Baca Juga: Skema Self Assessment dalam Importasi Barang Kiriman: Konsekuensi dan Cara Menghindari Denda
Skema Self Assessment Barang Kiriman
Melalui PMK 96/2023, telah ditambahkan skema self assessment dalam ketentuan impor barang kiriman. Skema ini berlaku untuk barang hasil perdagangan dimana importir dapat memberitahukan secara jujur dan benar terkait informasi dari importasi barang yang dilakukan. Namun, apabila penetapan nilai pabean mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean, selain wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, importir akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Cara Menghindari Sanksi Administrasi
DJBC menyarankan masyarakat yang berbelanja online dari luar negeri untuk menyampaikan dokumen pendukung ke pos/ekspedisi/jasa kiriman yang menangani paket mengenai informasi terkait impor barang kiriman. Informasi pendukung yang harus disampaikan mulai dari barang yang dibeli, harga barang, invoice, bukti transaksi, serta tautan website pembelian. Dengan memberitahukan secara jujur dan benar di awal, masyarakat dapat terhindar dari risiko pengenaan sanksi administrasi. Hal tersebut juga mempermudah petugas dalam pemeriksaan barang, serta mempercepat proses importasi barang.
Viral di Media Sosial
Sebelumnya, warganet di media sosial tengah ramai membicarakan pengenaan impor sepatu yang dikenai sanksi administrasi. Sanksi ini dikenakan karena perusahaan jasa kiriman dinilai tidak benar memberitahukan nilai pabean. Ini menjadi contoh penting mengapa masyarakat perlu memahami dan mengikuti aturan impor barang kiriman yang telah ditetapkan oleh DJBC.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: DJBC, Impor Barang Kiriman, PMK 96/2023, Belanja Online, Sanksi Administrasi. Under Invoicing, Self Assessment, Bea Masuk, Pajak Impor, Industri Dalam Negeri







