Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Apa yang Dimaksud Penyelenggara Kawasan Berikat dan PDKB ?

Apa yang Dimaksud Penyelenggara Kawasan Berikat dan PDKB ?

Penyelenggara Kawasan Berikat – PDKB, Apa Perbedaannya? – Perdagangan internasional memainkan peran yang sangat vital bagi kemajuan ekonomi suatu negara. Alasannya, perdagangan lintas batas ini membuka pintu bagi aliran impor dan ekspor yang tidak hanya mengembangkan sektor industri, tetapi juga memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Untuk mendukung proses impor dan ekspor barang, pemerintah menyediakan berbagai fasilitas, salah satunya adalah kawasan berikat. Kawasan ini memberikan insentif seperti penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta pembebasan dari PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22.

Pemberian insentif di kawasan berikat ini sebenarnya tidak berlaku pada barang itu sendiri, melainkan pada subjek pajaknya, yaitu Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan PDKB.

Tapi, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan PDKB?

Definisi

Peraturan mengenai kawasan berikat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 131/PMK.04/2018 (PMK 131/2018) tentang Kawasan Berikat, yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 65/PMK.04/2021 (PMK 65/2021).

Secara singkat, kawasan berikat adalah area tempat penyimpanan barang impor dan/atau barang dari dalam negeri dalam daerah pabean untuk diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk digunakan (Pasal 1 angka 4 PMK 131/2018 s.t.d.d. PMK 65/2021).

Menurut Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) PMK 131/2018 s.t.d.d. PMK 65/2021, di dalam kawasan berikat, kegiatan penyelenggaraan dan pengusahaan kawasan berikat dilakukan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat yang merupakan badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Penyelenggara kawasan berikat adalah badan hukum yang mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan kawasan berikat (Pasal 1 angka 5 PMK 131/2018 s.t.d.d. PMK 65/2021).

Dalam satu penyelenggaraan kawasan berikat dapat dilakukan oleh satu atau lebih pengusahaan kawasan berikat. Pengusahaan kawasan berikat dapat dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat yang juga menjabat sebagai Penyelenggara di Kawasan Berikat (PDKB).

Baca Juga: Kewajiban Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB

Peran Pengusaha Kawasan Berikat dan PDKB

Pengusaha Kawasan Berikat adalah badan hukum yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pengusahaan kawasan berikat. Sementara itu, PDKB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan kawasan berikat di dalam kawasan berikat yang dimiliki oleh Penyelenggara Kawasan Berikat.

Pengusaha Kawasan Berikat dan PDKB melakukan kegiatan penimbunan barang impor dan/atau barang dari dalam negeri dalam daerah pabean untuk diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk digunakan. Kedua entitas ini harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Untuk menjadi Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB, perusahaan harus memperoleh izin dengan mengajukan permohonan kepada menteri atau kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama dengan memenuhi persyaratan tertentu.

Sebagai contoh, salah satu syarat agar perusahaan dapat menjadi Penyelenggara Kawasan Berikat adalah harus memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang memiliki batas yang jelas bersama dengan peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan digunakan sebagai kawasan berikat.

Simpulan

Secara keseluruhan, Penyelenggara Kawasan Berikat adalah badan hukum yang memiliki izin, mengelola, dan menyediakan kawasan berikat. Sementara itu, Pengusaha Kawasan Berikat adalah badan hukum yang bertindak sebagai penyelenggara kawasan berikat dan melaksanakan kegiatan usaha di dalamnya. PDKB, di sisi lain, adalah badan hukum yang melakukan kegiatan usaha di dalam kawasan berikat yang dimiliki oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, dan memiliki

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: tpb, penyelenggara kawasan berikat, pdkb, tempat penimbunan berikat, fasilitas, impor, ekspor

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pengeluaran Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke TLDDP
  2. Pengeluaran Bahan Baku, Sisa Bahan Baku, Bahan Penolong dan Sisa Bahan Penolong Dari Kawasan Berikat
  3. Ketentuan Pengeluaran Barang Dari Kawasan Berikat
  4. Ketentuan Pemasukan Barang Ke Kawasan Berikat
  5. Permohonan Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat

Featured Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top