
Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menerbitkan Peraturan Dirjen (Perdirjen) Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2025 yang berlaku efektif mulai 26 Agustus 2025. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam PER-22/BC/2023 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) melalui barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
Revisi regulasi ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan ketentuan terbaru ekspor dan impor barang bawaan penumpang yang telah diatur dalam PMK 34/2025. Tujuan utama penerbitan PER-9/BC/2025 adalah meningkatkan pelayanan, memberikan kepastian hukum, dan menyelaraskan proses bisnis dalam kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang penumpang ke dan dari KPBPB.
Pemberitahuan Pabean Secara Lisan Barang Bawaan Penumpang
Kategori Penumpang yang Dapat Melakukan Pemberitahuan Lisan untuk Barang Bawaan
Salah satu penyesuaian utama dalam PER-9/BC/2025 adalah pengaturan penyampaian pemberitahuan pabean secara lisan atas barang bawaan untuk penumpang tertentu. Mengacu pada Pasal 9 ayat (3) PMK 34/2025, terdapat lima kategori pihak yang dapat menyampaikan pemberitahuan barang bawaan secara lisan:
-
Penumpang berusia lebih dari 60 tahun – kemudahan khusus untuk lansia
-
Penumpang penyandang disabilitas – aksesibilitas bagi difabel
-
Jemaah haji reguler yang terdaftar sesuai ketentuan penyelenggaraan ibadah haji
-
Tamu negara kategori Very Very Important Person (VVIP) – protokol diplomatik
-
Penumpang atau awak sarana pengangkut pada tempat tertentu yang ditetapkan Dirjen Bea dan Cukai
Mekanisme Pemberitahuan Pabean Lisan
Pemberitahuan pabean secara lisan dapat dilakukan dengan dua cara yang telah ditetapkan:
-
Memilih jalur pelayanan pengeluaran barang – jalur hijau atau jalur merah
-
Menyampaikan pernyataan secara lisan kepada pejabat bea dan cukai atas barang bawaannya ketika melalui jalur merah
Ketentuan Perpajakan dan Fasilitas Barang Bawaan PER-9/BC/2025
Pembebasan Bea Masuk dan Pajak untuk Barang Pribadi
Berdasarkan PMK 34/2025 yang menjadi acuan PER-9/BC/2025, pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk untuk barang pribadi penumpang dengan nilai hingga FOB USD 500. Barang-barang tersebut juga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
Tarif untuk Barang di Atas Batas Pembebasan
Untuk barang pribadi penumpang yang nilainya di atas FOB USD 500, kelebihan nilainya akan dikenakan:
-
Bea masuk sebesar 10% (sebelumnya mengikuti tarif MFN)
-
PPN sebesar 12% sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku
-
PPh Pasal 22 impor sebesar 5% untuk barang non-pribadi
Fasilitas Khusus Barang Bawaan Jemaah Haji dan Hadiah Perlombaan
PMK 34/2025 memberikan fasilitas fiskal khusus untuk kategori tertentu:
Jemaah Haji:
-
Jemaah haji reguler: pembebasan bea masuk seluruhnya
-
Jemaah haji khusus: pembebasan bea masuk untuk nilai hingga FOB USD 2.500 per orang per kedatangan
Barang Hadiah Perlombaan/Penghargaan:
-
Pembebasan bea masuk seluruhnya untuk barang hadiah perlombaan/kompetisi internasional atau penghargaan
-
Syarat: berstatus WNI dan dapat melampirkan bukti perlombaan/penghargaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Indonesia
Definisi dan Karakteristik KPBPB
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai. KPBPB dalam istilah yang lebih populer disebut juga sebagai Free Trade Zone (FTZ).
Empat Kawasan Bebas di Indonesia
Indonesia memiliki empat kawasan bebas utama yang telah ditetapkan:
-
Sabang – ditetapkan sejak 1963 sebagai pelabuhan bebas dan perdagangan bebas melalui UU No.37/2000
-
Batam – pusat industri manufaktur, elektronik, dan pembuatan kapal
-
Bintan – fokus pada industri pariwisata, MRO (Maintenance, Repair, Operations), dan pertahanan maritim
-
Karimun – berlokasi strategis dekat Selat Malaka dengan fokus jasa maritim dan industri berat
Penetapan keempat kawasan tersebut sebagai KPBPB ditetapkan dalam UU No.44/2007 dan produk turunannya.
Baca Juga: All Indonesia: Solusi Digital Terintegrasi untuk Pelancong Internasional yang Masuk ke Indonesia
Sistem Jalur Pemeriksaan dalam Customs Clearance dalam PER-9/BC/2025
Pemeriksaan Minimal – Jalur Hijau
Jalur hijau merupakan jalur pengeluaran barang dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang. Jalur ini adalah yang paling cepat karena barang bisa langsung keluar (customs clearance) hanya dengan verifikasi otomatis oleh sistem tanpa pemeriksaan manual. Proses customs clearance di jalur hijau dapat berlangsung 1-2 hari karena dokumen sudah lengkap dan sesuai.
