Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) : Transformasinya Menjadi WTO

General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) : Transformasinya Menjadi WTO
The General Agreement on Tariffs and Trade atau GATT didirikan pada tahun 1947 dengan tujuan untuk memfasilitasi perdagangan internasional melalui pengurangan hambatan perdagangan seperti tarif dan kuota. GATT adalah hasil dari kegagalan negosiasi untuk menciptakan Organisasi Perdagangan Internasional (ITO) dan bertindak sebagai perjanjian sementara sampai ITO dapat dibentuk. Namun, ITO tidak pernah direalisasikan, dan GATT tetap menjadi kerangka kerja utama untuk perdagangan internasional hingga didirikannya Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada tahun 1995.

Tujuan GATT:

  1. Memperluas perdagangan internasional melalui pengurangan atau eliminasi tarif, kuota, dan hambatan perdagangan lainnya.
  2. Meningkatkan stabilitas ekonomi dan kesejahteraan dunia melalui perdagangan bebas.
  3. Menghilangkan diskriminasi dalam perdagangan internasional.

Prinsip-prinsip GATT:

  1. Pengobatan Nasional (Most-Favoured-Nation Treatment): Setiap keistimewaan yang diberikan kepada suatu negara harus diberikan kepada semua negara anggota GATT lainnya.
  2. Transparansi: Anggota harus dengan jelas mengkomunikasikan kebijakan perdagangan mereka dan membuatnya tersedia untuk semua anggota lain.
  3. Pembatasan Kuantitatif: GATT mendorong pengurangan kuota dan pembatasan kuantitatif lainnya.
  4. Penyelesaian Sengketa: GATT memiliki mekanisme untuk menyelesaikan sengketa perdagangan antara anggotanya.

Baca Juga:

Table of Contents

Toggle
  • Tujuan GATT:
  • Prinsip-prinsip GATT:
  • Latar Belakang Perubahan GATT menjadi WTO:
  • Fungsi dan Peran WTO:
  • Kesimpulan

Latar Belakang Perubahan GATT menjadi WTO:

Pada dasarnya, GATT telah berhasil berfungsi sebagai perjanjian perdagangan internasional selama hampir lima dekade. Namun, dengan semakin kompleksnya dunia perdagangan global dan munculnya isu-isu perdagangan baru yang melibatkan layanan, hak kekayaan intelektual, dan investasi, diperlukan suatu lembaga yang lebih kokoh dan komprehensif.

Karena itu, selama Putaran Uruguay, negara-negara anggota sepakat untuk menggantikan GATT dengan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). WTO memiliki mandat yang lebih luas daripada GATT dan meliputi berbagai aspek perdagangan global, termasuk perdagangan barang, layanan, dan hak kekayaan intelektual.

Fungsi dan Peran WTO:

Sejak didirikan pada 1 Januari 1995, WTO bertindak sebagai forum negosiasi perdagangan dan sebagai lembaga penyelesaian sengketa perdagangan. Melalui sistem perdagangan multilateral yang ditegakkannya, WTO memiliki tujuan untuk memastikan bahwa perdagangan berlangsung seadil, sebebas, dan seprediksi mungkin.

WTO juga memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang kuat. Hal tersebut memungkinkan negara-negara anggota menyelesaikan perselisihan mereka dalam kerangka hukum yang jelas dan terdefinisi. Ini sangat penting dalam menjaga stabilitas dan ketidakpastian dalam perdagangan internasional.

Kesimpulan

Meskipun GATT telah berperan penting dalam mengatur perdagangan internasional selama hampir setengah abad, transformasi menjadi WTO mewakili langkah penting dalam evolusi tata kelola perdagangan global. Dengan kapasitas yang diperluas dan fokus yang lebih luas, WTO terus berupaya mewujudkan dunia di mana perdagangan berkontribusi pada kemakmuran dan kesejahteraan semua negara anggotanya.

Demikian pembahasan mengenai General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) : Transformasinya Menjadi WTO. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: GATT, WTO, perdagangan internasional, Putaran Uruguay, liberalisasi perdagangan, prinsip perdagangan, sejarah GATT, transformasi GATT, organisasi perdagangan dunia, perdagangan bebas

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Bea Masuk Pembalasan: Pengertian, Dasar Hukum, Tujuan, Contoh Implementasi, dan Dampaknya
  2. Penjelasan Lengkap Tentang Most Favoured Nation (MFN)
  3. Peran Penting Bea Cukai di Pelabuhan untuk Meningkatkan Ekonomi Indonesia
  4. Sejarah Bea Cukai Indonesia: Mengenal Lebih Dekat Tentang Peran Bea Cukai dalam Sejarah Indonesia
  5. Peran World Trade Organization dan Bea Cukai Indonesia dalam Perdagangan Internasional

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (405)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (144)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (207)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

Categories

  • Artikel Bea Cukai (405)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (144)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (207)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top