Table of Contents
TogglePenyelenggara Kawasan Berikat – PDKB, Apa Perbedaannya? – Perdagangan internasional memainkan peran yang sangat vital bagi kemajuan ekonomi suatu negara. Alasannya, perdagangan lintas batas ini membuka pintu bagi aliran impor dan ekspor yang tidak hanya mengembangkan sektor industri, tetapi juga memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Untuk mendukung proses impor dan ekspor barang, pemerintah menyediakan berbagai fasilitas, salah satunya adalah kawasan berikat. Kawasan ini memberikan insentif seperti penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta pembebasan dari PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22.
Pemberian insentif di kawasan berikat ini sebenarnya tidak berlaku pada barang itu sendiri, melainkan pada subjek pajaknya, yaitu Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan PDKB.
Tapi, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan PDKB?
Definisi
Peraturan mengenai kawasan berikat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 131/PMK.04/2018 (PMK 131/2018) tentang Kawasan Berikat, yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 65/PMK.04/2021 (PMK 65/2021).
Secara singkat, kawasan berikat adalah area tempat penyimpanan barang impor dan/atau barang dari dalam negeri dalam daerah pabean untuk diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk digunakan (Pasal 1 angka 4 PMK 131/2018 s.t.d.d. PMK 65/2021).
Menurut Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) PMK 131/2018 s.t.d.d. PMK 65/2021, di dalam kawasan berikat, kegiatan penyelenggaraan dan pengusahaan kawasan berikat dilakukan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat yang merupakan badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Penyelenggara kawasan berikat adalah badan hukum yang mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan kawasan berikat (Pasal 1 angka 5 PMK 131/2018 s.t.d.d. PMK 65/2021).
Dalam satu penyelenggaraan kawasan berikat dapat dilakukan oleh satu atau lebih pengusahaan kawasan berikat. Pengusahaan kawasan berikat dapat dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat yang juga menjabat sebagai Penyelenggara di Kawasan Berikat (PDKB).
Baca Juga: Kewajiban Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB
Peran Pengusaha Kawasan Berikat dan PDKB
Pengusaha Kawasan Berikat adalah badan hukum yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pengusahaan kawasan berikat. Sementara itu, PDKB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan kawasan berikat di dalam kawasan berikat yang dimiliki oleh Penyelenggara Kawasan Berikat.
Pengusaha Kawasan Berikat dan PDKB melakukan kegiatan penimbunan barang impor dan/atau barang dari dalam negeri dalam daerah pabean untuk diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk digunakan. Kedua entitas ini harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Untuk menjadi Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB, perusahaan harus memperoleh izin dengan mengajukan permohonan kepada menteri atau kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama dengan memenuhi persyaratan tertentu.
Sebagai contoh, salah satu syarat agar perusahaan dapat menjadi Penyelenggara Kawasan Berikat adalah harus memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang memiliki batas yang jelas bersama dengan peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan digunakan sebagai kawasan berikat.
Simpulan
Secara keseluruhan, Penyelenggara Kawasan Berikat adalah badan hukum yang memiliki izin, mengelola, dan menyediakan kawasan berikat. Sementara itu, Pengusaha Kawasan Berikat adalah badan hukum yang bertindak sebagai penyelenggara kawasan berikat dan melaksanakan kegiatan usaha di dalamnya. PDKB, di sisi lain, adalah badan hukum yang melakukan kegiatan usaha di dalam kawasan berikat yang dimiliki oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, dan memiliki
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: tpb, penyelenggara kawasan berikat, pdkb, tempat penimbunan berikat, fasilitas, impor, ekspor
Related posts:
- Pengeluaran Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke TLDDP
- Pengeluaran Bahan Baku, Sisa Bahan Baku, Bahan Penolong dan Sisa Bahan Penolong Dari Kawasan Berikat
- Ketentuan Pengeluaran Barang Dari Kawasan Berikat
- Ketentuan Pemasukan Barang Ke Kawasan Berikat
- Permohonan Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat