Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.04/2019 menetapkan ketentuan baru mengenai ekspor kembali barang impor guna memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan pengawasan kepabeanan. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PMK 149/PMK.04/2007, sebagai bentuk adaptasi atas perkembangan kegiatan perdagangan dan dinamika kebijakan ekspor-impor.
Definisi dan Ruang Lingkup Ekspor Kembali Barang Impor
Ekspor kembali adalah pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean atau Tempat Penimbunan Sementara (TPS) ke luar daerah pabean Indonesia. Barang yang dapat diekspor kembali antara lain:
-
Barang tidak sesuai pesanan
-
Barang salah kirim
-
Barang rusak
-
Barang tidak dapat diimpor karena peraturan perundang-undangan
Barang-barang ini harus dalam pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan tidak diperkenankan diekspor kembali apabila telah menjadi objek pelanggaran atau penindakan kepabeanan.
Syarat Ekspor Kembali Barang Impor
Agar proses ekspor kembali sah, importir atau pengangkut harus:
-
Mengajukan permohonan ke Kepala Kantor Pabean.
-
Menyampaikan alasan ekspor kembali beserta dokumen pendukung.
-
Menunggu persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Pabean yang akan diterbitkan maksimal dalam 2 hari kerja.
-
Menyampaikan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) apabila sebelumnya telah disampaikan PIB (Pemberitahuan Impor Barang).
-
Jika belum ada PIB, barang dapat dicantumkan dalam outward manifest sebagai bentuk pemberitahuan pengangkutan.
Baca Juga: Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?
Larangan Ekspor Kembali
Ekspor kembali tidak diizinkan dalam kondisi:
-
Barang belum diajukan PIB dan telah dilakukan penindakan;
-
Terdapat perbedaan jumlah atau jenis barang saat pemeriksaan fisik, kecuali importir berstatus AEO, MITA, atau importir risiko rendah;
-
Barang merupakan milik negara atau termasuk kategori barang larangan dan pembatasan (lartas) tanpa izin.
Pengecualian Larangan
Terdapat pengecualian ekspor kembali atas:
-
Barang yang berpotensi merusak kesehatan atau lingkungan
-
Barang yang wajib diekspor kembali menurut ketentuan perundang-undangan
Dalam hal ini, persetujuan tetap dibutuhkan dari Kepala Kantor Pabean.
Tata Cara Permohonan dan Pemeriksaan
Permohonan ekspor kembali dapat dilakukan secara elektronik atau formulir manual. Pejabat Bea dan Cukai akan meneliti kelengkapan dan kebenaran dokumen. Jika terdapat indikasi pelanggaran kepabeanan, maka proses permohonan akan ditunda maksimal selama 30 hari dan dapat diperpanjang dua kali dengan durasi yang sama.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, permohonan akan diproses kembali. Namun, jika terbukti terdapat pelanggaran, ekspor kembali tidak dapat dilakukan dan barang dapat ditetapkan sebagai barang milik negara.
Penyelesaian Ekspor Kembali
Jika permohonan disetujui:
-
Importir wajib mengajukan PEB jika sebelumnya telah dilakukan proses impor resmi.
-
Jika belum diajukan PIB, maka ekspor dilakukan dengan mencantumkan dalam outward manifest, setelah ada persetujuan pengeluaran barang oleh Kantor Pabean.
Pemberitahuan tersebut harus sesuai dengan ketentuan tata laksana ekspor dan manifest dalam peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Peralihan
Permohonan yang masih dalam proses sebelum PMK ini berlaku tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan PMK 149/PMK.04/2007. Setelah PMK 102/2019 berlaku, maka ketentuan lama tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kesimpulan
PMK 102/PMK.04/2019 memberikan landasan hukum yang kuat dan rinci bagi pelaksanaan ekspor kembali barang impor, dengan tujuan untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan efisiensi proses logistik. Dengan pengaturan prosedural yang sistematis, PMK ini menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa kegiatan ekspor kembali dilakukan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan.
Pelaku usaha yang memiliki kebutuhan untuk mengembalikan barang impor karena alasan teknis, kesalahan, atau ketidaksesuaian, wajib memahami dan mematuhi seluruh prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan ini untuk menghindari sanksi dan pelanggaran.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: pmk 102 2019, ekspor kembali, barang impor, ekspor barang impor, bea cukai, kawasan pabean, larangan ekspor, peraturan ekspor, tps, tata laksana ekspor, Ketentuan Ekspor Kembali
Leave a Reply