Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Cara Menghitung Bea Masuk dan Pajak untuk Impor Barang dari China

Cara Menghitung Bea Masuk dan Pajak untuk Impor Barang dari China

Table of Contents

Toggle
  • 1. Memahami Komponen Bea Masuk dan Pajak
  • 2. Menentukan Nilai Pabean Barang
  • 3. Menghitung Bea Masuk
  • 4. Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor
  • 5. Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Impor
  • 6. Menghitung Total Biaya Impor
  • 7. Tips Menghemat Biaya Impor
  • Kesimpulan

Impor Barang China – Mengimpor barang dari China telah menjadi pilihan yang semakin populer bagi banyak pelaku bisnis di Indonesia. Selain karena harganya yang kompetitif, China juga dikenal sebagai pusat produksi berbagai jenis barang dengan kualitas yang beragam. Namun, salah satu aspek penting yang harus diperhatikan sebelum melakukan impor adalah cara menghitung bea masuk dan pajak. Perhitungan yang tepat akan membantu Anda menghindari biaya tak terduga dan memastikan barang Anda tiba tanpa hambatan. Artikel ini akan membahas secara mendetail langkah-langkah untuk menghitung bea masuk dan pajak saat Anda mengimpor barang dari China.

1. Memahami Komponen Bea Masuk dan Pajak

Sebelum melakukan perhitungan, penting untuk memahami komponen-komponen bea masuk dan pajak yang akan dikenakan pada barang impor Anda. Di Indonesia, ada tiga komponen utama yang harus diperhitungkan:

  • Bea Masuk: Ini adalah tarif yang dikenakan pada barang yang diimpor ke Indonesia. Tarif ini dihitung berdasarkan nilai pabean barang tersebut.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): PPN adalah pajak yang dikenakan atas nilai barang setelah ditambah bea masuk. Di Indonesia, tarif PPN saat ini adalah 11%.
  • Pajak Penghasilan (PPh): PPh dikenakan pada nilai barang ditambah bea masuk. Tarif PPh adalah 10% bagi importir yang memiliki NPWP dan 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.

2. Menentukan Nilai Pabean Barang

Langkah pertama dalam menghitung bea masuk adalah menentukan nilai pabean dari barang yang diimpor. Nilai pabean ini biasanya terdiri dari harga barang (FOB – Free on Board) ditambah biaya pengiriman (freight) dan asuransi jika ada.

Misalnya, jika Anda membeli barang dari China dengan harga FOB sebesar USD 1.000 dan biaya pengiriman sebesar USD 200, maka nilai pabean barang tersebut adalah USD 1.200.

3. Menghitung Bea Masuk

Setelah Anda mengetahui nilai pabean barang, langkah berikutnya adalah menghitung bea masuk. Tarif bea masuk berbeda-beda tergantung pada jenis barang yang diimpor. Untuk mengetahui tarif yang tepat, Anda perlu mencari kode HS (Harmonized System) barang tersebut. Kode HS adalah kode internasional yang digunakan untuk mengklasifikasikan produk dan menentukan tarif bea masuknya.

Sebagai contoh, jika tarif bea masuk untuk jenis barang yang Anda impor adalah 10%, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

Bea Masuk = Nilai Pabean x Tarif Bea Masuk
Bea Masuk = USD 1.200 x 10% = USD 120

4. Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor

Setelah menghitung bea masuk, langkah selanjutnya adalah menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Unutk PPN dikenakan pada total nilai barang setelah ditambah bea masuk.

PPN = (Nilai Pabean + Bea Masuk) x Tarif PPN
PPN = (USD 1.200 + USD 120) x 11% = USD 145,20

5. Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Impor

Langkah terakhir dalam perhitungan adalah menghitung Pajak Penghasilan (PPh). PPh dikenakan berdasarkan nilai pabean ditambah bea masuk. Tarif PPh yang dikenakan tergantung pada apakah Anda memiliki NPWP atau tidak.

Jika Anda memiliki NPWP, tarifnya adalah 10%:

PPh = (Nilai Pabean + Bea Masuk) x Tarif PPh
PPh = (USD 1.200 + USD 120) x 10% = USD 132

Jika Anda tidak memiliki NPWP, tarifnya menjadi 20%:

PPh = (USD 1.200 + USD 120) x 20% = USD 264

6. Menghitung Total Biaya Impor

Setelah semua komponen dihitung, Anda bisa menjumlahkannya untuk mendapatkan total biaya impor yang harus dibayarkan.

Jika Anda memiliki NPWP:

Total Biaya Impor = Bea Masuk + PPN + PPh
Total Biaya Impor = USD 120 + USD 145,20 + USD 132 = USD 397,20

Jika Anda tidak memiliki NPWP:

Total Biaya Impor = USD 120 + USD 145,20 + USD 264 = USD 529,20

7. Tips Menghemat Biaya Impor

Ada beberapa strategi yang dapat Anda gunakan untuk menghemat biaya impor dari China:

  • Cari Supplier yang Menawarkan Harga FOB: Dengan harga FOB, biaya pengiriman dan asuransi ditanggung oleh supplier, sehingga Anda hanya perlu membayar bea masuk dan pajak.
  • Gunakan Fasilitas Bebas Bea: Beberapa barang mungkin memenuhi syarat untuk pembebasan bea masuk berdasarkan perjanjian perdagangan internasional.
  • Beli dalam Jumlah Besar: Mengimpor barang dalam jumlah besar dapat mengurangi biaya per unit, meskipun total biaya impor lebih tinggi.

Kesimpulan

Menghitung bea masuk dan pajak sebelum mengimpor barang dari China adalah langkah penting untuk memastikan bahwa Anda tidak menghadapi biaya tak terduga. Dengan memahami komponen biaya yang dikenakan, menggunakan kode HS yang tepat, dan melakukan perhitungan yang cermat, Anda dapat mengelola biaya impor Anda dengan lebih baik. Ini tidak hanya membantu Anda menghindari kejutan saat barang tiba, tetapi juga memastikan bahwa bisnis Anda tetap menguntungkan.

Demikian pembahasan mengenai Cara Menghitung Bea Masuk dan Pajak untuk Impor Barang dari China. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Impor China, bea masuk, pajak impor, barang impor, hitung bea, kode HS, biaya impor, cara impor

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Bagaimana Cara Memeriksa Bea Masuk dan Pajak Sebelum Membeli Barang dari Luar Negeri?
  2. Cara Menghitung Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
  3. Tips Bea Cukai untuk Belanja Online dari Luar Negeri
  4. Cara Menghitung Bea Masuk dan Pajak Impor Barang Kiriman dari Luar Negeri
  5. Syarat Impor Barang dari Luar Negeri: Panduan Lengkap

Featured Articles

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

  • Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

    Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

  • PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

    PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (402)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (141)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (204)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • May 2025 (3)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

Categories

  • Artikel Bea Cukai (402)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (141)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (204)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top