Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Aturan Barang Kiriman dari Luar Negeri sesuai PMK 96 Tahun 2023

Aturan Barang Kiriman – Dalam mengelola arus barang kiriman dari luar negeri, Bea Cukai bertindak sebagai pelindung masyarakat sekaligus pengumpul penerimaan negara. Dengan mengacu pada PMK 96 Tahun 2023 jo. PMK 111 Tahun 2023, Bea Cukai memastikan pengawasan yang optimal terhadap barang impor guna melindungi industri lokal dan mencegah masuknya barang ilegal atau berbahaya.

Kebijakan ini bertujuan tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan negara melalui bea masuk, tetapi juga untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari persaingan tidak sehat akibat barang impor yang tidak terkendali.

Klasifikasi Barang Kiriman

Berdasarkan peraturan terbaru, barang kiriman dibedakan menjadi dua jenis utama:

  1. Barang Hasil Perdagangan:
    • Barang ini berasal dari transaksi melalui platform e-commerce atau PPMSE.
    • Memiliki bukti transaksi seperti invoice.
    • Dikirim oleh atau diterima oleh badan usaha.
  2. Barang Non-Perdagangan:
    • Barang kiriman untuk tujuan pribadi atau non-komersial.

Walaupun keduanya tunduk pada ketentuan bea masuk dan pajak yang sama, barang hasil perdagangan memiliki risiko sanksi administratif jika terdapat kesalahan dalam pemberitahuan nilai pabean.

Prosedur Pemeriksaan dan Pengawasan Barang Kiriman

  1. Pemeriksaan Fisik Berdasarkan Risiko
    Pemeriksaan fisik dilakukan menggunakan pendekatan manajemen risiko. Hanya barang dengan indikasi tertentu, seperti potensi pelanggaran, yang diperiksa secara fisik. Penyelenggara pos bertanggung jawab dalam membuka dan mengemas ulang barang yang diperiksa.
  2. Pemberitahuan dan Konfirmasi Data
    Data barang kiriman, seperti nilai pabean dan uraian barang, harus dilaporkan dengan benar oleh importir. Kesalahan dalam deklarasi dapat menyebabkan sanksi administratif berupa denda.
  3. Pengawasan Barang Terlarang
    Bea Cukai memiliki kewenangan untuk memeriksa barang yang berpotensi melanggar ketentuan impor, seperti narkotika dan barang yang dibatasi peredarannya.

Baca Juga: Daftar Barang Kiriman Kena Tarif Umum (MFN) Bea Masuk

Sanksi atas Kesalahan dan Ketidakpatuhan

Ketidakpatuhan dalam deklarasi barang kiriman dapat dikenakan beberapa sanksi, termasuk:

  • Sanksi Administrasi: Denda atas kesalahan nilai pabean.
  • Penyitaan Barang: Jika barang melanggar peraturan impor.
  • Penghentian Proses Pabean: Barang tidak dapat diterima hingga semua kewajiban dipenuhi.

Saluran Informasi Resmi Bea Cukai

Untuk mempermudah masyarakat, Bea Cukai menyediakan berbagai saluran informasi resmi:

  • Telepon: 1500225
  • Email: info@customs.go.id
  • Media Sosial:
    • Facebook: Bea Cukai RI
    • Twitter: @BeaCukaiRI
    • Instagram: @BeaCukaiRI

Dengan memahami regulasi ini, masyarakat diharapkan dapat memenuhi kewajiban impor dengan benar, menghindari sanksi administratif, dan mendukung perlindungan industri dalam negeri.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: barang kiriman, bea cukai, aturan impor, barang impor, pajak impor, pengawasan bea cukai, aturan barang, PMK 96, PMK 111, pengiriman luar negeri

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pengecualian Bea Masuk Tambahan untuk Barang Kiriman Tertentu
  2. Aturan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri yang Wajib Diketahui
  3. Bagaimana Cara Menghindari Sanksi Pajak dalam Kegiatan Impor?
  4. Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Hibah Untuk Kepentingan Umum
  5. Hubungan Red Line dan Pajak Impor yang Lebih Tinggi

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs international trade kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • How to Export From Indonesia: Logistics and Shipping Guide

    How to Export From Indonesia: Logistics and Shipping Guide

  • Understanding Customs Valuation Methods in Global Trade

    Understanding Customs Valuation Methods in Global Trade

  • Solusi Barang Kiriman Tertahan di Bea Cukai: Panduan Lengkap

    Solusi Barang Kiriman Tertahan di Bea Cukai: Panduan Lengkap

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio