Daftar Barang Kiriman MFN – Pemerintah Indonesia telah menetapkan daftar barang kiriman yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan Tarif Umum atau Most Favoured Nations (MFN) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/2023. Dalam aturan ini, terdapat delapan komoditas yang terkena tarif MFN, dengan tujuan melindungi industri dalam negeri, terutama UMKM. Artikel ini akan membahas secara rinci barang-barang yang terkena tarif ini, besaran tarif yang dikenakan, dan implikasinya terhadap perekonomian serta konsumen di Indonesia.

1. Latar Belakang Penerapan Tarif MFN

Tarif Umum (MFN) adalah tarif standar yang berlaku untuk barang impor dari negara-negara yang menjadi anggota WTO dan tidak memiliki perjanjian perdagangan khusus dengan Indonesia. Tarif ini bertujuan untuk memberikan perlakuan non-diskriminatif dan melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat.

Perubahan dalam PMK No. 96/2023

PMK No. 96/2023 memperbarui daftar barang yang terkena tarif bea masuk dari peraturan sebelumnya (PMK No. 199/2019). Sebelumnya, hanya terdapat empat kategori barang yang dikenakan tarif MFN. Namun, dalam peraturan terbaru ini, jumlah komoditas bertambah menjadi delapan, termasuk kosmetik dan sepeda.

2. Daftar Barang yang Dikenakan Tarif MFN

Berikut adalah daftar barang yang dikenakan Tarif Umum (MFN) Bea Masuk berdasarkan PMK No. 96/2023:

a. Kosmetik dan Preparat Kecantikan

Produk kosmetik termasuk kontak lensa, parfum, dan preparat kecantikan lainnya yang diklasifikasikan dalam HS 3303, 3304, 3305, 3306, dan HS 3307 dikenakan tarif MFN. Pengenaan tarif ini bertujuan untuk melindungi industri kosmetik dalam negeri yang sedang berkembang pesat.

b. Tas, Koper, dan Sejenisnya

Tas, koper, dan produk sejenis yang diklasifikasikan dalam HS 4202 dikenakan tarif MFN dengan besaran 15-20%. Pengenaan tarif ini bertujuan untuk melindungi industri barang kulit dan tas lokal yang menghadapi persaingan dari produk impor.

Baca Juga:  Panduan Lengkap Memilih Jasa Impor Terbaik : Rahasia Sukses Impor Barang

c. Buku

Adapun Buku yang termasuk dalam HS 4901, 4902, 4903, dan 4904 memiliki tarif MFN sebesar 0%. Buku tetap bebas tarif untuk mendorong literasi dan akses terhadap pendidikan di Indonesia.

d. Produk Tekstil dan Garmen

Produk tekstil dan garmen yang diklasifikasikan dalam kode HS 61, 62, dan HS 63 dikenakan tarif bea masuk sebesar 5-25%. Tarif ini diberlakukan untuk melindungi industri tekstil lokal yang memiliki potensi besar di pasar domestik dan internasional.

e. Alas Kaki dan Sepatu

Produk alas kaki dan sepatu yang masuk dalam HS 64 dikenakan tarif MFN sebesar 5-30%. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung industri alas kaki Indonesia yang terus berkembang.

f. Besi dan Baja

Barang dari besi dan baja dengan kode HS 73 dikenakan tarif MFN sebesar 0-20%. Pengenaan tarif ini bertujuan untuk melindungi industri baja nasional yang merupakan salah satu industri strategis di Indonesia.

g. Sepeda

Sepeda, termasuk sepeda motor listrik, yang diklasifikasikan dalam HS 8711.60.92 hingga HS 8712 dikenakan tarif MFN sebesar 25-40%. Tarif ini diberlakukan untuk mendukung produsen sepeda lokal serta industri kendaraan ramah lingkungan.

h. Jam Tangan

Jam tangan yang diklasifikasikan dalam HS 9101 dan HS 9102 dikenakan tarif MFN sebesar 10%. Pengenaan tarif ini dimaksudkan untuk melindungi pasar jam tangan lokal yang terus berkembang dan menghadapi persaingan ketat dari produk impor.

3. Implikasi Penerapan Tarif MFN

Penerapan Tarif Umum (MFN) Bea Masuk memiliki beberapa dampak signifikan terhadap ekonomi dan konsumen di Indonesia. Berikut adalah beberapa dampak utama:

a. Perlindungan Industri Dalam Negeri

Dengan adanya tarif MFN, produk-produk dalam negeri memiliki kesempatan lebih besar untuk bersaing di pasar domestik. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan UMKM dan industri lokal, sehingga memperkuat perekonomian nasional.

b. Kenaikan Harga Produk Impor

Tarif MFN menyebabkan harga produk impor menjadi lebih tinggi. Hal ini dapat mendorong konsumen untuk lebih memilih produk lokal yang harganya lebih kompetitif, yang pada akhirnya dapat merangsang pertumbuhan industri dalam negeri.

Baca Juga:  Objek Pajak Bea Cukai: Definisi dan Pengertian

c. Optimalisasi Penerimaan Negara

Tarif MFN merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang signifikan. Penerimaan dari bea masuk ini digunakan untuk berbagai program pemerintah, termasuk pembangunan infrastruktur dan pengembangan sektor ekonomi lainnya.

d. Kepastian Hukum dan Keadilan Berusaha

Pemerintah menetapkan tarif MFN ini juga untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan dalam berusaha. Dengan adanya peraturan ini, pelaku usaha memiliki panduan yang jelas mengenai tarif bea masuk yang harus dibayarkan saat mengimpor barang.

4. Kesimpulan

Penerapan Tarif Umum (MFN) Bea Masuk merupakan langkah penting yang diambil pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri dan memastikan kestabilan ekonomi nasional. Dengan mengetahui daftar barang yang dikenakan tarif ini, kita dapat lebih bijak dalam melakukan impor dan memahami dampaknya terhadap harga dan ketersediaan barang di pasar domestik.

Demikian pembahasan mengenai Daftar Barang Kiriman Kena Tarif Umum (MFN) Bea Masuk.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: tarif bea, barang impor, tarif mfn

Scroll to Top