Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM di Indonesia

Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM di Indonesia

Table of Contents

Toggle
  • Fasilitas Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE) IKM
    • Pengertian dan Manfaat KITE IKM
    • Implementasi dan Persebaran Fasilitas KITE IKM
    • Ketentuan PMK 177/2016 s.t.d.d PMK 110/2019
    • Kriteria Kelayakan Penerima Fasilitas KITE IKM
  • Program Klinik Ekspor untuk UMKM
    • Fungsi dan Layanan Klinik Ekspor untuk UMKM
    • Kerja Sama Antar Kementerian untuk Dukungan Ekspor UMKM
  • Kesimpulan

Fasilitas Kepabeanan UMKM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus mengupayakan agar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memanfaatkan berbagai fasilitas kepabeanan yang telah disediakan. Adapun fasilitas ini bertujuan untuk membantu UMKM meningkatkan kapasitas produksi dan memperluas pasar ekspor.

Fasilitas Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE) IKM

Pengertian dan Manfaat KITE IKM

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC, Padmoyo Tri Wikanto, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyediakan fasilitas KITE khusus untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM). Melalui fasilitas ini, pelaku industri kecil mendapatkan kemudahan impor bahan baku dengan insentif yang mendukung peningkatan kapasitas produksi dan orientasi ekspor.

“Kami punya instrumen KITE IKM sehingga IKM yang membutuhkan bahan baku impor diberi insentif. Ini agar memiliki nilai tambah di dalam negeri, menyerap tenaga kerja, dan berorientasi ekspor,” kata Padmoyo dalam Sosialisasi Nasional UMKM Week.

Implementasi dan Persebaran Fasilitas KITE IKM

Padmoyo juga menambahkan bahwa sudah banyak UMKM yang memanfaatkan fasilitas KITE IKM, dengan dominasi di Pulau Jawa. Namun, pemanfaatannya juga mulai merambah ke UMKM di luar Pulau Jawa.

Ketentuan PMK 177/2016 s.t.d.d PMK 110/2019

Berdasarkan PMK 177/2016 s.t.d.d PMK 110/2019, pemerintah mengatur pemberian fasilitas KITE IKM. Fasilitas ini mencakup pembebasan bea masuk dan tidak dipungutnya pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi IKM yang melakukan pengolahan, perakitan, atau pemasangan bahan baku untuk tujuan ekspor.

Kriteria Kelayakan Penerima Fasilitas KITE IKM

Kriteria utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas KITE IKM adalah sebagai berikut:

  • Industri Kecil: Nilai investasi sampai dengan Rp1 miliar, kekayaan bersih Rp50 hingga Rp500 juta, atau hasil penjualan Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
  • Industri Menengah: Nilai investasi Rp1 hingga Rp15 miliar, kekayaan bersih Rp500 juta hingga Rp10 miliar, atau hasil penjualan Rp2,5 hingga Rp50 miliar.
  • Usaha Ekonomi Produktif: Melakukan kegiatan olah rakit pasang, memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi minimal selama 2 tahun, mampu menggunakan sistem aplikasi kepabeanan, serta bertanggung jawab atas fasilitas yang diberikan.

Baca Juga: Meningkatkan Ekspor UMKM Indonesia Melalui Alibaba

Program Klinik Ekspor untuk UMKM

Fungsi dan Layanan Klinik Ekspor untuk UMKM

DJBC juga menyediakan program klinik ekspor untuk memberikan asistensi kepada UMKM dalam memulai ekspor. Melalui klinik ini, berbagai dokumen dan prosedur ekspor dapat dikonsultasikan kepada petugas yang berpengalaman.

“Klinik ini seperti rumah sakit, kalau Bapak-Ibu datang agak kurang enak badan, sewaktu pulang mudah-mudahan lebih segar staminanya. Masalahnya bisa selesai, bisa tuntas,” ujar Padmoyo.

Kerja Sama Antar Kementerian untuk Dukungan Ekspor UMKM

Sejak 2023, Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri telah menjalin nota kesepahaman mengenai dukungan diplomasi ekonomi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperluas akses pasar untuk ekspor produk Indonesia, termasuk produk-produk yang diproduksi oleh UMKM.

Kesimpulan

Fasilitas kepabeanan khusus seperti KITE IKM, merupakan peluang besar bagi UMKM untuk meningkatkan produksi dan memperluas pasar ekspor. Dengan memanfaatkan fasilitas ini, UMKM dapat mengurangi biaya impor bahan baku, meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, serta berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja. Program klinik ekspor juga memberikan dukungan tambahan bagi UMKM untuk memahami dan memulai proses ekspor dengan lebih mudah.

Demikian pembahasan mengenai Fasilitas Kepabeanan UMKM di Indonesia. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: UMKM, fasilitas kepabeanan, KITE IKM, impor untuk ekspor, DJBC, industri kecil dan menengah, pembebasan bea masuk

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Agen Fasilitas Kepabeanan – Peran Strategis dalam Mendorong UMKM Go Ekspor
  2. Fasilitas PPN Tidak Dipungut atas Impor Barang Konsumsi di KEK Pariwisata
  3. Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan Pencegah Pencemaran Lingkungan Berdasarkan PMK 32/2024
  4. Apa Itu Impor Sementara: Fasilitas dari DJBC dan Prosesnya
  5. Ketentuan Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut atau Pelintas Batas

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor Pembebasan bea masuk perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

    Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

  • Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

    Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

  • Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

    Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio