Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

PER-9BC2025 Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Table of Contents

Toggle
  • Pemberitahuan Pabean Secara Lisan Barang Bawaan Penumpang
    • Kategori Penumpang yang Dapat Melakukan Pemberitahuan Lisan untuk Barang Bawaan
    • Mekanisme Pemberitahuan Pabean Lisan
  • Ketentuan Perpajakan dan Fasilitas Barang Bawaan PER-9/BC/2025
    • Pembebasan Bea Masuk dan Pajak untuk Barang Pribadi
    • Tarif untuk Barang di Atas Batas Pembebasan
    • Fasilitas Khusus Barang Bawaan Jemaah Haji dan Hadiah Perlombaan
  • Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Indonesia
    • Definisi dan Karakteristik KPBPB
    • Empat Kawasan Bebas di Indonesia
  • Sistem Jalur Pemeriksaan dalam Customs Clearance dalam PER-9/BC/2025
    • Pemeriksaan Minimal – Jalur Hijau
    • Pemeriksaan Intensif – Jalur Merah
    • Jalur Kuning dan MITA
  • Electronic Customs Declaration (E-CD) untuk Barang Bawaan Penumpang
    • Implementasi Sistem Digital
    • Fungsi dan Manfaat E-CD
  • Dampak Ekonomi dan Strategis KPBPB
    • Kontribusi terhadap Investasi dan Perdagangan
    • Keunggulan Kompetitif dan Lokasi Strategis
  • Tantangan dan Peluang Implementasi Aturan Barang Bawaan Penumpang
    • Kesiapan Infrastruktur dan SDM
    • Edukasi dan Sosialisasi
    • Evaluasi dan Pengembangan Berkelanjutan

Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menerbitkan Peraturan Dirjen (Perdirjen) Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2025 yang berlaku efektif mulai 26 Agustus 2025. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam PER-22/BC/2023 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) melalui barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.

Revisi regulasi ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan ketentuan terbaru ekspor dan impor barang bawaan penumpang yang telah diatur dalam PMK 34/2025. Tujuan utama penerbitan PER-9/BC/2025 adalah meningkatkan pelayanan, memberikan kepastian hukum, dan menyelaraskan proses bisnis dalam kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang penumpang ke dan dari KPBPB.

Pemberitahuan Pabean Secara Lisan Barang Bawaan Penumpang

Kategori Penumpang yang Dapat Melakukan Pemberitahuan Lisan untuk Barang Bawaan

Salah satu penyesuaian utama dalam PER-9/BC/2025 adalah pengaturan penyampaian pemberitahuan pabean secara lisan atas barang bawaan untuk penumpang tertentu. Mengacu pada Pasal 9 ayat (3) PMK 34/2025, terdapat lima kategori pihak yang dapat menyampaikan pemberitahuan barang bawaan secara lisan:

  1. Penumpang berusia lebih dari 60 tahun – kemudahan khusus untuk lansia

  • Penumpang penyandang disabilitas – aksesibilitas bagi difabel

  • Jemaah haji reguler yang terdaftar sesuai ketentuan penyelenggaraan ibadah haji

  • Tamu negara kategori Very Very Important Person (VVIP) – protokol diplomatik

  • Penumpang atau awak sarana pengangkut pada tempat tertentu yang ditetapkan Dirjen Bea dan Cukai

Mekanisme Pemberitahuan Pabean Lisan

Pemberitahuan pabean secara lisan dapat dilakukan dengan dua cara yang telah ditetapkan:

  • Memilih jalur pelayanan pengeluaran barang – jalur hijau atau jalur merah

  • Menyampaikan pernyataan secara lisan kepada pejabat bea dan cukai atas barang bawaannya ketika melalui jalur merah

Ketentuan Perpajakan dan Fasilitas Barang Bawaan PER-9/BC/2025

Pembebasan Bea Masuk dan Pajak untuk Barang Pribadi

Berdasarkan PMK 34/2025 yang menjadi acuan PER-9/BC/2025, pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk untuk barang pribadi penumpang dengan nilai hingga FOB USD 500. Barang-barang tersebut juga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

Tarif untuk Barang di Atas Batas Pembebasan

Untuk barang pribadi penumpang yang nilainya di atas FOB USD 500, kelebihan nilainya akan dikenakan:

  • Bea masuk sebesar 10% (sebelumnya mengikuti tarif MFN)

  • PPN sebesar 12% sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku

  • PPh Pasal 22 impor sebesar 5% untuk barang non-pribadi

Fasilitas Khusus Barang Bawaan Jemaah Haji dan Hadiah Perlombaan

PMK 34/2025 memberikan fasilitas fiskal khusus untuk kategori tertentu:

Jemaah Haji:

  • Jemaah haji reguler: pembebasan bea masuk seluruhnya

  • Jemaah haji khusus: pembebasan bea masuk untuk nilai hingga FOB USD 2.500 per orang per kedatangan

Barang Hadiah Perlombaan/Penghargaan:

  • Pembebasan bea masuk seluruhnya untuk barang hadiah perlombaan/kompetisi internasional atau penghargaan

  • Syarat: berstatus WNI dan dapat melampirkan bukti perlombaan/penghargaan

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Indonesia

Definisi dan Karakteristik KPBPB

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai. KPBPB dalam istilah yang lebih populer disebut juga sebagai Free Trade Zone (FTZ).

Empat Kawasan Bebas di Indonesia

Indonesia memiliki empat kawasan bebas utama yang telah ditetapkan:

  1. Sabang – ditetapkan sejak 1963 sebagai pelabuhan bebas dan perdagangan bebas melalui UU No.37/2000

  • Batam – pusat industri manufaktur, elektronik, dan pembuatan kapal

  • Bintan – fokus pada industri pariwisata, MRO (Maintenance, Repair, Operations), dan pertahanan maritim

  • Karimun – berlokasi strategis dekat Selat Malaka dengan fokus jasa maritim dan industri berat

Penetapan keempat kawasan tersebut sebagai KPBPB ditetapkan dalam UU No.44/2007 dan produk turunannya.

