Auditee dalam konteks audit kepabeanan dan cukai adalah pihak yang menjadi objek pemeriksaan oleh auditor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Auditee dapat berupa perusahaan, importir, eksportir, pemilik barang, atau pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan proses kepabeanan dan cukai.
Audit ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta untuk menilai apakah kewajiban perpajakan dan kepabeanan telah dipenuhi dengan benar.
Dasar Hukum Audit Kepabeanan dan Cukai
Audit kepabeanan dan cukai di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi utama, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.04/2014 tentang Audit Kepabeanan
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2015 tentang Tata Cara Audit Kepabeanan dan Cukai
Regulasi ini mengatur ketentuan audit, hak dan kewajiban auditee, serta prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor DJBC.
Jenis Audit Kepabeanan dan Cukai
Audit kepabeanan dan cukai dibagi menjadi beberapa jenis, bergantung pada tujuan pemeriksaan, yaitu:
1. Audit Rutin
Audit yang dilakukan secara berkala terhadap perusahaan yang memiliki aktivitas kepabeanan dan cukai signifikan.
2. Audit Investigasi
Dilakukan jika terdapat indikasi ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap regulasi kepabeanan dan cukai.
3. Audit Khusus
Dilakukan terhadap perusahaan yang mendapatkan fasilitas khusus, seperti fasilitas kawasan berikat atau kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
4. Audit Pasca-Pengeluaran Barang (Post Clearance Audit – PCA)
Pemeriksaan yang dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean untuk memastikan kebenaran laporan dan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai.
Baca Juga: Apa Itu Tim Audit Kepabeanan?
Hak dan Kewajiban Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai
Sebagai objek audit, auditee memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hak Auditee
- Menerima Pemberitahuan AuditAuditee berhak menerima pemberitahuan resmi dari DJBC mengenai rencana pelaksanaan audit, termasuk ruang lingkup, jangka waktu, dan dokumen yang harus disiapkan.
- Pendampingan dalam AuditAuditee berhak didampingi oleh konsultan pajak atau pihak profesional selama proses audit berlangsung.
- Menyampaikan Keberatan atau KlarifikasiJika terdapat temuan yang dianggap tidak sesuai, auditee dapat mengajukan keberatan atau klarifikasi sebelum hasil audit final diterbitkan.
- Mengetahui Hasil AuditAuditee berhak mendapatkan laporan hasil audit yang mencantumkan temuan pemeriksaan dan rekomendasi perbaikan yang harus dilakukan.
Kewajiban Auditee
- Menyediakan Dokumen yang DimintaAuditee wajib menyerahkan semua dokumen yang diminta auditor, termasuk invoice, manifest, dokumen impor/ekspor, serta dokumen pendukung lainnya.
- Memberikan Akses ke Sistem dan FasilitasJika dibutuhkan, auditee harus memberikan akses kepada auditor ke sistem pencatatan keuangan dan fasilitas operasional yang berkaitan dengan audit.
- Memberikan Keterangan yang DibutuhkanAuditee harus memberikan penjelasan yang jujur dan lengkap terkait semua aktivitas kepabeanan dan cukai yang diperiksa.
- Melaksanakan Rekomendasi Hasil AuditJika terdapat kewajiban pajak atau kepabeanan yang belum terpenuhi, auditee harus menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan oleh auditor DJBC.
Tahapan Audit Kepabeanan dan Cukai
Audit kepabeanan dan cukai dilakukan dalam beberapa tahapan yang terstruktur sebagai berikut:
- Pemberitahuan AuditDJBC mengirimkan surat pemberitahuan audit kepada auditee yang berisi informasi terkait audit yang akan dilakukan.
- Pengumpulan Data dan DokumenAuditor meminta auditee untuk menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan transaksi kepabeanan dan cukai.
- Pemeriksaan LapanganAuditor melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi usaha untuk menyesuaikan dokumen dengan kondisi sebenarnya.
- Analisis dan EvaluasiAuditor melakukan analisis terhadap data yang telah dikumpulkan untuk menilai kepatuhan auditee terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai.
- Diskusi Hasil AuditSebelum hasil audit final diterbitkan, DJBC mengadakan diskusi dengan auditee untuk memberikan kesempatan klarifikasi atas temuan audit.
- Laporan Hasil AuditDJBC menerbitkan laporan resmi yang mencantumkan temuan dan rekomendasi perbaikan jika diperlukan.
- Pelaksanaan RekomendasiJika terdapat kewajiban perpajakan atau koreksi yang harus dilakukan, auditee wajib menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Konsekuensi Ketidakpatuhan dalam Audit Kepabeanan dan Cukai
Jika dalam audit ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, auditee dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana, antara lain:
- Sanksi AdministratifDenda atau pembayaran kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
- Pencabutan fasilitas kepabeanan yang sebelumnya diberikan kepada auditee.
- Sanksi PidanaJika pelanggaran yang ditemukan tergolong sebagai tindak pidana kepabeanan atau cukai, maka auditee dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Audit kepabeanan dan cukai merupakan mekanisme penting untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku. Sebagai auditee, perusahaan wajib memahami hak dan kewajibannya dalam proses audit guna menghindari sanksi serta menjaga kelancaran operasional bisnis.
Dengan persiapan yang matang dan pemenuhan kewajiban secara tepat, auditee dapat menghadapi audit dengan lebih baik serta memastikan bahwa seluruh aktivitas kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.