Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Table of Contents

Toggle
  • Mengapa Aturan Baru Ini Penting?
    • 1. Kesenjangan dalam Peraturan Sebelumnya
    • 2. Fokus pada Kepatuhan dan Transparansi
  • PMK Nomor 104 Tahun 2024: Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan
    • Pokok Pengaturan
    • Tujuan Utama Aturan Baru
  • PMK Nomor 114 Tahun 2024: Audit Kepabeanan dan Cukai
    • Tujuan dan Fokus Utama
    • Perubahan Signifikan
  • Dampak Aturan Baru
    • Bagi Pengguna Jasa
    • Bagi Pemerintah
  • Penutup

Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memperkenalkan dua peraturan baru, yaitu PMK Nomor 104 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai dan PMK Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai. Kedua regulasi ini diharapkan dapat memperkuat kerangka hukum terkait pengelolaan kepabeanan dan cukai serta meningkatkan kepatuhan pengguna jasa.

Mengapa Aturan Baru Ini Penting?

1. Kesenjangan dalam Peraturan Sebelumnya

Regulasi sebelumnya, yaitu PMK Nomor 197 Tahun 2016 dan PMK Nomor 258 Tahun 2016, dinilai kurang mampu memenuhi kebutuhan pengawasan yang komprehensif. Selain itu, mekanisme audit kepabeanan dan cukai belum diatur secara menyeluruh sehingga menyulitkan otoritas dalam memonitor kepatuhan pengguna jasa.

2. Fokus pada Kepatuhan dan Transparansi

Dengan aturan baru ini, Bea Cukai memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mengawasi, menguji, dan meningkatkan kepatuhan pengguna jasa. Selain itu, proses audit akan lebih transparan dan terstruktur untuk mengurangi risiko pelanggaran.

PMK Nomor 104 Tahun 2024: Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan

Pokok Pengaturan

PMK ini mencakup beberapa aspek penting, antara lain:

  • Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan
    Sesuai Pasal 4 ayat 1, pembukuan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan kepatuhan hukum dan monitoring keberlangsungan usaha.
  • Permintaan Informasi Laporan Keuangan
    Berdasarkan Pasal 7 ayat 1, Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai memiliki kewenangan untuk meminta informasi keuangan guna mitigasi risiko audit.
  • Sanksi Administrasi
    Pasal 6, Pasal 10 ayat 3, dan Pasal 13 mengatur sanksi berupa denda, pemblokiran akses, hingga pembekuan NPPBKC bagi pengguna jasa yang tidak mematuhi ketentuan.

Tujuan Utama Aturan Baru

PMK ini dirancang untuk:

  1. Melaksanakan amanat Undang-Undang terkait kewajiban pembukuan.
  2. Menguji kepatuhan pengguna jasa.
  3. Memanfaatkan analisis laporan keuangan untuk mendukung pelayanan dan pengawasan.

PMK Nomor 114 Tahun 2024: Audit Kepabeanan dan Cukai

Tujuan dan Fokus Utama

PMK ini bertujuan untuk:

  1. Mengatur proses audit kepabeanan dan cukai secara menyeluruh.
  2. Memberikan landasan hukum untuk teknik audit seperti sampling data.
  3. Menyusun laporan khusus untuk audit yang dihentikan.
  4. Menghindari masa audit pada dokumen impor yang telah kedaluwarsa.

Perubahan Signifikan

Regulasi ini memperkenalkan beberapa pembaruan penting:

  • Teknik Audit Sampling
    Memungkinkan pengujian fisik barang berdasarkan teknik sampling untuk efisiensi waktu.
  • Perubahan Periode Audit
    Mencegah dokumen impor yang telah kedaluwarsa menjadi hambatan dalam pelaksanaan audit.

Baca Juga:

Dampak Aturan Baru

Bagi Pengguna Jasa

  • Peningkatan Kepatuhan
    Dengan aturan baru, pengguna jasa wajib lebih teliti dalam melaksanakan pembukuan dan menyiapkan dokumen yang relevan untuk audit.
  • Transparansi Proses
    Audit menjadi lebih terstruktur sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pelaku usaha.

Bagi Pemerintah

  • Optimalisasi Pengawasan
    Peraturan ini memperkuat pengawasan terhadap aktivitas kepabeanan dan cukai.
  • Peningkatan Penerimaan Negara
    Kepatuhan yang lebih tinggi diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.

Penutup

Dengan diberlakukannya PMK Nomor 104 Tahun 2024 dan PMK Nomor 114 Tahun 2024, diharapkan sistem pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai semakin transparan, akuntabel, dan efektif. Kami mengajak seluruh pengguna jasa untuk mematuhi ketentuan ini demi mendukung terciptanya ekosistem bisnis yang sehat dan berdaya saing.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: audit kepabeanan, audit cukai, pembukuan bea cukai, aturan kepabeanan, PMK 104, PMK 114, bea cukai, kepatuhan pengguna jasa, audit fiskal, peraturan baru

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Perubahan Format Customs Declaration Sesuai PER-5/BC/2025
  2. Berita Acara Penghentian Audit (BAPA) dalam Audit Kepabeanan
  3. Pembaruan Aturan Audit Kepabeanan dan Cukai: PMK 114/2024 dan PER-2/BC/2025
  4. Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai: Pengertian, Hak, dan Kewajibannya
  5. Tim Quality Assurance dalam Audit Kepabeanan: Peran dan Tanggung Jawab

Featured Articles

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

  • Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

    Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

  • Fasilitas Bebas Bea Masuk untuk Touring Lintas Negara: Panduan Lengkap Penggunaan Carnet de Passages en Douane (CPD) di Indonesia

    Fasilitas Bebas Bea Masuk untuk Touring Lintas Negara: Panduan Lengkap Penggunaan Carnet de Passages en Douane (CPD) di Indonesia

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (426)
  • Cukai (56)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • October 2025 (4)
  • September 2025 (6)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

Categories

  • Artikel Bea Cukai (426)
  • Cukai (56)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top