Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Hibah Untuk Kepentingan Umum

Table of Contents

Toggle
  • Definisi Barang Hibah dan Kepentingan Umum
  • Ruang Lingkup Pembebasan Bea Masuk Atas Barang Hibah
  • Mekanisme Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Hibah
  • Penyelesaian Kewajiban Pabean Atas Barang Hibah
  • Kesimpulan

Pembebasan Bea Masuk Barang Hibah – Impor barang hibah merupakan kegiatan penting dalam mendukung berbagai program pemerintah, terutama yang berkaitan dengan kepentingan umum. Pemerintah Indonesia, baik pusat maupun daerah, memiliki kebijakan yang mengatur pembebasan bea masuk atas impor barang hibah. Kebijakan ini bertujuan untuk memperlancar arus barang yang berfungsi mendukung kesejahteraan masyarakat tanpa dikenakan bea masuk.

Definisi Barang Hibah dan Kepentingan Umum

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2019, barang hibah adalah barang yang diimpor untuk kepentingan umum yang berasal dari pemberian tanpa kompensasi. Kepentingan umum diartikan sebagai kepentingan bangsa dan negara serta masyarakat yang tidak mengutamakan keuntungan finansial. Barang hibah yang diimpor untuk kepentingan umum dapat dibebaskan dari bea masuk, baik berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maupun hibah internasional.

Ruang Lingkup Pembebasan Bea Masuk Atas Barang Hibah

Barang-barang yang diimpor untuk kepentingan umum dan mendapatkan pembebasan bea masuk meliputi:

  • Barang yang dibiayai oleh APBN atau APBD: Pemerintah pusat dan daerah dapat mengimpor barang yang pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD dan memperoleh pembebasan jika barang tersebut ditujukan untuk kepentingan umum.
  • Barang hibah: Barang hibah yang diberikan dari luar negeri kepada pemerintah pusat atau daerah untuk kepentingan umum juga bisa mendapatkan pembebasan.

Adapun jenis barang yang umumnya masuk dalam kategori ini adalah peralatan medis, kebutuhan dasar, serta barang-barang yang digunakan untuk kepentingan darurat atau bencana.

Mekanisme Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Hibah

Proses pengajuan pembebasan bea masuk atas impor barang hibah melibatkan beberapa tahapan, sebagai berikut:

  1. Pengajuan Permohonan: Pihak pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pihak ketiga yang akan mengimpor barang hibah perlu mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  2. Dokumen Pendukung: Pengajuan ini harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung, antara lain:
    • Fotokopi DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) atau dokumen serupa jika barang dibiayai oleh APBN/APBD.
    • Surat keterangan hibah atau memorandum of understanding jika barang yang diimpor merupakan hibah dari luar negeri.
    • Surat perjanjian atau kontrak pengadaan antara pemerintah dan pihak ketiga yang tidak mencakup pembayaran bea masuk dan pajak impor.
  3. Verifikasi dan Persetujuan: Setelah permohonan diajukan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan memverifikasi keabsahan dokumen dan memastikan bahwa barang yang diimpor memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan. Jika disetujui, maka akan diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan yang menyatakan pembebasan untuk barang tersebut.
  4. Jangka Waktu Pembebasan: Pembebasan bea masuk berlaku selama 1 tahun sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan. Setelah jangka waktu tersebut, barang yang belum diimpor tidak lagi berhak atas pembebasan

Baca Juga: Pembebasan Bea Masuk dan PDRI untuk Peti Jenazah dari Luar Negeri

Penyelesaian Kewajiban Pabean Atas Barang Hibah

Barang yang telah diimpor dan mendapatkan pembebasan harus digunakan sesuai dengan tujuan awal impor. Jika barang tidak digunakan sesuai tujuan, pemerintah atau penerima hibah wajib membayar bea masuk dan pajak impor yang terutang serta dikenai sanksi administrasi.

Barang hibah dapat diselesaikan kewajiban pabeannya dengan cara:

  1. Pemindahtanganan: Barang yang tidak lagi digunakan oleh pemerintah pusat atau daerah dapat dipindahtangankan, dengan ketentuan:
    • Barang telah digunakan selama minimal 2 tahun.
    • Pemindahtanganan dapat dilakukan tanpa bea masuk jika barang telah digunakan selama lebih dari 5 tahun atau terjadi keadaan kahar (force majeure).
  2. Ekspor Kembali: Pemerintah dapat mengekspor kembali barang yang tidak lagi dibutuhkan dan mendapatkan pembebasan bea masuk serta pajak impor.
  3. Pemusnahan: Barang yang tidak lagi layak digunakan dapat dimusnahkan setelah 2 tahun sejak tanggal impor, dengan pembebasan.

Kesimpulan

Pembebasan bea masuk atas impor barang hibah merupakan kebijakan yang mendukung kegiatan pemerintah dalam memenuhi kepentingan umum. Dengan mengikuti prosedur yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2019, barang-barang yang diimpor untuk kepentingan umum dapat dibebaskan dari bea masuk dan mendukung berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: barang hibah, impor barang, kepentingan umum, bea masuk, prosedur impor, regulasi hibah, pajak impor, peraturan bea, barang impor

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pengecualian Bea Masuk Tambahan untuk Barang Kiriman Tertentu
  2. Aturan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri yang Wajib Diketahui
  3. Bagaimana Cara Memeriksa Bea Masuk dan Pajak Sebelum Membeli Barang dari Luar Negeri?
  4. Apa Perbedaan Antara Bea Masuk dan Cukai?
  5. PMK 96/2023: Penyesuaian Tarif MFN untuk Impor Barang Kiriman

Featured Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (2)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top