
Ketentuan Pemesanan Pita Cukai – Dalam proses pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai, terdapat dua kelompok dokumen utama yang wajib dipahami karena fungsinya berbeda namun saling berurutan:
-
P3C HT (Permohonan Penyediaan Pita Cukai Hasil Tembakau): dokumen untuk meminta disediakannya pita cukai HT.
-
P3C MMEA (Permohonan Penyediaan Pita Cukai MMEA): dokumen untuk meminta disediakannya pita cukai MMEA.
-
CK-1 (Pemesanan Pita Cukai HT): dokumen untuk melakukan pemesanan pita cukai HT yang sudah disediakan berdasarkan P3C.
-
CK-1A (Pemesanan Pita Cukai MMEA): dokumen untuk melakukan pemesanan pita cukai MMEA yang sudah disediakan berdasarkan P3C.
Acuan teknis utamanya adalah PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai.
Alur Resmi Pemesanan Pita Cukai: Dari P3C ke CK-1/CK-1A
Pemesanan pita cukai yang patuh pada ketentuan berjalan dalam alur berikut:
-
Pastikan prasyarat pemesanan terpenuhi (NPPBKC aktif, tarif merek masih berlaku, tidak ada tunggakan, dan seterusnya).
-
Ajukan P3C (awal, tambahan, atau tambahan izin kepala kantor) sesuai jadwal dan batas jumlah.
-
Setelah pita cukai tersedia di Kantor Bea Cukai Pusat atau Kantor Bea Cukai, barulah ajukan CK-1/CK-1A kepada Kepala Kantor Bea Cukai.
-
Lakukan pembayaran cukai sesuai skema (tunai atau penundaan pembayaran) dan ketentuan tanggal pembayarannya.
-
Pengambilan pita cukai mengikuti mekanisme pelayanan sistem (SAC-S/SAC Online) dan stok harus sudah terekam oleh petugas untuk dapat diproses via layanan CK-1 online.
Syarat Pengajuan CK-1/CK-1A (Wajib Dipenuhi Sebelum Sistem Memproses)
Permohonan pemesanan pita cukai (CK-1/CK-1A) hanya dapat diajukan apabila seluruh syarat berikut terpenuhi:
-
NPPBKC tidak dalam keadaan dibekukan
-
Keputusan penetapan tarif cukai atas merek yang diajukan masih berlaku
-
Tidak memiliki utang cukai/kekurangan cukai/denda administrasi yang belum dibayar sampai jatuh tempo
-
Biaya Pengganti penyediaan pita cukai (jika pernah timbul) sudah dilunasi dalam waktu yang ditetapkan
-
Tidak terdapat dugaan pelanggaran pidana di bidang cukai (berdasarkan rekomendasi unit pengawasan DJBC)
Catatan operasional penting: layanan CK-1 Online hanya dapat digunakan apabila stok pita cukai sudah tersedia dan sudah direkam oleh petugas di Kantor Pusat DJBC atau KPPBC.
Baca Juga: Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
Batas Waktu Pengajuan P3C (Karena Pemesanan CK-1 Bergantung pada Penyediaan)
Walaupun fokusnya “pemesanan” (CK-1/CK-1A), timeline P3C wajib dikuasai karena CK-1/CK-1A baru bisa diajukan setelah pita cukai tersedia.
1) P3C Awal (Periode Persediaan Bulan Berikutnya)
-
Pengusaha pabrik: dapat mengajukan tanggal 1 s.d. 10 setiap bulan untuk periode persediaan bulan berikutnya.
-
Importir: dapat mengajukan tanggal 1 s.d. akhir bulan.
-
Perpanjangan batas waktu untuk pengusaha pabrik sampai akhir bulan dimungkinkan dalam kondisi tertentu, antara lain: baru mendapatkan NPPBKC, NPPBKC diberlakukan kembali setelah pembekuan dicabut, atau mengalami kenaikan golongan.
2) P3C HT Tambahan
Jika P3C HT awal tidak mencukupi, P3C HT tambahan dapat diajukan, dengan batas waktu paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah pengajuan P3C HT awal.
3) P3C Tambahan Izin Kepala Kantor
Untuk kondisi kebutuhan yang belum tercukupi, tersedia mekanisme “tambahan izin kepala kantor” dengan batas waktu ringkas berikut:
-
HT: setelah P3C HT tambahan sampai dengan tanggal 25 pada bulan berikutnya setelah pengajuan P3C HT awal.
