil Tembakau

Prosedur Pembebasan Bea Cukai

Langkah-langkah Umum

  1. Deklarasi Barang: Isi formulir deklarasi yang tersedia di terminal keberangkatan internasional.
  2. Pemeriksaan Fisik: Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan untuk memastikan kebenaran deklarasi.
  3. Pengisian Dokumen: Pastikan untuk melengkapi semua dokumen yang diperlukan seperti PEB, NPE, dan formulir pembawaan uang tunai sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kesimpulan

Dengan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan, penumpang dapat memastikan kelancaran proses ekspor barang bawaan ke luar negeri. Ini tidak hanya mematuhi regulasi pabean yang berlaku, tetapi juga mendukung pengawasan terhadap kegiatan ekspor yang transparan dan sesuai dengan hukum. Pastikan untuk selalu mengikuti petunjuk dan mempersiapkan dokumen dengan teliti untuk menghindari kendala di kemudian hari.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: ekspor barang bawaan penumpang, PMK 203/2017, Bea dan Cukai Indonesia, deklarasi barang ekspor, pembawaan uang tunai

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019
  2. Syarat Ekspor Produk Logam: Persyaratan Khusus untuk Produk Logam yang Diekspor
  3. Panduan Lengkap Syarat Ekspor Biji Kopi dari Indonesia
  4. Syarat Ekspor Virgin Coconut Oil (VCO): Panduan Lengkap
  5. Nota Pelayanan Ekspor: Panduan Lengkap dari PEB hingga Keberangkatan Barang

Featured Articles

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

  • Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

    Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

    Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (432)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (229)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)

Archives

  • February 2026 (3)
  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

  • Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

    Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

Categories

  • Artikel Bea Cukai (432)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (229)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top