Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Perubahan Format Customs Declaration Sesuai PER-5/BC/2025

Perubahan Format Customs Declaration Sesuai PER-5/BC/2025

Table of Contents

Toggle
  • Landasan Hukum Perubahan Format Customs Declaration
  • Komponen Baru dalam Format Customs Declaration Elektronik
  • Prosedur Penyampaian Customs Declaration secara Digital
  • Manfaat Digitalisasi Customs Declaration
  • Ketentuan Barang yang Wajib Dideklarasikan
  • Sanksi atas Ketidakpatuhan
  • Kesiapan Sarana dan Prasarana Penunjang
  • Penyesuaian Bagi Warga Negara Asing dan Wisatawan
  • Penutup

Kami menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah memberlakukan penyesuaian terhadap format Customs Declaration (CD) untuk seluruh penumpang internasional yang masuk ke wilayah Indonesia. Perubahan ini merupakan bagian dari modernisasi sistem pelayanan kepabeanan dalam mendukung keamanan negara dan optimalisasi penerimaan negara.

Format baru Customs Declaration diberlakukan dengan basis elektronik yang menggantikan sistem kertas konvensional. Penumpang kini diwajibkan mengisi formulir CD secara daring melalui aplikasi atau website resmi sebelum tiba di bandara atau pelabuhan.

Landasan Hukum Perubahan Format Customs Declaration

Perubahan format CD diatur secara resmi melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai terbaru yang menetapkan ketentuan teknis mengenai pengisian, penyampaian, dan pemrosesan dokumen CD. Regulasi ini mengikat seluruh pelaku perjalanan internasional dan menjadi dasar hukum pelaksanaan sistem elektronik CD yang baru.

Ketentuan ini mencakup:

  • Kewajiban pengisian Customs Declaration secara digital

  • Penyesuaian informasi dalam formulir yang mencakup data pribadi, barang bawaan, dan jenis valuta asing

  • Mekanisme verifikasi dan pemeriksaan berbasis risiko oleh petugas Bea dan Cukai

Komponen Baru dalam Format Customs Declaration Elektronik

Penyesuaian format CD mencakup sejumlah elemen baru yang diwajibkan untuk diisi oleh penumpang internasional. Komponen penting dalam format terbaru meliputi:

  • Identitas Penumpang: Nama lengkap, nomor paspor, kewarganegaraan, dan alamat di Indonesia

  • Data Penerbangan atau Pelayaran: Nama maskapai atau kapal, nomor penerbangan, dan negara asal

  • Rincian Barang Bawaan: Termasuk barang melebihi batas pembebasan bea masuk, barang larangan dan pembatasan, serta barang niaga

  • Deklarasi Valuta Asing: Jumlah uang tunai atau instrumen pembayaran lainnya dalam valuta asing yang dibawa

  • Informasi Kesehatan dan Karantina: Isian tambahan yang berkaitan dengan barang yang memerlukan pengawasan karantina

Prosedur Penyampaian Customs Declaration secara Digital

Berikut adalah alur prosedur pengisian Customs Declaration elektronik:

  1. Akses Platform Resmi
    Penumpang mengakses aplikasi resmi Bea Cukai atau laman digital Customs Declaration.

  2. Pengisian Data Secara Mandiri
    Penumpang mengisi seluruh data yang diminta dalam formulir, termasuk pernyataan kebenaran informasi.

  3. Penerbitan Kode QR
    Setelah formulir dikirimkan, sistem akan menerbitkan kode QR yang berisi data CD elektronik sebagai bukti pelaporan.

  4. Pemindaian oleh Petugas Bea Cukai
    Pada saat kedatangan, penumpang menunjukkan kode QR kepada petugas untuk dilakukan pemindaian dan penilaian risiko.

  5. Pemeriksaan Fisik Bila Diperlukan
    Berdasarkan hasil pemindaian, petugas dapat menentukan perlunya pemeriksaan barang bawaan penumpang.

