Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

PMK 62 Tahun 2025 Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

Table of Contents

Toggle
  • Tiga Pilar Utama Perubahan dalam PMK 62 Tahun 2025
    • 1. Harmonisasi Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
    • 2. Penyesuaian Tarif Produk Teknologi Informasi dan Komunikasi
    • 3. Penyempurnaan Terjemahan Sistem Klasifikasi Barang 2022
  • Sistem Klasifikasi Barang Indonesia dan Harmonized System
    • Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022
    • Harmonized System (HS) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)
  • Implementasi PMK 62 Tahun 2025 dan Dampak terhadap Pelaku Usaha
    • Persyaratan dan Prosedur untuk Kendaraan Listrik
    • Self Assessment dan Tools Klasifikasi
  • Implikasi Strategis PMK 62 Tahun 2025 bagi Industri Nasional
    • Pengembangan Industri Kendaraan Listrik
    • Dukungan terhadap Industri Teknologi Informasi
    • Optimalisasi Rantai Pasok Global
  • Proyeksi dan Outlook Kebijakan ke Depan PMK 62 Tahun 2025
    • Transisi Pasca 2025
    • Sinkronisasi dengan Perjanjian Internasional
    • Dampak terhadap Penerimaan Negara

Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun PMK.010/2025 sebagai perubahan kedua atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Peraturan ini secara resmi diundangkan pada 8 September 2025 dan mulai berlaku efektif pada 15 September 2025, tepat 7 hari setelah diundangkan.

PMK 62/2025 merupakan respons pemerintah terhadap dinamika perubahan ketentuan yang terkait dengan impor barang, khususnya dalam mengakomodasi perkembangan industri teknologi dan investasi nasional. Peraturan ini dirancang untuk menyelaraskan kebijakan fiskal dan kepabeanan dengan komitmen internasional Indonesia serta mendukung pengembangan industri strategis dalam negeri.

Tiga Pilar Utama Perubahan dalam PMK 62 Tahun 2025

1. Harmonisasi Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Perubahan paling signifikan dalam PMK 62 Tahun 2025 adalah harmonisasi pengaturan pemberian insentif bea masuk atas impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam keadaan utuh (Completely Built Up/CBU) dan dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knocked Down/CKD) roda 4.

Penyesuaian ini dilakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan pedoman dan tata kelola pemberian insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda 4. Insentif berupa tarif bea masuk 0% untuk kendaraan listrik akan berlaku hingga 31 Desember 2025.

Ketentuan Spesifik untuk Kendaraan Listrik:

  • Barang impor yang termasuk dalam pos tarif 8703.80.17, 8703.80.18, dan 8703.80.19 mendapat fasilitas bea masuk 0%

  • Pos tarif 8703.80.97, 8703.80.98, dan 8703.80.99 yang sebelumnya dikenakan bea masuk 50% juga diturunkan menjadi 0%

  • Mulai 1 Januari 2026, kendaraan listrik impor akan dikenakan tarif bea masuk normal sesuai ketentuan umum

2. Penyesuaian Tarif Produk Teknologi Informasi dan Komunikasi

PMK 62/2025 melakukan penyesuaian pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa produk teknologi informasi dan komunikasi. Langkah ini dimaksudkan untuk mendorong keberlanjutan pengembangan teknologi dan industri informasi teknologi di dalam negeri, sesuai dengan Information and Technology Agreement yang telah ditandatangani pada tahun 1996.

Penyesuaian ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendukung transformasi digital nasional dan meningkatkan daya saing industri teknologi informasi domestik. Dengan struktur tarif yang lebih kompetitif, diharapkan dapat mendorong transfer teknologi dan investasi di sektor teknologi informasi.

3. Penyempurnaan Terjemahan Sistem Klasifikasi Barang 2022

Aspek teknis yang fundamental dalam PMK 62/2025 adalah penyempurnaan terjemahan bahasa asing beberapa catatan bagian, bab, uraian pos, uraian sub pos, dan uraian pos tarif dalam sistem klasifikasi barang 2022. Penyempurnaan ini dilakukan untuk menghindari penafsiran yang berbeda dalam mengklasifikasikan pos tarif barang impor.

Dampak Penyempurnaan Klasifikasi:

  • Meningkatkan efisiensi customs clearance (pengeluaran barang dari pabean)

  • Mengurangi risiko sengketa kepabeanan akibat perbedaan interpretasi

  • Memberikan kepastian hukum bagi importir dan eksportir dalam menentukan klasifikasi barang

Sistem Klasifikasi Barang Indonesia dan Harmonized System

Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022

PMK 62/2025 mengacu pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 yang telah ditetapkan melalui PMK 26/2022. BTKI merupakan dokumen fundamental yang memuat sistem klasifikasi barang lengkap dengan pembebanan tarif bea masuk dan pajak impor yang digunakan secara luas oleh pemerintah, swasta, dan organisasi internasional.

Struktur dan Cakupan BTKI 2022:

  • 11.414 pos tarif pada bab 1-97, meningkat dari 10.813 pos tarif pada BTKI 2017

  • 138 pos tarif pada bab 98-99, bertambah dari 28 pos tarif sebelumnya

  • Menampung kepentingan strategis industri dan perdagangan Indonesia

Harmonized System (HS) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)

BTKI 2022 disusun berdasarkan Harmonized System (HS) 2022 dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) 2022. HS merupakan sistem klasifikasi barang internasional yang digunakan untuk menyeragamkan daftar penggolongan barang secara sistematis untuk penetapan tarif pabean, statistik perdagangan, dan keperluan lainnya.

