Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Apa yang Dimaksud dengan Preferential Tariff?


Apa itu Preferential Tariff
– Preferential tariff, atau tarif preferensial, merupakan kebijakan penting dalam perdagangan internasional yang ditujukan untuk mempererat hubungan ekonomi antara negara-negara yang memiliki perjanjian dagang. Preferential tariff diberikan dalam bentuk tarif pajak yang lebih rendah atau bahkan pembebasan bea masuk bagi produk tertentu yang berasal dari negara-negara mitra. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri sekaligus meningkatkan aliran barang dari negara-negara yang memiliki hubungan dagang khusus. Peraturan ini mengacu pada kesepakatan yang diatur oleh perjanjian perdagangan resmi yang diakui secara internasional.

Table of Contents

Toggle
  • Peran dan Pentingnya Preferential Tariff dalam Perdagangan Global
  • Mekanisme Preferential Tariff dalam Perjanjian Perdagangan
  • Jenis-Jenis Preferential Tariff dalam Perdagangan Internasional
  • Manfaat Preferential Tariff bagi Negara Berkembang
  • Dampak Preferential Tariff pada Industri Lokal
  • Preferential Tariff untuk Diversifikasi Ekspor
  • Alat Kerjasama Ekonomi Internasional
  • Kesimpulan

Peran dan Pentingnya Preferential Tariff dalam Perdagangan Global

Preferential tariff memberikan keuntungan strategis bagi negara penerima dengan memungkinkan akses ke pasar internasional dengan biaya yang lebih rendah. Hal ini meningkatkan daya saing produk negara tersebut di pasar global. Preferential tariff biasanya muncul dalam perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreements (FTA), yang dirancang secara khusus untuk mengurangi atau menghilangkan tarif bagi negara-negara tertentu.

Beberapa contoh perjanjian perdagangan yang mengandung unsur preferential tariff antara lain ASEAN Free Trade Area (AFTA) serta perjanjian antara Indonesia dengan negara-negara seperti Jepang, Australia, dan Uni Eropa. Dengan penerapan tarif preferensial, negara-negara yang terlibat dalam perjanjian ini mendapatkan manfaat berupa akses lebih mudah untuk produk ekspor tertentu, yang pada gilirannya mendukung kemajuan ekonomi masing-masing negara.

Mekanisme Preferential Tariff dalam Perjanjian Perdagangan

Preferential tariff bekerja melalui penetapan tarif rendah atau nol tarif bagi produk yang diimpor dari negara-negara yang memiliki kesepakatan khusus. Berdasarkan ketentuan perjanjian perdagangan, tarif ini dapat berbentuk tarif ad valorem (tarif berdasarkan persentase nilai barang) atau tarif spesifik (tarif tetap per unit atau kilogram barang yang diimpor).

Berikut ini adalah dua jenis tarif yang umum diterapkan:

  1. Tarif Ad Valorem: Tarif yang dikenakan berdasarkan persentase nilai produk. Sebagai contoh, 5% dari nilai barang yang diimpor.
  2. Tarif Spesifik: Tarif tetap per unit atau kilogram produk yang diimpor, tanpa memperhitungkan nilai barang.

Preferential tariff tidak hanya mengurangi hambatan tarif, tetapi juga mendorong persaingan pasar yang lebih adil dengan memberi kesempatan kepada negara berkembang untuk bersaing di pasar internasional, yang sejalan dengan peraturan internasional dan kebijakan ekonomi yang berlaku.

Jenis-Jenis Preferential Tariff dalam Perdagangan Internasional

Berikut adalah beberapa jenis preferential tariff yang lazim diterapkan:

  1. Generalized System of Preferences (GSP): Program ini memungkinkan negara-negara berkembang untuk mengekspor produk tertentu ke negara maju dengan tarif yang lebih rendah atau tanpa tarif. Sebagai contoh, Uni Eropa dan Amerika Serikat memberikan skema GSP kepada negara-negara berkembang.
  2. Free Trade Agreements (FTA): FTA adalah perjanjian antara negara-negara yang memberikan tarif rendah atau nol tarif pada produk yang diperdagangkan antarnegara. Contoh FTA adalah ASEAN Free Trade Area (AFTA).
  3. Bilateral Trade Agreements: Perjanjian dagang antara dua negara, seperti Indonesia dan Jepang melalui Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), memberikan tarif preferensial pada produk tertentu.
  4. Regional Trade Agreements (RTA): Perjanjian dagang antara beberapa negara dalam wilayah tertentu. AFTA di ASEAN adalah salah satu contoh yang memberikan tarif rendah antar negara anggota.

Manfaat Preferential Tariff bagi Negara Berkembang

Preferential tariff memberikan dampak yang signifikan, khususnya bagi negara-negara berkembang. Dengan tarif rendah atau nol, negara-negara ini bisa:

  • Meningkatkan Ekspor: Produk dari negara berkembang yang menerima tarif preferensial memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar negara maju karena biaya masuk lebih rendah.
  • Mendorong Pertumbuhan Ekonomi: Preferential tariff meningkatkan ekspor yang menghasilkan devisa tambahan bagi negara penerima.
  • Menarik Investasi Asing: Preferential tariff dapat mendorong investasi asing langsung, karena negara dengan akses preferensial ke pasar internasional dianggap lebih menarik oleh investor.

Dampak Preferential Tariff pada Industri Lokal

Preferential tariff memang memberikan manfaat besar bagi perdagangan dan investasi, tetapi juga dapat memengaruhi industri domestik di negara penerima tarif preferensial:

  1. Persaingan dengan Produk Impor: Produk lokal dapat kalah bersaing dengan produk impor yang lebih murah, terutama jika produk impor tersebut mendapat tarif preferensial. Hal ini berpotensi merugikan industri lokal yang masih berkembang.
  2. Ketergantungan Ekspor: Negara yang terlalu bergantung pada preferential tariff berisiko terhadap perubahan kebijakan negara mitra yang dapat memengaruhi volume ekspor.
  3. Standar dan Regulasi Ketat: Negara maju sering menetapkan standar tinggi untuk produk yang masuk. Negara penerima preferential tariff harus dapat memenuhi standar tersebut agar bisa memanfaatkan tarif preferensial secara optimal.

Baca Juga: Penerapan Tarif Preferensi dalam Memanfaatkan FTA untuk Impor

Preferential Tariff untuk Diversifikasi Ekspor

Preferential tariff membantu negara berkembang mendiversifikasi ekspornya dengan memberi akses preferensial bagi produk baru ke pasar internasional. Dengan diversifikasi ini, negara-negara dapat mengurangi ketergantungan pada satu sektor atau komoditas tertentu, sehingga meningkatkan stabilitas ekonomi dalam jangka panjang. Preferential tariff memberi peluang bagi negara berkembang untuk mengakses pasar internasional dengan berbagai produk baru, seperti elektronik dan tekstil, tanpa harus terbebani biaya tarif tinggi.

Alat Kerjasama Ekonomi Internasional

Preferential tariff juga merupakan alat diplomasi ekonomi yang penting. Negara-negara maju sering kali menggunakan tarif preferensial sebagai bentuk bantuan ekonomi bagi negara berkembang. Dengan memberikan akses pasar yang lebih mudah, negara pemberi memperoleh kepercayaan dari negara penerima. Dalam jangka panjang, hal ini dapat memperkuat hubungan bilateral yang stabil. Hal tersebut dalam jangka panjang bahkan menjadi dasar bagi kerjasama ekonomi yang lebih luas.

Kesimpulan

Preferential tariff atau tarif preferensial adalah kebijakan perdagangan yang bermanfaat untuk memperkuat hubungan ekonomi antarnegara. Kebijakan ini terutama antara negara berkembang dan negara maju. Melalui penerapan preferential tariff dalam perjanjian perdagangan resmi, negara-negara dapat memperoleh akses yang lebih mudah dan murah ke pasar internasional. Bagi negara-negara berkembang, fasilitas ini merupakan peluang besar untuk mengembangkan ekspor, meningkatkan investasi, dan memperluas kerjasama ekonomi.

Namun, agar manfaatnya dapat dioptimalkan, negara-negara perlu menyiapkan industri lokal yang mampu memenuhi standar internasional. Hal ini sekaligus memastikan kebijakan ini tidak mengganggu stabilitas industri dalam negeri. Preferential tariff adalah solusi efektif dalam perdagangan global, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada kesiapan negara penerima dalam beradaptasi dan berinovasi.

Demikian pembahasan mengenai Apa itu Preferential Tariff?. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: preferential tariff, tarif preferensial, perdagangan internasional, tarif impor, perjanjian perdagangan, GSP, FTA, ekonomi global, ekspor, investasi, Apa itu Preferential Tariff

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Ekspor Indonesia ke China: Sebuah Analisis
  2. Syarat Ekspor Tanaman Hias dari Indonesia
  3. Apa Itu Bea Keluar: Memahami Konsep dan Implikasinya
  4. Peluang Ekspor di Era Digital
  5. Apa Fungsi Bea Cukai dalam Perdagangan Internasional?

Featured Articles

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

  • Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

    Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

  • PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

    PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (402)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (141)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (204)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • May 2025 (3)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

Categories

  • Artikel Bea Cukai (402)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (141)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (204)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top