Baca Juga: All Indonesia: Solusi Digital Terintegrasi untuk Pelancong Internasional yang Masuk ke Indonesia

Sistem Jalur Pemeriksaan dalam Customs Clearance dalam PER-9/BC/2025

Pemeriksaan Minimal – Jalur Hijau

Jalur hijau merupakan jalur pengeluaran barang dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang. Jalur ini adalah yang paling cepat karena barang bisa langsung keluar (customs clearance) hanya dengan verifikasi otomatis oleh sistem tanpa pemeriksaan manual. Proses customs clearance di jalur hijau dapat berlangsung 1-2 hari karena dokumen sudah lengkap dan sesuai.

Pemeriksaan Intensif – Jalur Merah

Jalur merah adalah jalur pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik barang oleh Ditjen Bea dan Cukai. Terdapat lima kelompok barang yang perlu melewati jalur merah:

  1. Barang bawaan dengan nilai pabean di atas USD 500 per penumpang dan/atau membawa Barang Kena Cukai (BKC) melebihi batas pembebasan

  • Hewan, ikan, dan/atau tumbuhan, termasuk produk yang berasal darinya

  • Narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, atau benda/publikasi pornografi

  • Uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100 juta atau setara mata uang asing

  • Barang yang dikategorikan selain barang pribadi (non-personal use)

Jalur Kuning dan MITA

Selain jalur hijau dan merah, sistem bea cukai Indonesia juga mengenal jalur kuning dan jalur MITA (Mitra Utama Kepabeanan). Jalur kuning merupakan jalur dengan tingkat pemeriksaan sedang, sedangkan jalur MITA adalah fasilitas khusus untuk importir dengan tingkat kepatuhan tinggi.

Electronic Customs Declaration (E-CD) untuk Barang Bawaan Penumpang

Implementasi Sistem Digital

Bea Cukai telah mengimplementasikan Electronic Customs Declaration Nasional (E-CD), yaitu aplikasi berbasis internet untuk pengisian dokumen Customs Declaration (BC 2.2). E-CD merupakan aplikasi digital yang dikembangkan dengan standar nasional untuk mengoptimalkan peran dan fungsi Customs Declaration.

Fungsi dan Manfaat E-CD

Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut. Pengisian Customs Declaration diwajibkan bagi penumpang atau awak sarana pengangkut yang datang dari luar negeri. Pemberitahuan barang dalam Customs Declaration akan menentukan jalur pengeluaran barang impor, yaitu jalur hijau atau jalur merah.

Dampak Ekonomi dan Strategis KPBPB

Kontribusi terhadap Investasi dan Perdagangan

KPBPB berfungsi sebagai instrumen penting dalam kebijakan ekonomi untuk meningkatkan investasi, perdagangan, dan pengembangan wilayah. Dengan berbagai fasilitas dan insentif yang ditawarkan, KPBPB dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang signifikan.

Keunggulan Kompetitif dan Lokasi Strategis

Keempat kawasan bebas Indonesia memiliki posisi strategis dalam jalur perdagangan internasional:

  • Batam – dekat dengan Singapura dan Malaysia di Selat Malaka yang sibuk

  • Bintan – terintegrasi dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang

  • Karimun – pintu gerbang utama investasi, barang, dan jasa yang masuk ke Indonesia

  • Sabang – posisi strategis di ujung barat Indonesia

Tantangan dan Peluang Implementasi Aturan Barang Bawaan Penumpang

Kesiapan Infrastruktur dan SDM

Implementasi PER-9/BC/2025 memerlukan kesiapan infrastruktur digital dan pelatihan petugas bea cukai serta maskapai untuk penggunaan sistem baru. Diperlukan juga peningkatan kapasitas server dan jaringan untuk aplikasi e-Declaration.

Edukasi dan Sosialisasi

Keberhasilan implementasi regulasi baru memerlukan kampanye digital dan video tutorial tentang prosedur baru. Kolaborasi antara DJBC dengan agen perjalanan dan asosiasi usaha mikro menjadi kunci dalam sosialisasi perubahan ketentuan.

Evaluasi dan Pengembangan Berkelanjutan

Diperlukan evaluasi berkala melalui survei kepuasan penumpang dan pelaku usaha. Pengembangan fitur aplikasi dengan menambahkan notifikasi real-time status deklarasi juga menjadi prioritas untuk meningkatkan kualitas layanan.

PER-9/BC/2025 merepresentasikan komitmen pemerintah dalam modernisasi sistem kepabeanan yang tidak hanya menyederhanakan prosedur, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi penumpang dan pelaku usaha di kawasan bebas. Dengan harmonisasi regulasi antara PMK 34/2025 dan PER-9/BC/2025, diharapkan dapat tercipta ekosistem perdagangan yang lebih efisien dan kondusif bagi pengembangan ekonomi kawasan bebas Indonesia.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: PER-9/BC/2025, barang bawaan penumpang, KPBPB, kawasan bebas, PMK 34/2025, pemberitahuan pabean, jalur hijau, jalur merah, customs declaration, Sabang Batam Bintan Karimun

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. All Indonesia: Solusi Digital Terintegrasi untuk Pelancong Internasional yang Masuk ke Indonesia
  2. Deklarasi Penumpang Lewat All Indonesia: Panduan Pengisian
  3. Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024
  4. PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri
  5. Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

Leave a ReplyCancel reply

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor Pembebasan bea masuk perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

    Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

  • Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

    Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

  • Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

    Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio