Mengenal Lebih Dalam Tentang Truck Losing dalam Kepabeanan

Truck Losing dalam Kepabeanan – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki peran krusial sebagai trade facilitator, menyediakan berbagai fasilitas untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan perdagangan. Salah satu fasilitas prosedural yang diberikan DJBC adalah truck losing, sebuah mekanisme yang dianggap dapat menekan dwelling time dan meningkatkan efisiensi biaya logistik. Mari kita pahami lebih dalam mengenai konsep truck losing.

Definisi Truck Losing

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 229/PMK. 04/2015, truck losing adalah pembongkaran barang impor langsung dari sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean ke sarana pengangkut darat tanpa dilakukan penimbunan. Artinya, barang langsung dibongkar dan dimuat di atas truk untuk selanjutnya dikeluarkan dari kawasan pabean.

Jenis-jenis Truck Losing

1. Barang in Bulk

Fasilitas truck losing seringkali diterapkan pada barang in bulk, seperti pupuk, beras, gula, atau besi tua. Hal ini sesuai dengan pandangan Anwar (2014) yang menyatakan bahwa truck losing biasanya berlaku untuk barang-barang dalam jumlah besar.

2. Barang Strategis dan Berbahaya

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Perhubungan No.KM.21/2007, truck losing diperuntukkan bagi bahan pokok, bahan strategis, barang militer, serta barang atau bahan berbahaya yang memerlukan penanganan khusus sesuai kondisi pelabuhan setempat.

3. Barang Tertentu

Anwar juga menyebut bahwa truck losing dapat dilakukan atas barang tertentu, seperti bahan peledak, barang berbahaya mudah meledak, atau barang strategis lainnya seperti permesinan/pembangkit listrik.

Baca Juga: Pembongkaran Barang Impor Langsung ke Sarana Pengangkut Laut Lain Tanpa Dilakukan Penimbunan di TPS

Proses Truck Losing

1. Stevedoring

Stevedoring merupakan kegiatan membongkar barang dari kapal ke dermaga/tongkang/truk atau memuat barang dari dermaga/tongkang/truk ke dalam kapal sampai dengan tersusun ke dalam palka kapal dengan menggunakan derek kapal atau derek darat atau alat bongkar muat lainnya.

Baca Juga:  Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM di Indonesia

2. Cargodoring

Cargodoring adalah kegiatan melepaskan barang dari tali/jala-jala di dermaga dan mengangkut dari dermaga ke gudang/lapangan penumpukan kemudian selanjutnya disusun di gudang/lapangan penumpukan atau sebaliknya.

3. Receiving

Receiving adalah kegiatan memindahkan barang dari tempat penumpukan di gudang/lapangan penumpukan dan menyerahkan sampai tersusun di atas kendaraan di pintu gudang/lapangan penumpukan atau sebaliknya.

Manfaat Truck Losing

Truck losing memiliki sejumlah manfaat, termasuk:

  • Pengurangan Dwelling Time: Truck losing dapat mengurangi waktu tinggal barang di pelabuhan, mempercepat proses pengeluaran.
  • Efisiensi Logistik: Dengan memungkinkan pengeluaran langsung dari sarana pengangkut, truck losing dapat meningkatkan efisiensi biaya logistik.

Kesimpulan

Dalam upaya meningkatkan kelancaran arus barang dan perdagangan, DJBC sebagai trade facilitator memberikan fasilitas prosedural, termasuk truck losing. Pemahaman mendalam mengenai definisi, jenis-jenis, proses, dan manfaat truck losing penting untuk memanfaatkannya secara optimal dalam kegiatan ekspor dan impor. Dengan implementasi yang tepat, truck losing dapat menjadi strategi efektif dalam mendukung pertumbuhan sektor perdagangan di Indonesia.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Truck Losing, DJBC, Kepabeanan, Efisiensi Logistik, Arus Barang, Fasilitas Prosedural

Leave a Reply

Scroll to Top