Dalam rangka mendukung kelancaran ibadah haji dan memberikan kemudahan bagi jemaah Indonesia, pemerintah menetapkan kebijakan pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari Arab Saudi. Berdasarkan PMK 4 Tahun 2025, jemaah haji dapat mengirimkan barang tanpa dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), dengan ketentuan yang sangat spesifik.
Batas Nilai Barang Kiriman Bebas Bea Masuk
Pembebasan bea masuk diberikan untuk barang kiriman yang memenuhi kriteria berikut:
-
Maksimal nilai FOB (Free on Board) sebesar USD 1.500 per pengiriman
-
Maksimal jumlah pengiriman sebanyak 2 kali untuk setiap jemaah
Jika total nilai barang dalam satu pengiriman melebihi USD 1.500:
-
Nilai di bawah USD 1.500 tetap dibebaskan
-
Nilai di atas USD 1.500 dikenakan bea masuk sebesar 7,5%
-
PPN dikenakan atas kelebihan nilai sesuai ketentuan yang berlaku
-
PPh tetap dikecualikan untuk seluruh nilai barang
Batas Ukuran Fisik Barang Kiriman
Selain nilai, ukuran barang juga menjadi parameter penting:
-
Dimensi maksimum per kemasan:
-
Panjang: 60 cm
-
Lebar: 60 cm
-
Tinggi: 80 cm
-
-
Setiap pengiriman hanya diperbolehkan dalam 1 kemasan
-
Kemasan harus non-komersial, tidak menunjukkan indikasi penjualan kembali
Baca Juga: Ketentuan Baru Barang Kiriman: Implementasi PMK 4/2025
Ketentuan Tambahan
Agar fasilitas ini dapat dinikmati secara optimal, jemaah harus memastikan bahwa:
-
Barang dikirim oleh jemaah yang sah dan terdaftar resmi
-
Pengiriman dilakukan melalui penyelenggara pos yang telah bekerja sama dengan agen/pengangkut luar negeri
-
Pemberitahuan consignment note (CN) dilakukan oleh penyelenggara pos ke kantor pabean
-
CN diberitahukan paling cepat setelah keberangkatan kloter pertama
-
CN diberitahukan paling lambat 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir
-
Barang yang Tidak Termasuk Pembebasan
Walaupun berada dalam batas nilai dan ukuran, beberapa barang tetap tidak dapat dibebaskan dari bea masuk, antara lain:
-
Barang dalam jumlah besar atau kemasan grosir
-
Barang Kena Cukai seperti rokok, minuman alkohol, parfum berlebihan
-
Barang yang bernilai komersial atau melebihi kebutuhan pribadi
Pemeriksaan oleh Bea Cukai
Semua barang kiriman akan diperiksa berdasarkan:
-
Nilai FOB barang
-
Jumlah dan jenis barang
-
Frekuensi pengiriman
-
Kesesuaian dengan nama jemaah dan dokumen pendukung
Barang yang tidak memenuhi syarat akan dikenakan bea masuk dan pajak impor sesuai ketentuan umum.
Kesimpulan
Pembebasan bea masuk bagi jemaah haji merupakan bentuk pelayanan pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan ibadah. Dengan mematuhi batas nilai maksimal USD 1.500 dan batas ukuran kemasan, serta memastikan seluruh prosedur dan dokumen lengkap, jemaah dapat mengirimkan barang dari Tanah Suci tanpa khawatir akan pungutan tambahan. Kami menganjurkan seluruh jemaah untuk memahami aturan ini secara detail agar dapat memanfaatkan fasilitas dengan optimal dan tidak terkena sanksi kepabeanan.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: barang kiriman haji, bea masuk haji, batas nilai kiriman, fob 1500, kiriman dari arab saudi, ukuran barang haji, pengiriman jemaah haji, bebas pajak haji, pmk 4 2025, bea cukai jemaah
Leave a Reply