Pemeriksaan Intensif – Jalur Merah
Jalur merah adalah jalur pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik barang oleh Ditjen Bea dan Cukai. Terdapat lima kelompok barang yang perlu melewati jalur merah:
-
Barang bawaan dengan nilai pabean di atas USD 500 per penumpang dan/atau membawa Barang Kena Cukai (BKC) melebihi batas pembebasan
-
Hewan, ikan, dan/atau tumbuhan, termasuk produk yang berasal darinya
-
Narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, atau benda/publikasi pornografi
-
Uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100 juta atau setara mata uang asing
-
Barang yang dikategorikan selain barang pribadi (non-personal use)
Jalur Kuning dan MITA
Selain jalur hijau dan merah, sistem bea cukai Indonesia juga mengenal jalur kuning dan jalur MITA (Mitra Utama Kepabeanan). Jalur kuning merupakan jalur dengan tingkat pemeriksaan sedang, sedangkan jalur MITA adalah fasilitas khusus untuk importir dengan tingkat kepatuhan tinggi.
Electronic Customs Declaration (E-CD) untuk Barang Bawaan Penumpang
Implementasi Sistem Digital
Bea Cukai telah mengimplementasikan Electronic Customs Declaration Nasional (E-CD), yaitu aplikasi berbasis internet untuk pengisian dokumen Customs Declaration (BC 2.2). E-CD merupakan aplikasi digital yang dikembangkan dengan standar nasional untuk mengoptimalkan peran dan fungsi Customs Declaration.
Fungsi dan Manfaat E-CD
Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut. Pengisian Customs Declaration diwajibkan bagi penumpang atau awak sarana pengangkut yang datang dari luar negeri. Pemberitahuan barang dalam Customs Declaration akan menentukan jalur pengeluaran barang impor, yaitu jalur hijau atau jalur merah.
Dampak Ekonomi dan Strategis KPBPB
Kontribusi terhadap Investasi dan Perdagangan
KPBPB berfungsi sebagai instrumen penting dalam kebijakan ekonomi untuk meningkatkan investasi, perdagangan, dan pengembangan wilayah. Dengan berbagai fasilitas dan insentif yang ditawarkan, KPBPB dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang signifikan.
Keunggulan Kompetitif dan Lokasi Strategis
Keempat kawasan bebas Indonesia memiliki posisi strategis dalam jalur perdagangan internasional:
-
Batam – dekat dengan Singapura dan Malaysia di Selat Malaka yang sibuk
-
Bintan – terintegrasi dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang
-
Karimun – pintu gerbang utama investasi, barang, dan jasa yang masuk ke Indonesia
-
Sabang – posisi strategis di ujung barat Indonesia
Tantangan dan Peluang Implementasi Aturan Barang Bawaan Penumpang
Kesiapan Infrastruktur dan SDM
Implementasi PER-9/BC/2025 memerlukan kesiapan infrastruktur digital dan pelatihan petugas bea cukai serta maskapai untuk penggunaan sistem baru. Diperlukan juga peningkatan kapasitas server dan jaringan untuk aplikasi e-Declaration.
Edukasi dan Sosialisasi
Keberhasilan implementasi regulasi baru memerlukan kampanye digital dan video tutorial tentang prosedur baru. Kolaborasi antara DJBC dengan agen perjalanan dan asosiasi usaha mikro menjadi kunci dalam sosialisasi perubahan ketentuan.
Evaluasi dan Pengembangan Berkelanjutan
Diperlukan evaluasi berkala melalui survei kepuasan penumpang dan pelaku usaha. Pengembangan fitur aplikasi dengan menambahkan notifikasi real-time status deklarasi juga menjadi prioritas untuk meningkatkan kualitas layanan.
PER-9/BC/2025 merepresentasikan komitmen pemerintah dalam modernisasi sistem kepabeanan yang tidak hanya menyederhanakan prosedur, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi penumpang dan pelaku usaha di kawasan bebas. Dengan harmonisasi regulasi antara PMK 34/2025 dan PER-9/BC/2025, diharapkan dapat tercipta ekosistem perdagangan yang lebih efisien dan kondusif bagi pengembangan ekonomi kawasan bebas Indonesia.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: PER-9/BC/2025, barang bawaan penumpang, KPBPB, kawasan bebas, PMK 34/2025, pemberitahuan pabean, jalur hijau, jalur merah, customs declaration, Sabang Batam Bintan Karimun







Leave a Reply