Tim Audit Kepabeanan merupakan kelompok yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan tugas untuk melakukan audit terhadap perusahaan yang terlibat dalam kegiatan impor dan ekspor. Fungsi utama dari audit ini adalah memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan kepabeanan yang berlaku di Indonesia, serta untuk mendukung sistem self-assessment, memastikan nilai pabean sesuai dengan nilai transaksi, dan mendukung pemberian fasilitas kepabeanan.
Definisi Tim Audit Kepabeanan
Tim Audit Kepabeanan adalah tim yang diberikan tugas melalui surat perintah atau surat tugas untuk melaksanakan audit kepabeanan. Tim ini terdiri dari beberapa peran penting, yaitu:
- Pengawas Mutu Audit (PMA)
PMA adalah auditor yang memiliki sertifikat keahlian dalam pengawasan mutu audit bea dan cukai. Tugasnya adalah memastikan kualitas audit yang dilakukan sesuai standar dan regulasi yang berlaku. Untuk menjadi PMA, auditor harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain telah melaksanakan minimal 150 kali penugasan audit dan memiliki pangkat minimal Pembina (IV.a) selama 2 tahun atau lebih. - Pengendali Teknis Audit (PTA)
PTA adalah auditor yang berfungsi sebagai pengendali teknis selama pelaksanaan audit. Jabatan ini merupakan jabatan kedua tertinggi dalam tim audit kepabeanan. Untuk menjadi PTA, seorang auditor harus telah menyelesaikan minimal 60 kali penugasan audit, atau memiliki pengalaman selama 6 tahun sebagai ketua tim audit dengan pangkat minimal Penata (III.c). - Ketua Auditor
Ketua auditor adalah pemimpin tim yang bertanggung jawab langsung atas jalannya audit. Auditor yang menduduki posisi ini harus memiliki sertifikat sebagai ketua auditor dan telah menjalankan minimal 20 kali penugasan audit, atau memiliki pengalaman selama 6 tahun dengan pangkat minimal Penata Muda (III.a). - Auditor
Auditor adalah pejabat DJBC yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai auditor kepabeanan. Auditor bertugas melakukan pemeriksaan secara detail terhadap semua aspek yang relevan dengan kepabeanan, termasuk dokumen dan laporan keuangan. Syarat untuk menjadi auditor termasuk lulusan program Diploma III atau I bea cukai atau akuntansi yang telah lulus pelatihan teknis kepabeanan.
Baca Juga: Memahami Audit Kepabeanan dan Cukai untuk Perusahaan KITE
Fungsi dan Peran Audit Kepabeanan
Audit kepabeanan dilakukan sebagai langkah pengawasan atas pelaksanaan peraturan di bidang kepabeanan. Tujuan utama dari audit ini adalah untuk:
- Menjamin Kepatuhan
Memastikan perusahaan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, terutama yang terkait dengan nilai pabean, pembayaran bea masuk, dan penggunaan fasilitas kepabeanan. - Mencegah Pelanggaran
Audit ini bertujuan untuk mendeteksi potensi penyimpangan dalam pelaporan dan pembayaran bea masuk, serta memastikan bahwa tidak ada manipulasi dalam proses impor dan ekspor. - Mendukung Transparansi
Dengan adanya audit, proses perdagangan internasional menjadi lebih transparan dan akuntabel, sehingga mengurangi risiko terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan negara.
Tahapan Proses Audit Kepabeanan
Pelaksanaan audit kepabeanan dilakukan dalam beberapa tahap, di antaranya:
- Persiapan Audit
Pada tahap ini, tim audit mengumpulkan data awal yang diperlukan, termasuk data perusahaan, dokumen perdagangan, dan informasi lain yang relevan. - Pelaksanaan Audit
Tim audit melakukan pemeriksaan langsung terhadap dokumen, barang, dan aktivitas operasional terkait kepabeanan di perusahaan yang diaudit. Pemeriksaan ini meliputi verifikasi dokumen impor atau ekspor, nilai pabean, dan kebenaran tarif yang dikenakan. - Pelaporan dan Evaluasi
Setelah audit selesai, tim menyusun laporan hasil audit yang mencakup temuan-temuan penting dan rekomendasi tindakan korektif jika diperlukan. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan diwajibkan melakukan perbaikan.
Peraturan Terkait Audit Kepabeanan
Pelaksanaan audit kepabeanan diatur oleh beberapa peraturan, seperti:
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 200/2011
Mengatur tentang audit kepabeanan dan audit cukai, yang kemudian diperbarui melalui PMK No. 258/2016. Peraturan ini mengatur tata cara audit dan tugas serta wewenang tim audit kepabeanan. - PER-35/BC/2017
Mengatur tata laksana audit kepabeanan dan cukai. Beleid ini juga mengatur sertifikasi keahlian untuk auditor, ketua auditor, PTA, dan PMA.
Tindakan Pasca Audit
Jika dalam audit ditemukan adanya pelanggaran, perusahaan akan diberi waktu untuk memperbaiki kesalahan tersebut. Beberapa langkah yang dapat diambil setelah audit antara lain:
- Pemberitahuan Temuan
Tim audit akan memberikan laporan hasil audit yang mencakup temuan dan rekomendasi perbaikan. - Penyusunan Rencana Perbaikan
Perusahaan harus menyusun rencana untuk memperbaiki kesalahan yang ditemukan sesuai dengan rekomendasi tim audit. - Sanksi atau Tindakan Lain
Jika perusahaan gagal untuk mematuhi rekomendasi yang diberikan, DJBC dapat memberikan sanksi administratif atau tindakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kesimpulan
Audit kepabeanan memainkan peran penting dalam menjaga integritas sistem kepabeanan Indonesia. Melalui proses audit yang ketat, DJBC dapat memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam perdagangan internasional mematuhi peraturan yang berlaku, sehingga tercipta iklim bisnis yang lebih transparan dan adil. Dengan mengikuti regulasi yang berlaku, perusahaan dapat meminimalisir risiko sanksi dan menjaga kelancaran operasionalnya di pasar internasional​
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: audit kepabeanan, tim audit, kepabeanan bea cukai, audit bea cukai, peraturan kepabeanan, proses audit, kepatuhan perusahaan, pengawasan bea cukai, audit cukai, peran auditor