Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Database Nilai Pabean dalam Tata Laksana Impor

Database Nilai Pabean dalam Tata Laksana Impor

Table of Contents

Toggle
  • Sistem Self-Assessment dalam Kepabeanan
  • Definisi
  • Struktur Database Nilai Pabean
  • Manfaat Database Nilai Pabean
  • Kesimpulan

Database Nilai Pabean – Dalam tata laksana impor, kewajiban pabean bagi importir mencakup serah terima pemberitahuan pabean beserta dokumen kelengkapannya. Informasi yang terdapat dalam pemberitahuan pabean menjadi krusial, terutama terkait dengan nilai pabean, tarif, klasifikasi barang, jumlah, pemasok, pemilik barang, metode pengangkutan, dan data lainnya. Proses pemenuhan kewajiban ini dilakukan melalui self-assessment.

Sistem Self-Assessment dalam Kepabeanan

Sistem self-assessment memungkinkan importir untuk secara mandiri menilai dan melaporkan jumlah, jenis, dan asal barang. Namun, hal ini dapat menimbulkan ketidaksesuaian. Untuk mengatasi potensi ini, pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran terhadap pemberitahuan nilai pabean, dengan fokus pada perbandingan nilai barang dalam pemberitahuan pabean impor dan Database Nilai Pabean (DBNP).

Definisi

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/2016 dan Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-19/BC/2016, Database Nilai Pabean adalah kumpulan data nilai pabean barang impor dalam cost, insurance, dan freight (CIF), serta/atau nilai barang impor yang telah dilakukan penghitungan kembali. DBNP berada di dalam daerah pabean dan digunakan sebagai parameter dalam pengujian kewajaran untuk menilai potensi risiko terkait kebenaran dan keakuratan pemberitahuan nilai pabean.

Baca Juga: Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor Sesuai PMK No.185/PMK.04/2022 dan Prosedurnya

Struktur Database Nilai Pabean

DBNP terdiri atas Database Nilai Pabean I (DBNP I) dan Database Nilai Pabean II (DBNP II). DBNP I berlaku secara nasional dan disusun oleh direktur teknis kepabeanan, mencakup elemen data seperti klasifikasi barang, uraian barang, valuta, negara asal, satuan barang, harga satuan, dan moda transportasi.

Sementara DBNP II disusun oleh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Utama, dengan data berasal dari pemberitahuan pabean impor yang berusia paling lama 60 hari sebelum penyusunan. DBNP II mencakup nomor identitas, pemutakhiran terakhir, klasifikasi barang, uraian barang, jumlah barang, valuta, negara asal, nama dan alamat negara pemasok, satuan barang, harga satuan, nomor dan tanggal B/L atau AWB, serta moda transportasi.

Manfaat Database Nilai Pabean

Penggunaan DBNP sebagai alat pengujian kewajaran memberikan manfaat signifikan. Sebagai sistem peringatan dini, DBNP dapat mendeteksi ketidaksesuaian nilai pabean. Hal tersebut dapat berdampak pada bea masuk dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan. Dengan demikian, DBNP menjadi instrumen penting dalam menjaga integritas dan keakuratan pelaporan nilai pabean barang impor.

Kesimpulan

Dalam keseluruhan tata laksana impor, DBNP memegang peran sentral dalam menjamin kepatuhan dan keakuratan pemberitahuan nilai pabean. DBNP, dengan struktur dan pembaruan yang teratur, bukan hanya sebagai alat pengujian kewajaran, tetapi juga sebagai penjaga kepercayaan dalam kegiatan perdagangan internasional. Dengan demikian, pemahaman mendalam mengenai DBNP menjadi kunci untuk mencapai keberlanjutan dan keberhasilan dalam aktivitas impor.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Tata Laksana Impor, Kewajiban Pabean, Self-Assessment, Risiko Kepabeanan, Bea dan Cukai, PMK 34/2016, Perdirjen BC 19/2016, DBNP

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Penimbunan Barang Impor dalam Konteks Kepabeanan
  2. PIBK dalam Impor Barang Kiriman: Panduan Lengkap
  3. Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor (PKSI): Proses dan Pertimbangan
  4. Barang Impor Eksep: Pengertian, Regulasi, dan Prosedurnya
  5. Panduan Lengkap: Cara Mengisi Pemberitahuan Barang Bawaan dari Luar Negeri via e-CD

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

  • Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

    Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • November 2025 (1)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (6)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top