Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Tips Bea Cukai untuk Belanja Online dari Luar Negeri

Table of Contents

Toggle
  • Tujuan PMK 96/2023 dalam Impor Barang Kiriman
  • Skema Self Assessment Barang Kiriman
  • Cara Menghindari Sanksi Administrasi
  • Viral di Media Sosial

Tips Bea Cukai untuk Belanja Online dari Luar Negeri

Tips Bea Cukai – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah membagikan tips kepada masyarakat untuk menghindari sanksi administrasi berupa denda saat berbelanja online dari luar negeri. DJBC menjelaskan bahwa ketentuan impor barang kiriman kini diatur dalam PMK 96/2023, yang berlaku sejak 17 Oktober 2023.

Tujuan PMK 96/2023 dalam Impor Barang Kiriman

Aturan ini tidak hanya bertujuan untuk menyelamatkan penerimaan negara, tetapi juga untuk melindungi industri dalam negeri. Tingginya arus impor barang kiriman dapat mengakibatkan praktik pengelabuan, salah satunya adalah modus under invoicing. Praktik ini dilakukan importir dengan memberitahukan harga di bawah nilai transaksi, sehingga bea masuk dan pajak impor yang dikenakan menjadi lebih rendah. Akibatnya, barang impor yang beredar bisa lebih murah dibandingkan dengan barang produksi dalam negeri, yang tentunya dapat mengancam industri dalam negeri.

Baca Juga: Skema Self Assessment dalam Importasi Barang Kiriman: Konsekuensi dan Cara Menghindari Denda

Skema Self Assessment Barang Kiriman

Melalui PMK 96/2023, telah ditambahkan skema self assessment dalam ketentuan impor barang kiriman. Skema ini berlaku untuk barang hasil perdagangan dimana importir dapat memberitahukan secara jujur dan benar terkait informasi dari importasi barang yang dilakukan. Namun, apabila penetapan nilai pabean mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean, selain wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, importir akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Cara Menghindari Sanksi Administrasi

DJBC menyarankan masyarakat yang berbelanja online dari luar negeri untuk menyampaikan dokumen pendukung ke pos/ekspedisi/jasa kiriman yang menangani paket mengenai informasi terkait impor barang kiriman. Informasi pendukung yang harus disampaikan mulai dari barang yang dibeli, harga barang, invoice, bukti transaksi, serta tautan website pembelian. Dengan memberitahukan secara jujur dan benar di awal, masyarakat dapat terhindar dari risiko pengenaan sanksi administrasi. Hal tersebut juga mempermudah petugas dalam pemeriksaan barang, serta mempercepat proses importasi barang.

Viral di Media Sosial

Sebelumnya, warganet di media sosial tengah ramai membicarakan pengenaan impor sepatu yang dikenai sanksi administrasi. Sanksi ini dikenakan karena perusahaan jasa kiriman dinilai tidak benar memberitahukan nilai pabean. Ini menjadi contoh penting mengapa masyarakat perlu memahami dan mengikuti aturan impor barang kiriman yang telah ditetapkan oleh DJBC.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: DJBC, Impor Barang Kiriman, PMK 96/2023, Belanja Online, Sanksi Administrasi. Under Invoicing, Self Assessment, Bea Masuk, Pajak Impor, Industri Dalam Negeri

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Apa Itu Surat Penetapan Pabean (SPP)?
  2. Ketentuan Impor Jastip (Jasa Titipan) Menurut Bea Cukai
  3. Memahami Pentingnya Isi Customs Declaration saat Liburan dari Luar Negeri
  4. PMK 96/2023: Penyesuaian Tarif MFN untuk Impor Barang Kiriman
  5. Apa Itu Bea Masuk: Panduan Lengkap untuk Pemula

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor Pembebasan bea masuk perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Aturan Baru Pengangkutan Barang Kena Cukai PER-20/BC/2025

    Aturan Baru Pengangkutan Barang Kena Cukai PER-20/BC/2025

  • Aturan DHE SDA: 4 Negara Ini Dapat Perlakuan Khusus dari RI

    Aturan DHE SDA: 4 Negara Ini Dapat Perlakuan Khusus dari RI

  • Learn how to apply for KITE customs facility Step-by-Step

    Learn how to apply for KITE customs facility Step-by-Step

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio