Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memegang peran krusial dalam mengawasi lalu lintas barang di wilayah pabean Indonesia. Salah satu instrumen pengawasan utama yang digunakan oleh DJBC adalah audit kepabeanan. Mari kita bahas secara mendalam apa sebenarnya yang dimaksud dengan audit kepabeanan.

Definisi Audit Kepabeanan Menurut UU dan PMK

Menurut UU Kepabeanan (No. 10/1995, s.t.d.d UU No. 17/2006) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 200/PMK.04/2011, s.t.d.d PMK No. 258/PMK 04/2016, audit kepabeanan dapat dijelaskan sebagai:

“Kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan.”

Proses dan Tujuan Audit Kepabeanan

Audit kepabeanan dilaksanakan dalam beberapa tahap sesuai dengan Pasal 86 ayat (1) UU Kepabeanan:

1. Penilaian Kepatuhan

Audit dimulai dengan penilaian kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan. Ini mencakup pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen terkait lainnya.

2. Pemeriksaan Fasilitas Tidak Dipungut

Audit juga dilakukan sebagai konsekuensi dari pemberian fasilitas tidak dipungut. Pembebasan, keringanan, pengembalian, atau penangguhan bea masuk dievaluasi setelah barang impor keluar dari kawasan pabean.

3. Jenis-jenis Audit

DJBC melakukan tiga jenis audit kepabeanan:

  • Audit Umum: Pemeriksaan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan.
  • Audit Khusus: Pemeriksaan tertentu terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan dan/atau cukai.
  • Audit Investigasi: Pemeriksaan untuk membantu penyelidikan terkait dugaan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai.

Baca Juga: Pemahaman Mendalam Tentang Audit Kepabeanan dan Cukai

Pentingnya Laporan Keuangan dalam Audit Kepabeanan

Dalam konteks audit kepabeanan, permintaan laporan keuangan tidak dimaksudkan untuk menilai atau memberikan opini tentang laporan keuangan. Namun, laporan keuangan diperlukan untuk memastikan bahwa pembukuan yang diserahkan kepada pejabat bea dan cukai mencerminkan aktivitas usaha yang sebenarnya.

Baca Juga:  Perbedaan Empat Jenis Bea Masuk Tambahan di Indonesia

Kesimpulan

Dengan memahami secara rinci audit kepabeanan menurut UU Kepabeanan dan PMK, perusahaan dapat mempersiapkan diri secara lebih baik untuk menghadapi proses ini. Pemahaman yang baik tentang tahapan audit, jenis-jenisnya, dan peran laporan keuangan akan membantu perusahaan memastikan kepatuhan mereka terhadap regulasi kepabeanan Indonesia.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Audit Kepabeanan, UU Kepabeanan, PMK, DJBC, Pengawasan Barang, Bea dan Cukai, Kepatuhan Perusahaan, Laporan Keuangan

Leave a Reply

Scroll to Top