Kami menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah memberlakukan penyesuaian terhadap format Customs Declaration (CD) untuk seluruh penumpang internasional yang masuk ke wilayah Indonesia. Perubahan ini merupakan bagian dari modernisasi sistem pelayanan kepabeanan dalam mendukung keamanan negara dan optimalisasi penerimaan negara.
Format baru Customs Declaration diberlakukan dengan basis elektronik yang menggantikan sistem kertas konvensional. Penumpang kini diwajibkan mengisi formulir CD secara daring melalui aplikasi atau website resmi sebelum tiba di bandara atau pelabuhan.
Landasan Hukum Perubahan Format Customs Declaration
Perubahan format CD diatur secara resmi melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai terbaru yang menetapkan ketentuan teknis mengenai pengisian, penyampaian, dan pemrosesan dokumen CD. Regulasi ini mengikat seluruh pelaku perjalanan internasional dan menjadi dasar hukum pelaksanaan sistem elektronik CD yang baru.
Ketentuan ini mencakup:
-
Kewajiban pengisian Customs Declaration secara digital
-
Penyesuaian informasi dalam formulir yang mencakup data pribadi, barang bawaan, dan jenis valuta asing
-
Mekanisme verifikasi dan pemeriksaan berbasis risiko oleh petugas Bea dan Cukai
Komponen Baru dalam Format Customs Declaration Elektronik
Penyesuaian format CD mencakup sejumlah elemen baru yang diwajibkan untuk diisi oleh penumpang internasional. Komponen penting dalam format terbaru meliputi:
-
Identitas Penumpang: Nama lengkap, nomor paspor, kewarganegaraan, dan alamat di Indonesia
-
Data Penerbangan atau Pelayaran: Nama maskapai atau kapal, nomor penerbangan, dan negara asal
-
Rincian Barang Bawaan: Termasuk barang melebihi batas pembebasan bea masuk, barang larangan dan pembatasan, serta barang niaga
-
Deklarasi Valuta Asing: Jumlah uang tunai atau instrumen pembayaran lainnya dalam valuta asing yang dibawa
-
Informasi Kesehatan dan Karantina: Isian tambahan yang berkaitan dengan barang yang memerlukan pengawasan karantina
Prosedur Penyampaian Customs Declaration secara Digital
Berikut adalah alur prosedur pengisian Customs Declaration elektronik:
-
Akses Platform Resmi
Penumpang mengakses aplikasi resmi Bea Cukai atau laman digital Customs Declaration. -
Pengisian Data Secara Mandiri
Penumpang mengisi seluruh data yang diminta dalam formulir, termasuk pernyataan kebenaran informasi. -
Penerbitan Kode QR
Setelah formulir dikirimkan, sistem akan menerbitkan kode QR yang berisi data CD elektronik sebagai bukti pelaporan. -
Pemindaian oleh Petugas Bea Cukai
Pada saat kedatangan, penumpang menunjukkan kode QR kepada petugas untuk dilakukan pemindaian dan penilaian risiko. -
Pemeriksaan Fisik Bila Diperlukan
Berdasarkan hasil pemindaian, petugas dapat menentukan perlunya pemeriksaan barang bawaan penumpang.
Baca Juga: Memahami Pentingnya Isi Customs Declaration saat Liburan dari Luar Negeri
Manfaat Digitalisasi Customs Declaration
Implementasi Customs Declaration elektronik memberikan sejumlah manfaat bagi negara maupun masyarakat:
-
Efisiensi Proses Kedatangan
Mengurangi waktu antrean dan mempercepat pemrosesan penumpang di area kedatangan. -
Transparansi dan Akurasi Data
Menghindari manipulasi data dengan pengisian otomatis yang terintegrasi. -
Pemrosesan Berbasis Risiko
Memungkinkan pengawasan selektif terhadap penumpang berisiko tinggi berdasarkan analisis data. -
Penguatan Pengawasan Perbatasan
Meningkatkan kemampuan pendeteksian terhadap barang ilegal, barang berbahaya, serta aliran devisa tak tercatat.
Ketentuan Barang yang Wajib Dideklarasikan
Dalam format terbaru, penumpang wajib melaporkan barang-barang sebagai berikut:
-
Barang melebihi batas pembebasan bea masuk (USD 500 per orang dewasa, maksimal 5 liter minuman beralkohol, dan maksimal 200 batang rokok)
-
Barang larangan dan pembatasan (senjata api, narkotika, satwa dilindungi, dsb.)
-
Valuta asing melebihi Rp100.000.000 atau ekuivalennya
-
Barang yang akan dijual atau digunakan untuk kepentingan usaha
Sanksi atas Ketidakpatuhan
Penumpang yang tidak mengisi Customs Declaration secara benar atau menyembunyikan informasi dapat dikenai tindakan administratif hingga pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan dan peraturan pelaksanaannya.
Sanksi dapat berupa:
-
Denda administratif
-
Penyitaan barang
-
Penahanan sementara
-
Pemrosesan hukum atas pelanggaran serius
Kesiapan Sarana dan Prasarana Penunjang
Guna mendukung transisi sistem ini, DJBC telah menyiapkan:
-
Aplikasi mobile resmi untuk pengisian Customs Declaration
-
Pusat informasi 24 jam di bandara dan pelabuhan internasional
-
Petugas pendamping di area kedatangan untuk membantu proses digitalisasi
-
Integrasi data dengan instansi lain seperti Imigrasi dan Karantina
Penyesuaian Bagi Warga Negara Asing dan Wisatawan
Format CD terbaru juga berlaku bagi WNA yang masuk ke Indonesia. Panduan pengisian tersedia dalam berbagai bahasa untuk memudahkan wisatawan asing. Pemerintah mendorong penyedia jasa perjalanan untuk menyampaikan informasi ini kepada penumpang sebelum keberangkatan.
Penutup
Perubahan format Customs Declaration menjadi digital merupakan langkah strategis DJBC dalam memperkuat pengawasan perbatasan, mempermudah proses kedatangan penumpang, serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan. Kami mendorong seluruh pelaku perjalanan internasional untuk mempersiapkan pengisian formulir secara elektronik sebelum tiba di Indonesia guna menghindari kendala di area kedatangan.
Dengan sistem baru ini, kami memastikan proses yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel untuk mendukung kelancaran arus orang dan barang lintas batas negara.
Donwload PER-5/BC/2025
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: customs declaration, format baru, bea cukai, djbc, peraturan baru, deklarasi barang, formulir kepabeanan, barang bawaan, pemeriksaan bea, digitalisasi imigrasi, format customs declaration
Leave a Reply