Angka Pengenal Impor (API) dan Perannya dalam Kegiatan Impor di Indonesia

Angka Pengenal Impor (API) dan Perannya dalam Kegiatan Impor di Indonesia

Angka Pengenal Impor (API) – Dalam era perdagangan internasional yang semakin terbuka, kegiatan impor menjadi tidak terhindarkan bagi banyak perusahaan di Indonesia. Kemajuan dalam sarana transportasi dan teknologi informasi telah memudahkan arus barang dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Kegiatan impor ini memiliki kaitan yang erat dengan aspek perpajakan, di mana pembayaran pajak dalam rangka impor (PDRI) menjadi kewajiban yang melekat. Salah satu bentuk PDRI yang penting adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

Apa Itu Angka Pengenal Impor (API)?

Angka Pengenal Impor (API) adalah tanda pengenal yang diberikan kepada perusahaan sebagai importir resmi oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Menurut definisi dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Perdagangan No.75/2018, API merupakan tanda pengenal sebagai importir.

Importir sendiri dapat berupa orang perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan impor. Dalam hal ini, impor hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki API. Terdapat dua jenis API yang dikenal, yaitu API Umum (API-U) dan API Produsen (API-P).

Jenis-jenis API

  1. API Umum (API-U):
    • Diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan.
    • Memungkinkan perusahaan untuk mengimpor barang dengan tujuan untuk diperdagangkan di pasar.
  2. API Produsen (API-P):
    • Diberikan kepada perusahaan yang mengimpor barang hanya untuk digunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.
    • Barang yang diimpor oleh importir dengan API-P dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain, kecuali dalam kondisi tertentu seperti pemakaian barang sendiri minimal 2 tahun.

Setiap importir hanya dapat memiliki satu jenis API, yang berlaku untuk setiap kegiatan impor di seluruh wilayah Indonesia dan selama importir masih menjalankan kegiatan usahanya.

Baca Juga: Jasa Pengiriman Barang Import: Solusi Efisien untuk Bisnis Anda

Proses Pendaftaran API dan Implementasi OSS

Sebelum implementasi Online Single Submission (OSS), individu maupun perusahaan yang ingin mengimpor barang ke Indonesia diwajibkan memperoleh API-U atau API-P, tergantung pada jenis produk yang diimpor.

Baca Juga:  Panduan Lengkap: Cara Impor Barang Dari Luar Negeri Dan Persyaratannya

Namun, sejak implementasi OSS pada tahun 2018, proses perizinan dan lisensi impor akan menjadi bagian dari OSS. Melalui OSS, pelaku usaha yang telah mendaftar akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), yang juga berlaku sebagai API.

Namun demikian, pelaku usaha hanya dapat memilih salah satu dari API-U atau API-P, sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik impor yang dilakukan.

Kesimpulan

Angka Pengenal Impor (API) adalah hal yang penting dalam kegiatan impor di Indonesia. Dengan memiliki API, perusahaan dapat melakukan impor secara legal dan resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jenis-jenis API, yaitu API Umum (API-U) dan API Produsen (API-P), memberikan pilihan yang sesuai dengan tujuan impor perusahaan.

Implementasi OSS telah membawa perubahan dalam proses pendaftaran API dan perizinan impor secara keseluruhan. Penting bagi perusahaan untuk memahami proses pendaftaran API dan mematuhi ketentuan yang terkait dengan kegiatan impor guna menjaga kelancaran dan legalitas operasinya.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Angka Pengenal Impor, API, Kegiatan Impor, Peraturan, Pajak, Perizinan Impor, Online Single Submission (OSS), NIB, Legalitas Impor.

Scroll to Top