Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

Table of Contents

Toggle
  • Batas Nilai Barang Kiriman Bebas Bea Masuk
  • Batas Ukuran Fisik Barang Kiriman
  • Ketentuan Tambahan
  • Barang yang Tidak Termasuk Pembebasan
  • Pemeriksaan oleh Bea Cukai
  • Kesimpulan

Dalam rangka mendukung kelancaran ibadah haji dan memberikan kemudahan bagi jemaah Indonesia, pemerintah menetapkan kebijakan pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari Arab Saudi. Berdasarkan PMK 4 Tahun 2025, jemaah haji dapat mengirimkan barang tanpa dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), dengan ketentuan yang sangat spesifik.

Batas Nilai Barang Kiriman Bebas Bea Masuk

Pembebasan bea masuk diberikan untuk barang kiriman yang memenuhi kriteria berikut:

  • Maksimal nilai FOB (Free on Board) sebesar USD 1.500 per pengiriman

  • Maksimal jumlah pengiriman sebanyak 2 kali untuk setiap jemaah

Jika total nilai barang dalam satu pengiriman melebihi USD 1.500:

  • Nilai di bawah USD 1.500 tetap dibebaskan

  • Nilai di atas USD 1.500 dikenakan bea masuk sebesar 7,5%

  • PPN dikenakan atas kelebihan nilai sesuai ketentuan yang berlaku

  • PPh tetap dikecualikan untuk seluruh nilai barang

Batas Ukuran Fisik Barang Kiriman

Selain nilai, ukuran barang juga menjadi parameter penting:

  • Dimensi maksimum per kemasan:

    • Panjang: 60 cm

    • Lebar: 60 cm

    • Tinggi: 80 cm

  • Setiap pengiriman hanya diperbolehkan dalam 1 kemasan

  • Kemasan harus non-komersial, tidak menunjukkan indikasi penjualan kembali

Baca Juga: Ketentuan Baru Barang Kiriman: Implementasi PMK 4/2025

Ketentuan Tambahan

Agar fasilitas ini dapat dinikmati secara optimal, jemaah harus memastikan bahwa:

  • Barang dikirim oleh jemaah yang sah dan terdaftar resmi

  • Pengiriman dilakukan melalui penyelenggara pos yang telah bekerja sama dengan agen/pengangkut luar negeri

  • Pemberitahuan consignment note (CN) dilakukan oleh penyelenggara pos ke kantor pabean

    • CN diberitahukan paling cepat setelah keberangkatan kloter pertama

    • CN diberitahukan paling lambat 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir

Barang yang Tidak Termasuk Pembebasan

Walaupun berada dalam batas nilai dan ukuran, beberapa barang tetap tidak dapat dibebaskan dari bea masuk, antara lain:

  • Barang dalam jumlah besar atau kemasan grosir

  • Barang Kena Cukai seperti rokok, minuman alkohol, parfum berlebihan

  • Barang yang bernilai komersial atau melebihi kebutuhan pribadi

Pemeriksaan oleh Bea Cukai

Semua barang kiriman akan diperiksa berdasarkan:

  • Nilai FOB barang

  • Jumlah dan jenis barang

  • Frekuensi pengiriman

  • Kesesuaian dengan nama jemaah dan dokumen pendukung

Barang yang tidak memenuhi syarat akan dikenakan bea masuk dan pajak impor sesuai ketentuan umum.

Kesimpulan

Pembebasan bea masuk bagi jemaah haji merupakan bentuk pelayanan pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan ibadah. Dengan mematuhi batas nilai maksimal USD 1.500 dan batas ukuran kemasan, serta memastikan seluruh prosedur dan dokumen lengkap, jemaah dapat mengirimkan barang dari Tanah Suci tanpa khawatir akan pungutan tambahan. Kami menganjurkan seluruh jemaah untuk memahami aturan ini secara detail agar dapat memanfaatkan fasilitas dengan optimal dan tidak terkena sanksi kepabeanan.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: barang kiriman haji, bea masuk haji, batas nilai kiriman, fob 1500, kiriman dari arab saudi, ukuran barang haji, pengiriman jemaah haji, bebas pajak haji, pmk 4 2025, bea cukai jemaah

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk
  2. Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025
  3. PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor
  4. Jenis-Jenis Bea Masuk Tambahan di Indonesia
  5. Ketentuan Baru Barang Kiriman: Implementasi PMK 4/2025

Leave a ReplyCancel reply

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Categories

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs Indonesian customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

    Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

  • Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

    Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

  • How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

    How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio