Dalam rangka memperkuat pondasi perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing industri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2024 tentang Agen Fasilitas Kepabeanan. Regulasi ini menjadi fondasi penting dalam memperluas akses informasi dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar dapat memanfaatkan fasilitas kepabeanan secara optimal dan terstruktur.
Pengertian Agen Fasilitas Kepabeanan dan Perannya
Agen Fasilitas Kepabeanan adalah pejabat dan/atau pegawai di lingkungan DJBC yang ditugaskan menjadi fasilitator dalam memberikan informasi dan bimbingan teknis terkait fasilitas kepabeanan, serta memberdayakan UMKM agar siap melakukan ekspor. Mereka bertugas di seluruh Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama (KPU), dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC).
Tugas utama para agen ini meliputi:
-
Penyebaran informasi fasilitas fiskal secara tepat sasaran
-
Pendampingan teknis kepada pelaku usaha
-
Pelaksanaan program pemberdayaan UMKM binaan
Struktur Agen Fasilitas Kepabeanan
Struktur agen terdiri dari:
-
Koordinator Wilayah (Kantor Wilayah)
-
Koordinator Utama (KPU)
-
Koordinator Khusus (KPPBC)
-
Sub Koordinator (Pengumpulan Data & Pembinaan Teknis)
-
Anggota (Pendukung pelaksanaan teknis)
Setiap agen menjalankan tugas berdasarkan penetapan dalam Surat Keputusan Kepala Kantor yang memuat identitas, nomor kontak, dan alamat email yang dapat dihubungi.
Fungsi Agen dalam Klinik Ekspor
Seluruh pelaksanaan tugas Agen Fasilitas Kepabeanan dikonsolidasikan melalui Klinik Ekspor, yaitu media komunikasi DJBC dengan pengguna jasa. Klinik Ekspor menjadi wadah konsultasi, asistensi, serta penyampaian berbagai informasi dan solusi teknis atas kebutuhan fasilitas ekspor oleh pelaku usaha.
Tugas Sub Koordinator dan Anggota
Sub Koordinator Pengumpulan Data dan Klasterisasi
-
Menggali potensi pelaku usaha pengguna fasilitas
-
Melakukan klasterisasi calon penerima fasilitas
-
Verifikasi dan penetapan UMKM binaan
-
Analisis data dan pelaporan hasil klasterisasi
Sub Koordinator Pembinaan Teknis
-
Memberikan asistensi dan konsultasi teknis kepada pelaku usaha
-
Menatausahakan peraturan terbaru di bidang fasilitas
-
Mengelola masukan dan rekomendasi dari pengguna jasa
Anggota
-
Bertugas mendukung Sub Koordinator dalam seluruh rangkaian kegiatan di lapangan.
Baca Juga: Mitra Utama Kepabeanan (MITA) & Fasilitas Kepabeanan Khusus bagi Importir dan Eksportir
Klasterisasi UMKM Binaan
UMKM binaan DJBC dikategorikan ke dalam tiga kelompok utama:
-
UMKM Potensi Ekspor: UMKM rintisan yang belum memiliki pengalaman ekspor.
-
UMKM Siap Ekspor: Telah memenuhi standar produksi dan administrasi ekspor.
-
UMKM Telah Ekspor: Terbagi menjadi 4 subklaster: Ekspor Mandiri, Ekspor Lewat Pihak Lain, Rantai Pasok, dan Ekspor Berkelanjutan.
Proses klasterisasi didasarkan pada:
-
Status perizinan
-
Akses pembiayaan
-
Kesiapan produksi
-
Sistem logistik
-
Kualitas SDM
-
Rekam jejak ekspor
Sertifikasi UMKM Binaan
UMKM yang lolos verifikasi akan diberikan sertifikat resmi sebagai UMKM Binaan DJBC. Sertifikat ini berfungsi sebagai bukti partisipasi dalam program pemberdayaan dan menjadi rujukan dalam pemberian fasilitas kepabeanan.
Model Pemberdayaan UMKM
Program pemberdayaan terbagi menjadi:
-
Sosialisasi dan Edukasi: seperti pelatihan legalitas usaha, pembukuan, pemasaran digital.
-
Asistensi dan Pendampingan: meliputi pengurusan izin ekspor, platform logistik, dan pemasaran e-katalog.
-
Penguatan Kapasitas: fokus pada ekspor berkelanjutan, seperti business matching dan partisipasi pameran internasional.
Sistem Pelaporan Terintegrasi
Agen Fasilitas Kepabeanan diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP). Jika tidak memungkinkan, laporan dilakukan secara manual dengan format baku setiap bulan.
Pelaporan ini selanjutnya akan direviu oleh:
-
Koordinator Wilayah (untuk Sub Koordinator Wilayah dan KPPBC)
-
Koordinator Utama (untuk Sub Koordinator di KPU)
Kemudian, dilakukan evaluasi semesteran oleh Direktorat yang membawahi fasilitas dan komunikasi pengguna jasa.
Prinsip Kerahasiaan Data
Seluruh informasi dan data yang diperoleh dari pelaku usaha dijamin kerahasiaannya sebagai rahasia jabatan, dan hanya digunakan untuk kepentingan pemberdayaan dan pelayanan DJBC.
Kesimpulan
PER-25/BC/2024 menjadi langkah konkret dalam memperluas akses fasilitas kepabeanan, khususnya bagi UMKM yang berorientasi ekspor. Lewat peran aktif Agen Fasilitas Kepabeanan, pemerintah menghadirkan pendampingan yang lebih terstruktur dan menyeluruh. Ini bukan hanya soal mempermudah ekspor, melainkan juga mendorong transformasi ekonomi berbasis daya saing pelaku usaha dalam negeri.








Leave a Reply