Fasilitas Kepabeanan UMKM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus mengupayakan agar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memanfaatkan berbagai fasilitas kepabeanan yang telah disediakan. Adapun fasilitas ini bertujuan untuk membantu UMKM meningkatkan kapasitas produksi dan memperluas pasar ekspor.
Fasilitas Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE) IKM
Pengertian dan Manfaat KITE IKM
Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC, Padmoyo Tri Wikanto, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyediakan fasilitas KITE khusus untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM). Melalui fasilitas ini, pelaku industri kecil mendapatkan kemudahan impor bahan baku dengan insentif yang mendukung peningkatan kapasitas produksi dan orientasi ekspor.
“Kami punya instrumen KITE IKM sehingga IKM yang membutuhkan bahan baku impor diberi insentif. Ini agar memiliki nilai tambah di dalam negeri, menyerap tenaga kerja, dan berorientasi ekspor,” kata Padmoyo dalam Sosialisasi Nasional UMKM Week.
Implementasi dan Persebaran Fasilitas KITE IKM
Padmoyo juga menambahkan bahwa sudah banyak UMKM yang memanfaatkan fasilitas KITE IKM, dengan dominasi di Pulau Jawa. Namun, pemanfaatannya juga mulai merambah ke UMKM di luar Pulau Jawa.
Ketentuan PMK 177/2016 s.t.d.d PMK 110/2019
Berdasarkan PMK 177/2016 s.t.d.d PMK 110/2019, pemerintah mengatur pemberian fasilitas KITE IKM. Fasilitas ini mencakup pembebasan bea masuk dan tidak dipungutnya pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi IKM yang melakukan pengolahan, perakitan, atau pemasangan bahan baku untuk tujuan ekspor.
Kriteria Kelayakan Penerima Fasilitas KITE IKM
Kriteria utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas KITE IKM adalah sebagai berikut:
- Industri Kecil: Nilai investasi sampai dengan Rp1 miliar, kekayaan bersih Rp50 hingga Rp500 juta, atau hasil penjualan Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
- Industri Menengah: Nilai investasi Rp1 hingga Rp15 miliar, kekayaan bersih Rp500 juta hingga Rp10 miliar, atau hasil penjualan Rp2,5 hingga Rp50 miliar.
- Usaha Ekonomi Produktif: Melakukan kegiatan olah rakit pasang, memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi minimal selama 2 tahun, mampu menggunakan sistem aplikasi kepabeanan, serta bertanggung jawab atas fasilitas yang diberikan.
Baca Juga: Meningkatkan Ekspor UMKM Indonesia Melalui Alibaba
Program Klinik Ekspor untuk UMKM
Fungsi dan Layanan Klinik Ekspor untuk UMKM
DJBC juga menyediakan program klinik ekspor untuk memberikan asistensi kepada UMKM dalam memulai ekspor. Melalui klinik ini, berbagai dokumen dan prosedur ekspor dapat dikonsultasikan kepada petugas yang berpengalaman.
“Klinik ini seperti rumah sakit, kalau Bapak-Ibu datang agak kurang enak badan, sewaktu pulang mudah-mudahan lebih segar staminanya. Masalahnya bisa selesai, bisa tuntas,” ujar Padmoyo.
Kerja Sama Antar Kementerian untuk Dukungan Ekspor UMKM
Sejak 2023, Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri telah menjalin nota kesepahaman mengenai dukungan diplomasi ekonomi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperluas akses pasar untuk ekspor produk Indonesia, termasuk produk-produk yang diproduksi oleh UMKM.
Kesimpulan
Fasilitas kepabeanan khusus seperti KITE IKM, merupakan peluang besar bagi UMKM untuk meningkatkan produksi dan memperluas pasar ekspor. Dengan memanfaatkan fasilitas ini, UMKM dapat mengurangi biaya impor bahan baku, meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, serta berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja. Program klinik ekspor juga memberikan dukungan tambahan bagi UMKM untuk memahami dan memulai proses ekspor dengan lebih mudah.
Demikian pembahasan mengenai Fasilitas Kepabeanan UMKM di Indonesia. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: UMKM, fasilitas kepabeanan, KITE IKM, impor untuk ekspor, DJBC, industri kecil dan menengah, pembebasan bea masuk