Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Aturan Barang Kiriman dari Luar Negeri sesuai PMK 96 Tahun 2023

Aturan Barang Kiriman – Dalam mengelola arus barang kiriman dari luar negeri, Bea Cukai bertindak sebagai pelindung masyarakat sekaligus pengumpul penerimaan negara. Dengan mengacu pada PMK 96 Tahun 2023 jo. PMK 111 Tahun 2023, Bea Cukai memastikan pengawasan yang optimal terhadap barang impor guna melindungi industri lokal dan mencegah masuknya barang ilegal atau berbahaya.

Kebijakan ini bertujuan tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan negara melalui bea masuk, tetapi juga untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari persaingan tidak sehat akibat barang impor yang tidak terkendali.

Klasifikasi Barang Kiriman

Berdasarkan peraturan terbaru, barang kiriman dibedakan menjadi dua jenis utama:

  1. Barang Hasil Perdagangan:
    • Barang ini berasal dari transaksi melalui platform e-commerce atau PPMSE.
    • Memiliki bukti transaksi seperti invoice.
    • Dikirim oleh atau diterima oleh badan usaha.
  2. Barang Non-Perdagangan:
    • Barang kiriman untuk tujuan pribadi atau non-komersial.

Walaupun keduanya tunduk pada ketentuan bea masuk dan pajak yang sama, barang hasil perdagangan memiliki risiko sanksi administratif jika terdapat kesalahan dalam pemberitahuan nilai pabean.

Prosedur Pemeriksaan dan Pengawasan Barang Kiriman

  1. Pemeriksaan Fisik Berdasarkan Risiko
    Pemeriksaan fisik dilakukan menggunakan pendekatan manajemen risiko. Hanya barang dengan indikasi tertentu, seperti potensi pelanggaran, yang diperiksa secara fisik. Penyelenggara pos bertanggung jawab dalam membuka dan mengemas ulang barang yang diperiksa.
  2. Pemberitahuan dan Konfirmasi Data
    Data barang kiriman, seperti nilai pabean dan uraian barang, harus dilaporkan dengan benar oleh importir. Kesalahan dalam deklarasi dapat menyebabkan sanksi administratif berupa denda.
  3. Pengawasan Barang Terlarang
    Bea Cukai memiliki kewenangan untuk memeriksa barang yang berpotensi melanggar ketentuan impor, seperti narkotika dan barang yang dibatasi peredarannya.

Baca Juga: Daftar Barang Kiriman Kena Tarif Umum (MFN) Bea Masuk

Sanksi atas Kesalahan dan Ketidakpatuhan

Ketidakpatuhan dalam deklarasi barang kiriman dapat dikenakan beberapa sanksi, termasuk:

  • Sanksi Administrasi: Denda atas kesalahan nilai pabean.
  • Penyitaan Barang: Jika barang melanggar peraturan impor.
  • Penghentian Proses Pabean: Barang tidak dapat diterima hingga semua kewajiban dipenuhi.

Saluran Informasi Resmi Bea Cukai

Untuk mempermudah masyarakat, Bea Cukai menyediakan berbagai saluran informasi resmi:

  • Telepon: 1500225
  • Email: info@customs.go.id
  • Media Sosial:
    • Facebook: Bea Cukai RI
    • Twitter: @BeaCukaiRI
    • Instagram: @BeaCukaiRI

Dengan memahami regulasi ini, masyarakat diharapkan dapat memenuhi kewajiban impor dengan benar, menghindari sanksi administratif, dan mendukung perlindungan industri dalam negeri.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: barang kiriman, bea cukai, aturan impor, barang impor, pajak impor, pengawasan bea cukai, aturan barang, PMK 96, PMK 111, pengiriman luar negeri

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Aturan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri yang Wajib Diketahui
  2. Kewenangan Pejabat Bea Cukai dalam Membuka Surat yang Dikirim Lewat Pos
  3. Pemeriksaan Fisik dalam Kepabeanan: Regulasi, Prosedur, dan Implementasi
  4. Hubungan Red Line dan Pajak Impor yang Lebih Tinggi
  5. Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, atau Pelintas Batas dan Barang Kiriman

Featured Articles

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

  • Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

    Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (403)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (142)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (205)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • May 2025 (4)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

Categories

  • Artikel Bea Cukai (403)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (142)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (205)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top