-
MMEA: setelah P3C MMEA awal sampai dengan tanggal 25 pada bulan berikutnya setelah pengajuan P3C MMEA awal.
4) Batas Waktu Khusus (Akhir Tahun/Desain/Tarif)
Direktur Jenderal dapat menetapkan batas waktu P3C khusus dalam situasi seperti pergantian tahun anggaran, pergantian desain pita cukai, atau kebijakan tarif cukai. Dalam praktik, ketentuan teknis dapat dituangkan dalam surat edaran, misalnya pengaturan layanan pada periode tertentu.
Batas Jumlah P3C (Karena Menentukan Kuota Stok untuk CK-1/CK-1A)
A. P3C Awal oleh Pengusaha Pabrik: Mekanisme Kuantitatif
Pengajuan P3C awal oleh pengusaha pabrik pada prinsipnya dibatasi paling banyak 100% dari rata-rata pesanan 3 bulan terakhir (berbasis CK-1 untuk HT atau CK-1A untuk MMEA).
Jika data 3 bulan terakhir tidak tersedia, berlaku pembatasan berbasis profil risiko (khusus HT):
-
Risiko rendah: paling banyak 100% dari batasan produksi golongan per bulan
-
Risiko menengah: paling banyak 50%
-
Risiko tinggi: paling banyak 25%
Untuk MMEA, ketika data tidak tersedia, jumlah yang dapat diajukan mengikuti kebutuhan per bulan dengan mempertimbangkan kapasitas produksi.
B. P3C HT Tambahan: Maksimal 50%
Jumlah pita cukai yang diajukan melalui P3C HT tambahan untuk setiap jenis pita cukai paling banyak 50% dari P3C HT awal pada periode yang sama.
C. Ketentuan Frekuensi per Periode
P3C awal maupun tambahan dibatasi paling banyak 1 kali untuk satu periode persediaan untuk masing-masing jenis pita cukai, dan jenis pita cukai pada pengajuan tambahan harus sama dengan yang sudah diajukan pada P3C awal untuk periode yang sama.
D. Minimal Pengajuan (Lembar)
Jumlah pita cukai yang diajukan melalui P3C untuk setiap jenis pita cukai minimal 10 lembar dan berlaku ketentuan kelipatan 10 lembar.
Ketentuan Pengajuan CK-1/CK-1A: Kapan Bisa Diajukan dan Dokumennya Apa
Setelah pita cukai yang dimohon lewat P3C telah tersedia di Kantor Bea Cukai Pusat atau Kantor Bea Cukai, pengusaha pabrik atau importir dapat mengajukan pemesanan:
- Menggunakan dokumen CK-1 (untuk HT) atau CK-1A (untuk MMEA).
-
Disampaikan melalui kanal sistem (SAC-S/layanan online) atau secara manual bila sistem tidak dapat digunakan mengikuti ketentuan gangguan.
Pembayaran Cukai atas CK-1/CK-1A: Aturan Tanggal yang Tidak Boleh Salah
Pembayaran cukai atas CK-1/CK-1A dilakukan melalui bank persepsi atau pos persepsi. Ketentuan tanggal pembayarannya tegas:
-
Skema tunai: pembayaran harus dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal dokumen CK-1/CK-1A.
-
Skema penundaan pembayaran: pembayaran dilakukan paling lambat pada saat tanggal jatuh tempo, sesuai ketentuan penundaan pembayaran cukai.
Checklist Praktis Kepatuhan Pemesanan Pita Cukai (Siap Pakai)
Berikut daftar cek ringkas agar pengajuan CK-1/CK-1A tidak tertahan:
-
NPPBKC aktif (tidak dibekukan)
-
Tarif cukai merek masih berlaku
-
Tidak ada tunggakan cukai/kekurangan/denda jatuh tempo
-
Tidak ada Biaya Pengganti yang belum lunas
-
Stok pita cukai sudah tersedia dan terekam petugas (untuk layanan CK-1 online)
-
P3C diajukan sesuai tanggal (pabrik: 1–10; importir: 1–akhir bulan)
-
Kuota P3C sesuai batas jumlah (rata-rata 3 bulan terakhir/profil risiko)
-
Pembayaran CK-1/CK-1A mengikuti ketentuan tanggal (tunai: hari yang sama)
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: pemesanan pita cukai, ketentuan CK-1, ketentuan CK-1A, pengajuan P3C, P3C HT, P3C MMEA, biaya pengganti pita cukai, SPPBP-1, SAC-S cukai, Bea Cukai, Ketentuan Pemesanan Pita Cukai






Leave a Reply