Cara Kirim Oleh-oleh Haji – Setiap tahun, ribuan jemaah haji asal Indonesia pulang dari Tanah Suci membawa oleh-oleh untuk keluarga dan kerabat di tanah air. Kini, jemaah tidak perlu repot membawa barang dalam koper, karena barang dapat dikirim melalui jasa ekspedisi. Pemerintah, melalui PMK Nomor 4 Tahun 2025, memberikan kemudahan berupa pembebasan bea masuk atas barang kiriman jemaah haji, dengan syarat-syarat tertentu.
Syarat Kirim Barang Tanpa Bea Masuk
Agar oleh-oleh haji tidak dikenakan bea masuk atau pajak impor, berikut ketentuan yang harus dipenuhi:
-
Nilai barang maksimal FOB USD 1.500 per pengiriman
-
Maksimal pengiriman sebanyak 2 kali per jemaah
-
Barang dikirim dalam 1 kemasan saja
-
Ukuran maksimal kemasan: 60 cm x 60 cm x 80 cm
-
Barang untuk keperluan pribadi, bukan komersial
-
Tidak termasuk Barang Kena Cukai (rokok, minuman beralkohol, parfum dalam jumlah banyak)
Dokumen dan Prosedur Pengiriman
Agar proses pengiriman lancar dan bebas pungutan, perhatikan dokumen berikut:
-
Consignment Note (CN) dari penyelenggara pos
-
Nama pengirim harus sama dengan jemaah terdaftar
-
CN disampaikan ke kantor pabean oleh penyelenggara pos
-
CN disampaikan paling cepat setelah keberangkatan kloter pertama dan paling lambat 30 hari setelah kloter terakhir pulang
-
Penyelenggara pos harus bekerja sama dengan agen luar negeri, dibuktikan dengan kontrak kerja sama
Baca Juga: Ketentuan Baru Barang Kiriman: Implementasi PMK 4/2025
Langkah-langkah Praktis Kirim Oleh-oleh Tanpa Bea Masuk
-
Beli barang untuk keperluan pribadi di Arab Saudi dengan nilai total maksimal USD 1.500.
-
Gunakan jasa ekspedisi resmi yang telah bekerja sama dengan agen/pengangkut di luar negeri.
-
Pastikan ekspedisi menyampaikan CN tepat waktu ke Bea Cukai di Indonesia.
-
Barang harus dikemas dalam 1 koli saja dengan ukuran maksimal 60x60x80 cm.
-
Pantau proses pengiriman dan pastikan jumlah pengiriman tidak melebihi 2 kali.
-
Simpan salinan CN dan dokumen pengiriman sebagai bukti jika diperlukan klarifikasi.
Jika Nilai Barang Melebihi Batas
Jika nilai barang melebihi USD 1.500:
-
Kelebihan nilai akan dikenakan bea masuk 7,5%
-
PPN juga akan dikenakan sesuai peraturan (hanya atas nilai kelebihan)
-
Tidak dikenakan PPh
-
Barang tetap dapat masuk setelah pungutan dilunasi
Apabila jumlah pengiriman lebih dari dua kali:
-
Seluruh nilai barang akan dikenakan bea masuk 7,5%
-
Dikenakan PPN sesuai ketentuan
-
PPh tetap dikecualikan
Tips agar Tidak Terkena Bea Masuk
-
Belanja secara bijak, hindari membawa barang dalam jumlah banyak
-
Jangan gabungkan barang dari beberapa jemaah dalam 1 pengiriman
-
Hindari barang yang berisiko dikenakan bea (barang elektronik, BKC)
-
Komunikasikan dengan ekspedisi agar seluruh ketentuan dipatuhi
-
Cek kembali ukuran kemasan sebelum dikirim
Kesimpulan
Mengirim oleh-oleh haji tanpa dikenakan bea masuk sangat memungkinkan asalkan jemaah memahami dan mematuhi ketentuan PMK 4/2025. Pastikan nilai tidak melebihi batas, jumlah pengiriman tidak lebih dari dua kali, dan ukuran kemasan sesuai. Dengan mengikuti prosedur dan dokumen secara benar, jemaah dapat menghemat biaya dan menikmati kemudahan fasilitas dari Bea Cukai.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: oleh-oleh haji, kirim barang haji, bebas bea masuk, bea cukai haji, syarat kiriman haji, pengiriman jemaah, batas nilai fob, ketentuan barang haji, pmk 4 2025, ekspedisi haji, Cara Kirim Oleh-oleh Haji
Leave a Reply