Aturan Barang Kiriman – Dalam mengelola arus barang kiriman dari luar negeri, Bea Cukai bertindak sebagai pelindung masyarakat sekaligus pengumpul penerimaan negara. Dengan mengacu pada PMK 96 Tahun 2023 jo. PMK 111 Tahun 2023, Bea Cukai memastikan pengawasan yang optimal terhadap barang impor guna melindungi industri lokal dan mencegah masuknya barang ilegal atau berbahaya.
Kebijakan ini bertujuan tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan negara melalui bea masuk, tetapi juga untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari persaingan tidak sehat akibat barang impor yang tidak terkendali.
Klasifikasi Barang Kiriman
Berdasarkan peraturan terbaru, barang kiriman dibedakan menjadi dua jenis utama:
- Barang Hasil Perdagangan:
- Barang ini berasal dari transaksi melalui platform e-commerce atau PPMSE.
- Memiliki bukti transaksi seperti invoice.
- Dikirim oleh atau diterima oleh badan usaha.
- Barang Non-Perdagangan:
- Barang kiriman untuk tujuan pribadi atau non-komersial.
Walaupun keduanya tunduk pada ketentuan bea masuk dan pajak yang sama, barang hasil perdagangan memiliki risiko sanksi administratif jika terdapat kesalahan dalam pemberitahuan nilai pabean.
Prosedur Pemeriksaan dan Pengawasan Barang Kiriman
- Pemeriksaan Fisik Berdasarkan Risiko
Pemeriksaan fisik dilakukan menggunakan pendekatan manajemen risiko. Hanya barang dengan indikasi tertentu, seperti potensi pelanggaran, yang diperiksa secara fisik. Penyelenggara pos bertanggung jawab dalam membuka dan mengemas ulang barang yang diperiksa. - Pemberitahuan dan Konfirmasi Data
Data barang kiriman, seperti nilai pabean dan uraian barang, harus dilaporkan dengan benar oleh importir. Kesalahan dalam deklarasi dapat menyebabkan sanksi administratif berupa denda. - Pengawasan Barang Terlarang
Bea Cukai memiliki kewenangan untuk memeriksa barang yang berpotensi melanggar ketentuan impor, seperti narkotika dan barang yang dibatasi peredarannya.
Baca Juga: Daftar Barang Kiriman Kena Tarif Umum (MFN) Bea Masuk
Sanksi atas Kesalahan dan Ketidakpatuhan
Ketidakpatuhan dalam deklarasi barang kiriman dapat dikenakan beberapa sanksi, termasuk:
- Sanksi Administrasi: Denda atas kesalahan nilai pabean.
- Penyitaan Barang: Jika barang melanggar peraturan impor.
- Penghentian Proses Pabean: Barang tidak dapat diterima hingga semua kewajiban dipenuhi.
Saluran Informasi Resmi Bea Cukai
Untuk mempermudah masyarakat, Bea Cukai menyediakan berbagai saluran informasi resmi:
- Telepon: 1500225
- Email: info@customs.go.id
- Media Sosial:
- Facebook: Bea Cukai RI
- Twitter: @BeaCukaiRI
- Instagram: @BeaCukaiRI
Dengan memahami regulasi ini, masyarakat diharapkan dapat memenuhi kewajiban impor dengan benar, menghindari sanksi administratif, dan mendukung perlindungan industri dalam negeri.