Table of Contents
ToggleAHTN – Terhitung sejak 1 April 2022, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerapkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 26/2022. Penerapan BTKI 2022 ini menjadi penyegaran dari BTKI 2017 yang sebelumnya berlaku.
Pembaruan BTKI ini dilakukan sebagai respons terhadap amendemen Harmonized Commodity Description and Coding System/Harmonized System (HS) 2017 dan Asean Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2017 menjadi HS 2022 dan AHTN 2022.
Hasil dari amendemen AHTN tersebut mencakup penambahan subpos. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penambahan subpos ini bertujuan untuk mencakup kepentingan strategis industri dan perdagangan Indonesia yang sebelumnya tidak tercakup dalam AHTN 2017.
Contohnya, beberapa produk seperti batik dan tekstil; alat bantu pernapasan/ventilator, tempat tidur rumah sakit, dan beberapa alat kesehatan; serta produk terkait pengembangan industri kendaraan listrik, seperti motor listrik dan baterainya. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan AHTN?
Definisi AHTN
Berdasarkan penjelasan resmi DJBC, AHTN merupakan sistem klasifikasi barang yang diterapkan secara seragam di seluruh negara anggota ASEAN. Sistem ini melibatkan penomoran barang hingga tingkat 8 digit dan disesuaikan di seluruh negara anggota ASEAN berdasarkan Protocol Governing The Implementation of AHTN.
Pembahasan AHTN dilakukan dalam Technical Subworking Group on Classification (TSWGC) dan disusun sesuai dengan kepentingan masing-masing negara ASEAN. AHTN akan terus disesuaikan dan diamendemen secara berkala sebagai respons terhadap perubahan pada HS.
Baca Juga: Memahami Buku Tarif Kepabeanan Indonesia: Panduan Lengkap
Peran HS dan AHTN dalam BTKI
HS secara berkala diamendemen oleh World Customs Organization (WCO) guna menyesuaikan dengan perubahan pola perdagangan dan situasi dunia. Amendemen AHTN juga dapat terjadi pada subpos ASEAN, baik untuk penyederhanaan AHTN maupun sebagai respons terhadap perubahan teknologi dan perdagangan.
Selanjutnya, perubahan pada HS dan AHTN menjadi dasar penyesuaian BTKI. Penyesuaian BTKI dengan HS dan AHTN terbaru mencerminkan komitmen Indonesia sebagai pihak yang terikat dalam Konvensi HS sekaligus sebagai anggota ASEAN. BTKI sendiri memuat sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia.
Sistem Klasifikasi Barang
Sistem klasifikasi barang merupakan daftar penggolongan barang yang disusun secara sistematis. Fungsi sistem ini antara lain memudahkan proses pentarifan transaksi perdagangan, administrasi pengangkutan, dan pengumpulan data statistik.
Dengan penerapan BTKI 2022 dan penyesuaian yang terus-menerus dengan HS serta AHTN. Indonesia menunjukkan kesiapan dan komitmennya dalam menjaga keselarasan sistem klasifikasi barang dengan perkembangan perdagangan global.
Demikian pembahasan mengenai ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: BTKI 2022, AHTN, Harmonized System, Pembaruan Tarif, Perdagangan Internasional, HS 2022, Klasifikasi Barang, DJBC, Amendemen AHTN, Industri Kendaraan Listrik
Related posts:
- What is the ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)?
- Coaching Clinic dalam Authorized Economic Operator (AEO)
- Hubungan Antara Pajak, Bea Masuk, Bea Keluar, dan Cukai dalam Perdagangan Internasional di Indonesia
- Apa Fungsi Bea Cukai dalam Perdagangan Internasional?
- Peran World Trade Organization dan Bea Cukai Indonesia dalam Perdagangan Internasional