Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Database Nilai Pabean dalam Tata Laksana Impor

Database Nilai Pabean dalam Tata Laksana Impor

Table of Contents

Toggle
  • Sistem Self-Assessment dalam Kepabeanan
  • Definisi
  • Struktur Database Nilai Pabean
  • Manfaat Database Nilai Pabean
  • Kesimpulan

Database Nilai Pabean – Dalam tata laksana impor, kewajiban pabean bagi importir mencakup serah terima pemberitahuan pabean beserta dokumen kelengkapannya. Informasi yang terdapat dalam pemberitahuan pabean menjadi krusial, terutama terkait dengan nilai pabean, tarif, klasifikasi barang, jumlah, pemasok, pemilik barang, metode pengangkutan, dan data lainnya. Proses pemenuhan kewajiban ini dilakukan melalui self-assessment.

Sistem Self-Assessment dalam Kepabeanan

Sistem self-assessment memungkinkan importir untuk secara mandiri menilai dan melaporkan jumlah, jenis, dan asal barang. Namun, hal ini dapat menimbulkan ketidaksesuaian. Untuk mengatasi potensi ini, pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran terhadap pemberitahuan nilai pabean, dengan fokus pada perbandingan nilai barang dalam pemberitahuan pabean impor dan Database Nilai Pabean (DBNP).

Definisi

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/2016 dan Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-19/BC/2016, Database Nilai Pabean adalah kumpulan data nilai pabean barang impor dalam cost, insurance, dan freight (CIF), serta/atau nilai barang impor yang telah dilakukan penghitungan kembali. DBNP berada di dalam daerah pabean dan digunakan sebagai parameter dalam pengujian kewajaran untuk menilai potensi risiko terkait kebenaran dan keakuratan pemberitahuan nilai pabean.

Baca Juga: Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor Sesuai PMK No.185/PMK.04/2022 dan Prosedurnya

Struktur Database Nilai Pabean

DBNP terdiri atas Database Nilai Pabean I (DBNP I) dan Database Nilai Pabean II (DBNP II). DBNP I berlaku secara nasional dan disusun oleh direktur teknis kepabeanan, mencakup elemen data seperti klasifikasi barang, uraian barang, valuta, negara asal, satuan barang, harga satuan, dan moda transportasi.

Sementara DBNP II disusun oleh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Utama, dengan data berasal dari pemberitahuan pabean impor yang berusia paling lama 60 hari sebelum penyusunan. DBNP II mencakup nomor identitas, pemutakhiran terakhir, klasifikasi barang, uraian barang, jumlah barang, valuta, negara asal, nama dan alamat negara pemasok, satuan barang, harga satuan, nomor dan tanggal B/L atau AWB, serta moda transportasi.

Manfaat Database Nilai Pabean

Penggunaan DBNP sebagai alat pengujian kewajaran memberikan manfaat signifikan. Sebagai sistem peringatan dini, DBNP dapat mendeteksi ketidaksesuaian nilai pabean. Hal tersebut dapat berdampak pada bea masuk dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan. Dengan demikian, DBNP menjadi instrumen penting dalam menjaga integritas dan keakuratan pelaporan nilai pabean barang impor.

Kesimpulan

Dalam keseluruhan tata laksana impor, DBNP memegang peran sentral dalam menjamin kepatuhan dan keakuratan pemberitahuan nilai pabean. DBNP, dengan struktur dan pembaruan yang teratur, bukan hanya sebagai alat pengujian kewajaran, tetapi juga sebagai penjaga kepercayaan dalam kegiatan perdagangan internasional. Dengan demikian, pemahaman mendalam mengenai DBNP menjadi kunci untuk mencapai keberlanjutan dan keberhasilan dalam aktivitas impor.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Tata Laksana Impor, Kewajiban Pabean, Self-Assessment, Risiko Kepabeanan, Bea dan Cukai, PMK 34/2016, Perdirjen BC 19/2016, DBNP

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Penimbunan Barang Impor dalam Konteks Kepabeanan
  2. PIBK dalam Impor Barang Kiriman: Panduan Lengkap
  3. Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor (PKSI): Proses dan Pertimbangan
  4. Barang Impor Eksep: Pengertian, Regulasi, dan Prosedurnya
  5. Panduan Lengkap: Cara Mengisi Pemberitahuan Barang Bawaan dari Luar Negeri via e-CD

Leave a ReplyCancel reply

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor Pembebasan bea masuk perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

    Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

  • Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

    Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

  • Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

    Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio