Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Apa itu LARTAS dalam Impor?

Table of Contents

Toggle
  • Pengertian LARTAS dalam Impor
  • Tujuan Penerapan LARTAS dalam Impor
  • Jenis Barang yang Termasuk dalam Ketentuan LARTAS
    • 1. Produk Kesehatan dan Kimia
    • 2. Barang Elektronik dan Telekomunikasi
    • 3. Senjata dan Alat Keamanan
    • 4. Produk Pertanian dan Pangan
    • 5. Tekstil dan Produk Garmen
    • 6. Limbah dan Bahan Berbahaya
  • Prosedur dan Persyaratan untuk Mendapatkan Izin LARTAS
  • Sanksi dan Pelanggaran terhadap Ketentuan LARTAS
  • Kesimpulan

Apa itu LARTAS dalam Impor? – Dalam perdagangan internasional, setiap kegiatan impor memiliki ketentuan dan aturan yang perlu dipatuhi oleh para pelaku usaha. Di Indonesia, salah satu aturan yang paling penting adalah mengenai LARTAS atau Larangan dan Pembatasan. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai pengertian LARTAS, alasan penerapannya, jenis barang yang termasuk di dalamnya, serta prosedur yang perlu dilalui oleh para importir agar proses impor berjalan lancar dan sesuai regulasi. Pemahaman mendalam tentang LARTAS sangat penting untuk memastikan bisnis berjalan aman dan terhindar dari risiko hukum.

Pengertian LARTAS dalam Impor

LARTAS merupakan kependekan dari Larangan dan Pembatasan, yaitu aturan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk mengatur masuknya barang-barang tertentu dari luar negeri. Aturan ini diterapkan untuk mengatur barang yang diperbolehkan atau dibatasi masuknya ke Indonesia. Barang-barang yang terkena LARTAS membutuhkan izin khusus atau bisa saja dilarang masuk sama sekali, tergantung pada ketentuan yang ditetapkan oleh instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan lainnya.

Tujuan Penerapan LARTAS dalam Impor

Ada beberapa alasan utama pemerintah Indonesia menerapkan LARTAS, yang bertujuan untuk melindungi masyarakat, industri, serta menjaga kestabilan ekonomi dan lingkungan. Berikut adalah beberapa tujuan penting di balik penerapan LARTAS:

  1. Perlindungan Kesehatan dan Keamanan Publik: Beberapa produk impor, seperti obat-obatan, bahan kimia berbahaya, dan alat kesehatan, dikenakan LARTAS agar masyarakat terlindungi dari produk yang bisa berdampak negatif terhadap kesehatan dan keamanan.
  2. Keamanan Nasional: Barang-barang seperti senjata, amunisi, dan peralatan militer lainnya yang bisa mengancam keamanan nasional dikenakan pembatasan ketat dalam proses impornya.
  3. Dukungan pada Industri Lokal: Barang-barang tertentu yang bisa menyaingi produk lokal dikenakan LARTAS untuk mencegah persaingan yang merugikan industri dalam negeri.
  4. Kelestarian Lingkungan: Barang-barang yang bisa merusak lingkungan, seperti limbah berbahaya, dibatasi atau dilarang impornya untuk menjaga kelestarian lingkungan.
  5. Moral dan Agama: Barang-barang yang tidak sesuai dengan nilai moral atau keagamaan, seperti materi pornografi atau produk yang bertentangan dengan budaya lokal, dikenakan LARTAS.

Jenis Barang yang Termasuk dalam Ketentuan LARTAS

Barang yang masuk dalam ketentuan LARTAS dikelompokkan menjadi beberapa kategori berdasarkan alasan larangan atau pembatasannya, yaitu:

1. Produk Kesehatan dan Kimia

Barang-barang ini meliputi obat-obatan, kosmetik tanpa izin, bahan kimia berbahaya, dan alat kesehatan tertentu. Produk-produk tersebut harus melewati uji kelayakan dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) sebelum masuk ke pasar Indonesia.

2. Barang Elektronik dan Telekomunikasi

Produk elektronik seperti perangkat telekomunikasi, gadget, dan peralatan teknologi informasi tertentu, termasuk dalam kategori ini dan membutuhkan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) untuk memastikan keamanan dan kelayakan teknis.

3. Senjata dan Alat Keamanan

Senjata api, bahan peledak, dan peralatan militer dilarang kecuali dalam kondisi khusus seperti untuk keperluan keamanan atau penelitian. Izin impor barang-barang ini dikeluarkan oleh Kementerian Pertahanan.

4. Produk Pertanian dan Pangan

Produk pangan dan hasil pertanian, termasuk hewan hidup, harus memenuhi standar dari Kementerian Pertanian untuk mencegah masuknya penyakit atau produk yang tidak layak konsumsi.

5. Tekstil dan Produk Garmen

Barang tekstil dan garmen dikenakan LARTAS untuk melindungi produk lokal dari persaingan yang berlebihan. Produk-produk ini harus sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Kementerian Perdagangan.

6. Limbah dan Bahan Berbahaya

Barang-barang yang dapat mengancam lingkungan seperti limbah beracun atau zat kimia yang membahayakan ozon juga dikenakan LARTAS. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan aturan ketat terkait impor barang-barang ini.

Baca Juga: Cara Cek Barang Kena Larangan dan Pembatasan (Lartas) dalam Ekspor-Impor

Prosedur dan Persyaratan untuk Mendapatkan Izin LARTAS

Untuk mengimpor barang yang terkena LARTAS, pelaku usaha harus melalui beberapa prosedur resmi:

  1. Pengajuan Permohonan Izin: Pengusaha harus mengajukan izin ke instansi yang relevan dengan melampirkan dokumen lengkap, seperti sertifikat asal barang dan sertifikasi teknis.
  2. Evaluasi Permohonan: Instansi terkait akan memeriksa dokumen untuk memastikan barang yang diimpor memenuhi kriteria keselamatan, kesehatan, dan keamanan.
  3. Inspeksi dan Verifikasi: Pada beberapa kasus, barang akan diperiksa atau diuji sebelum izin dikeluarkan.
  4. Penerbitan Izin Impor LARTAS: Jika barang memenuhi syarat, izin diberikan. Izin ini penting untuk proses di bea cukai.
  5. Pengawasan Setelah Barang Beredar: Instansi terkait akan tetap mengawasi produk setelah diimpor untuk memastikan produk sesuai dengan regulasi dan aman digunakan masyarakat.

Sanksi dan Pelanggaran terhadap Ketentuan LARTAS

Pelanggaran terhadap LARTAS dapat mengakibatkan sanksi serius, seperti:

  • Denda Administratif: Importir yang melanggar aturan dapat dikenakan denda sesuai regulasi yang berlaku.
  • Pencabutan Izin: Pelanggaran serius dapat menyebabkan pencabutan izin impor atau izin usaha.
  • Penyitaan Barang: Barang yang melanggar aturan LARTAS akan disita oleh pihak bea cukai atau lembaga terkait.
  • Proses Hukum: Pelanggaran yang dianggap berat bisa berlanjut ke proses hukum dengan hukuman sesuai undang-undang di Indonesia.

Kesimpulan

Pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan LARTAS sangatlah penting bagi pelaku usaha dalam proses impor. Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya melindungi bisnis dari risiko hukum, namun juga membantu menjaga keamanan nasional dan melindungi masyarakat. Dengan mengikuti regulasi LARTAS yang berlaku, pelaku usaha bisa menjalankan bisnis impor dengan lancar dan terpercaya.

Demikian pembahasan mengenai Apa itu LARTAS dalam Impor?. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: impor, LARTAS, barang impor, larangan impor, pembatasan barang, peraturan impor, izin impor, regulasi Indonesia, ekspor impor, produk LARTAS, Apa itu LARTAS dalam Impor

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Cara Cek Barang Kena Larangan dan Pembatasan (Lartas) dalam Ekspor-Impor
  2. Prosedur Impor Bea Cukai di Indonesia
  3. Pemberitahuan Pabean Ekspor dan Impor Serta Pemeriksaan Pabean atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
  4. Pemasukan dan Pengeluaran Barang Impor atau Ekspor ke Kawasan Pabean Untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut
  5. Ketentuan Mengenai Pengawasan Pembongkaran Barang Impor

Featured Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (2)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top