Karakteristik HS Code:

  • Menggunakan penomoran 6 digit untuk klasifikasi internasional

  • 8 digit AHTN untuk kawasan ASEAN

  • 10 digit kode pos tarif untuk keperluan nasional Indonesia

Baca Juga: Cara Mengakses Daftar HS Code Indonesia Terbaru

Implementasi PMK 62 Tahun 2025 dan Dampak terhadap Pelaku Usaha

Persyaratan dan Prosedur untuk Kendaraan Listrik

Untuk mendapatkan insentif tarif bea masuk 0%, importir kendaraan listrik harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM:

Dokumen yang Diperlukan:

  • Surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan kendaraan listrik dari Menteri Investasi/Kepala BKPM

  • Kode fasilitas 87 persetujuan insentif pada kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor

Kriteria Investasi yang Harus Dipenuhi:

  • Perusahaan industri yang berkomitmen membangun pabrik kendaraan listrik di Indonesia

  • Perusahaan yang sudah berinvestasi pada fasilitas manufaktur

  • Perusahaan yang melakukan alih produksi dari kendaraan konvensional ke listrik

Self Assessment dan Tools Klasifikasi

Importir atau eksportir menetapkan HS code atas barang secara mandiri (self assessment). Untuk membantu proses ini, tersedia berbagai tools dan referensi:

Tools yang Tersedia:

  • Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) dengan panduan interpretasi HS code

  • Indonesia National Trade Repository (INTR) melalui laman https://insw.go.id/intr

  • Fitur Korelasi BTKI untuk mengetahui perubahan HS Code dari BTKI 2017 ke BTKI 2022

Implikasi Strategis PMK 62 Tahun 2025 bagi Industri Nasional

Pengembangan Industri Kendaraan Listrik

PMK 62 Tahun 2025 memberikan momentum strategis bagi pengembangan industri kendaraan listrik nasional. Dengan memberikan insentif hingga akhir 2025, pemerintah mendorong pelaku usaha untuk segera membangun fasilitas produksi domestik sebelum insentif berakhir.

Target dan Proyeksi:

  • Mendorong investasi manufaktur kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia

  • Meningkatkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 20% untuk CKD

  • Mempersiapkan transisi menuju produksi domestik penuh pada 2026

Dukungan terhadap Industri Teknologi Informasi

Penyesuaian tarif produk teknologi informasi dan komunikasi dalam PMK 62 Tahun 2025 sejalan dengan agenda transformasi digital nasional. Kebijakan ini diharapkan dapat:

  • Menurunkan biaya impor komponen teknologi informasi

  • Mendorong investasi di sektor teknologi dalam negeri

  • Meningkatkan daya saing industri teknologi informasi domestik

Optimalisasi Rantai Pasok Global

Dengan penyempurnaan sistem klasifikasi barang, PMK 62 Tahun 2025 mendukung optimalisasi rantai pasok global dan memfasilitasi perdagangan internasional. Klasifikasi yang lebih jelas dan konsisten akan:

  • Mengurangi waktu customs clearance

  • Minimalisir sengketa terkait klasifikasi barang

  • Meningkatkan predictability dalam perhitungan bea masuk

Proyeksi dan Outlook Kebijakan ke Depan PMK 62 Tahun 2025

Transisi Pasca 2025

Berakhirnya insentif kendaraan listrik pada 31 Desember 2025 menandai fase transisi penting dalam kebijakan otomotif nasional. Pelaku usaha diharapkan telah mempersiapkan strategi produksi domestik untuk menghindari dampak pengenaan tarif normal mulai 2026.

Sinkronisasi dengan Perjanjian Internasional

PMK 62 Tahun 2025 juga mengakomodasi perjanjian dan kesepakatan internasional yang telah ditandatangani Indonesia. Hal ini mencakup kemungkinan tarif preferensi bagi negara-negara mitra yang memiliki perjanjian perdagangan dengan Indonesia.

Dampak terhadap Penerimaan Negara

Pemberian insentif tarif 0% untuk kendaraan listrik telah berdampak pada penerimaan bea masuk pada kuartal I-2025 yang terkoreksi sebesar Rp11,3 triliun, turun 5,8% secara tahunan. Namun, kebijakan ini dipandang sebagai investasi jangka panjang untuk membangun industri strategis nasional.

PMK 62 Tahun 2025 merepresentasikan pendekatan komprehensif pemerintah dalam mengelola sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk yang tidak hanya responsif terhadap dinamika global, tetapi juga strategis dalam mendukung pengembangan industri dalam negeri. Dengan tiga fokus utama yang jelas – harmonisasi insentif kendaraan listrik, penyesuaian tarif teknologi informasi, dan penyempurnaan sistem klasifikasi – peraturan ini diharapkan dapat menjadi katalis transformasi menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan dan kompetitif.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: PMK 62/2025, bea masuk, kendaraan listrik, sistem klasifikasi, tarif impor, mobil listrik, BTKI 2022, HS Code, teknologi informasi, insentif

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025
  2. Pengecualian Bea Masuk Tambahan untuk Barang Kiriman Tertentu
  3. Cara Menghitung Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
  4. Pengembalian Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai – PER-20/BC/2022
  5. Pengajuan Penggunaan dan Penelitian Jaminan Tunai Sesuai PER-20/BC/2022

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

  • Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

    Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

  • Fasilitas Bebas Bea Masuk untuk Touring Lintas Negara: Panduan Lengkap Penggunaan Carnet de Passages en Douane (CPD) di Indonesia

    Fasilitas Bebas Bea Masuk untuk Touring Lintas Negara: Panduan Lengkap Penggunaan Carnet de Passages en Douane (CPD) di Indonesia

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (426)
  • Cukai (56)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • October 2025 (4)
  • September 2025 (6)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

Categories

  • Artikel Bea Cukai (426)
  • Cukai (56)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top