Baca Juga: Memahami Pentingnya Isi Customs Declaration saat Liburan dari Luar Negeri

Manfaat Digitalisasi Customs Declaration

Implementasi Customs Declaration elektronik memberikan sejumlah manfaat bagi negara maupun masyarakat:

  • Efisiensi Proses Kedatangan
    Mengurangi waktu antrean dan mempercepat pemrosesan penumpang di area kedatangan.

  • Transparansi dan Akurasi Data
    Menghindari manipulasi data dengan pengisian otomatis yang terintegrasi.

  • Pemrosesan Berbasis Risiko
    Memungkinkan pengawasan selektif terhadap penumpang berisiko tinggi berdasarkan analisis data.

  • Penguatan Pengawasan Perbatasan
    Meningkatkan kemampuan pendeteksian terhadap barang ilegal, barang berbahaya, serta aliran devisa tak tercatat.

Ketentuan Barang yang Wajib Dideklarasikan

Dalam format terbaru, penumpang wajib melaporkan barang-barang sebagai berikut:

  • Barang melebihi batas pembebasan bea masuk (USD 500 per orang dewasa, maksimal 5 liter minuman beralkohol, dan maksimal 200 batang rokok)

  • Barang larangan dan pembatasan (senjata api, narkotika, satwa dilindungi, dsb.)

  • Valuta asing melebihi Rp100.000.000 atau ekuivalennya

  • Barang yang akan dijual atau digunakan untuk kepentingan usaha

Sanksi atas Ketidakpatuhan

Penumpang yang tidak mengisi Customs Declaration secara benar atau menyembunyikan informasi dapat dikenai tindakan administratif hingga pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan dan peraturan pelaksanaannya.

Sanksi dapat berupa:

  • Denda administratif

  • Penyitaan barang

  • Penahanan sementara

  • Pemrosesan hukum atas pelanggaran serius

Kesiapan Sarana dan Prasarana Penunjang

Guna mendukung transisi sistem ini, DJBC telah menyiapkan:

  • Aplikasi mobile resmi untuk pengisian Customs Declaration

  • Pusat informasi 24 jam di bandara dan pelabuhan internasional

  • Petugas pendamping di area kedatangan untuk membantu proses digitalisasi

  • Integrasi data dengan instansi lain seperti Imigrasi dan Karantina

Penyesuaian Bagi Warga Negara Asing dan Wisatawan

Format CD terbaru juga berlaku bagi WNA yang masuk ke Indonesia. Panduan pengisian tersedia dalam berbagai bahasa untuk memudahkan wisatawan asing. Pemerintah mendorong penyedia jasa perjalanan untuk menyampaikan informasi ini kepada penumpang sebelum keberangkatan.

Penutup

Perubahan format Customs Declaration menjadi digital merupakan langkah strategis DJBC dalam memperkuat pengawasan perbatasan, mempermudah proses kedatangan penumpang, serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan. Kami mendorong seluruh pelaku perjalanan internasional untuk mempersiapkan pengisian formulir secara elektronik sebelum tiba di Indonesia guna menghindari kendala di area kedatangan.

Dengan sistem baru ini, kami memastikan proses yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel untuk mendukung kelancaran arus orang dan barang lintas batas negara.

Donwload PER-5/BC/2025

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: customs declaration, format baru, bea cukai, djbc, peraturan baru, deklarasi barang, formulir kepabeanan, barang bawaan, pemeriksaan bea, digitalisasi imigrasi, format customs declaration

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor
  2. Ketentuan Baru Barang Kiriman: Implementasi PMK 4/2025
  3. Transformasi Digital Bea Cukai: Perluasan NLE dan Pengembangan CEISA 4.0 untuk Efisiensi Layanan Kepabeanan
  4. Cek IMEI Sementara WNA dan Ketentuan Pendaftaran IMEI untuk WNA
  5. Pemahaman Mendalam Mengenai Pemeriksaan Fisik Barang oleh DJBC

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (2)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top