Table of Contents
TogglePendaftaran IMEI WNA – Dalam upaya memberikan informasi yang akurat dan relevan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia, kami ingin mengklarifikasi batasan yang ada pada Situs Cek IMEI yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di beacukai.go.id/cekimei.html.
Klarifikasi dari DJBC
DJBC telah secara resmi mengklarifikasi bahwa situs cek IMEI mereka saat ini hanya dapat digunakan untuk mengecek pendaftaran IMEI barang penumpang dan barang kiriman impor. Sayangnya, situs tersebut belum mengakomodasi pengecekan atas IMEI Sementara yang diaktivasi oleh pelancong atau WNA.
Prosedur untuk Cek IMEI Sementara WNA
WNA yang ingin mengecek aktivasi IMEI Sementara perlu menghubungi contact center DJBC secara langsung. DJBC menegaskan bahwa aktivasi IMEI Sementara bagi WNA tidak dapat dilakukan melalui situs web cek IMEI mereka.
Baca Juga: Perbedaan Pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai dan Kemenperin
Opsi Penggunaan Alat Komunikasi Bagi WNA di Indonesia
1. Penggunaan SIM Card Negara Asing (Inbound Roamer)
Pertama, penumpang atau sarana pengangkut masih bisa menggunakan SIM card negara asing (inbound roamer) selama tinggal di Indonesia. Dengan opsi ini, turis asing tidak perlu melakukan registrasi IMEI dan bisa langsung menggunakan layanan jelajah roaming internasional.
2. Pendaftaran IMEI untuk Tinggal di Indonesia Kurang dari 90 Hari
WNA yang tinggal di Indonesia kurang dari 90 hari bisa mendapatkan layanan jaringan dengan mendaftarkan IMEI di gerai operator telekomunikasi. Proses pendaftaran IMEI ini memungkinkan mereka untuk menggunakan layanan jaringan [SIM card Indonesia].
3. Pendaftaran IMEI untuk Tinggal di Indonesia Lebih dari 90 Hari
Bagi WNA yang tinggal di Indonesia lebih dari 90 hari, akses layanan jaringan [SIM card Indonesia] bisa didapatkan dengan mendaftarkan IMEI melalui laman Bea Cukai. Pendaftaran IMEI juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi Mobile Bea Cukai di perangkat Android.
Ketentuan Pendaftaran IMEI oleh Turis Asing
Perlu diperhatikan bahwa pendaftaran IMEI oleh turis asing tetap mengikuti ketentuan, yakni maksimal 2 unit ponsel untuk setiap penumpang atau awak sarana pengangkut.
Kesimpulan
Dengan pemahaman yang jelas mengenai batasan Situs Cek IMEI DJBC, diharapkan WNA yang berkunjung ke Indonesia dapat memilih opsi yang sesuai dengan kebutuhan dan tingkat tinggal mereka. Kami tetap mengupayakan peningkatan layanan untuk memberikan solusi yang lebih baik bagi pengguna, termasuk peningkatan aksesibilitas untuk pengecekan IMEI Sementara WNA.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: Cek IMEI, DJBC, Warga Negara Asing, SIM card Indonesia, Bea Cukai, registrasi IMEI, turis asing, layanan telekomunikasi
Related posts:
- Pemahaman Mendalam Mengenai Pemeriksaan Fisik Barang oleh DJBC
- QR Code Registrasi IMEI Tidak Muncul, Tunjukkan Ini Pada Petugas Bea Cukai
- Perbedaan Pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai dan Kemenperin
- Cara Registrasi IMEI di Web Bea Cukai dengan Mudah
- Cara Mengisi Formulir Pendaftaran IMEI pada Web Bea Cukai dan Aplikasi Mobile Bea Cukai