Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Mengenal Lebih Dalam Tentang Truck Losing dalam Kepabeanan

Mengenal Lebih Dalam Tentang Truck Losing dalam Kepabeanan

Table of Contents

Toggle
  • Definisi Truck Losing
  • Jenis-jenis Truck Losing
    • 1. Barang in Bulk
    • 2. Barang Strategis dan Berbahaya
    • 3. Barang Tertentu
  • Proses Truck Losing
    • 1. Stevedoring
    • 2. Cargodoring
    • 3. Receiving
  • Manfaat Truck Losing
  • Kesimpulan

Truck Losing dalam Kepabeanan – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki peran krusial sebagai trade facilitator, menyediakan berbagai fasilitas untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan perdagangan. Salah satu fasilitas prosedural yang diberikan DJBC adalah truck losing, sebuah mekanisme yang dianggap dapat menekan dwelling time dan meningkatkan efisiensi biaya logistik. Mari kita pahami lebih dalam mengenai konsep truck losing.

Definisi Truck Losing

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 229/PMK. 04/2015, truck losing adalah pembongkaran barang impor langsung dari sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean ke sarana pengangkut darat tanpa dilakukan penimbunan. Artinya, barang langsung dibongkar dan dimuat di atas truk untuk selanjutnya dikeluarkan dari kawasan pabean.

Jenis-jenis Truck Losing

1. Barang in Bulk

Fasilitas truck losing seringkali diterapkan pada barang in bulk, seperti pupuk, beras, gula, atau besi tua. Hal ini sesuai dengan pandangan Anwar (2014) yang menyatakan bahwa truck losing biasanya berlaku untuk barang-barang dalam jumlah besar.

2. Barang Strategis dan Berbahaya

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Perhubungan No.KM.21/2007, truck losing diperuntukkan bagi bahan pokok, bahan strategis, barang militer, serta barang atau bahan berbahaya yang memerlukan penanganan khusus sesuai kondisi pelabuhan setempat.

3. Barang Tertentu

Anwar juga menyebut bahwa truck losing dapat dilakukan atas barang tertentu, seperti bahan peledak, barang berbahaya mudah meledak, atau barang strategis lainnya seperti permesinan/pembangkit listrik.

Baca Juga: Pembongkaran Barang Impor Langsung ke Sarana Pengangkut Laut Lain Tanpa Dilakukan Penimbunan di TPS

Proses Truck Losing

1. Stevedoring

Stevedoring merupakan kegiatan membongkar barang dari kapal ke dermaga/tongkang/truk atau memuat barang dari dermaga/tongkang/truk ke dalam kapal sampai dengan tersusun ke dalam palka kapal dengan menggunakan derek kapal atau derek darat atau alat bongkar muat lainnya.

2. Cargodoring

Cargodoring adalah kegiatan melepaskan barang dari tali/jala-jala di dermaga dan mengangkut dari dermaga ke gudang/lapangan penumpukan kemudian selanjutnya disusun di gudang/lapangan penumpukan atau sebaliknya.

3. Receiving

Receiving adalah kegiatan memindahkan barang dari tempat penumpukan di gudang/lapangan penumpukan dan menyerahkan sampai tersusun di atas kendaraan di pintu gudang/lapangan penumpukan atau sebaliknya.

Manfaat Truck Losing

Truck losing memiliki sejumlah manfaat, termasuk:

  • Pengurangan Dwelling Time: Truck losing dapat mengurangi waktu tinggal barang di pelabuhan, mempercepat proses pengeluaran.
  • Efisiensi Logistik: Dengan memungkinkan pengeluaran langsung dari sarana pengangkut, truck losing dapat meningkatkan efisiensi biaya logistik.

Kesimpulan

Dalam upaya meningkatkan kelancaran arus barang dan perdagangan, DJBC sebagai trade facilitator memberikan fasilitas prosedural, termasuk truck losing. Pemahaman mendalam mengenai definisi, jenis-jenis, proses, dan manfaat truck losing penting untuk memanfaatkannya secara optimal dalam kegiatan ekspor dan impor. Dengan implementasi yang tepat, truck losing dapat menjadi strategi efektif dalam mendukung pertumbuhan sektor perdagangan di Indonesia.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Truck Losing, DJBC, Kepabeanan, Efisiensi Logistik, Arus Barang, Fasilitas Prosedural

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Perubahan Ketentuan Tata Niaga Impor: Border vs. Post-Border
  2. Memahami Pentingnya Verification Visit dalam Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
  3. Pemahaman Mengenai Premi dalam Konteks Kepabeanan dan Cukai
  4. PMK 96/2023: Penyesuaian Tarif MFN untuk Impor Barang Kiriman
  5. Pengertian Pemberitahuan Pabean: Ketentuan dan Tata Cara Penyampaian

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

  • Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

    Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (403)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (142)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (205)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • May 2025 (4)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

Categories

  • Artikel Bea Cukai (403)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (142)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (205)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top