Cek IMEI Sementara WNA dan Ketentuan Pendaftaran IMEI untuk WNA

Pendaftaran IMEI WNA – Dalam upaya memberikan informasi yang akurat dan relevan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia, kami ingin mengklarifikasi batasan yang ada pada Situs Cek IMEI yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di beacukai.go.id/cekimei.html.

Klarifikasi dari DJBC

DJBC telah secara resmi mengklarifikasi bahwa situs cek IMEI mereka saat ini hanya dapat digunakan untuk mengecek pendaftaran IMEI barang penumpang dan barang kiriman impor. Sayangnya, situs tersebut belum mengakomodasi pengecekan atas IMEI Sementara yang diaktivasi oleh pelancong atau WNA.

Prosedur untuk Cek IMEI Sementara WNA

WNA yang ingin mengecek aktivasi IMEI Sementara perlu menghubungi contact center DJBC secara langsung. DJBC menegaskan bahwa aktivasi IMEI Sementara bagi WNA tidak dapat dilakukan melalui situs web cek IMEI mereka.

Baca Juga: Perbedaan Pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai dan Kemenperin

Opsi Penggunaan Alat Komunikasi Bagi WNA di Indonesia

1. Penggunaan SIM Card Negara Asing (Inbound Roamer)

Pertama, penumpang atau sarana pengangkut masih bisa menggunakan SIM card negara asing (inbound roamer) selama tinggal di Indonesia. Dengan opsi ini, turis asing tidak perlu melakukan registrasi IMEI dan bisa langsung menggunakan layanan jelajah roaming internasional.

2. Pendaftaran IMEI untuk Tinggal di Indonesia Kurang dari 90 Hari

WNA yang tinggal di Indonesia kurang dari 90 hari bisa mendapatkan layanan jaringan dengan mendaftarkan IMEI di gerai operator telekomunikasi. Proses pendaftaran IMEI ini memungkinkan mereka untuk menggunakan layanan jaringan [SIM card Indonesia].

3. Pendaftaran IMEI untuk Tinggal di Indonesia Lebih dari 90 Hari

Bagi WNA yang tinggal di Indonesia lebih dari 90 hari, akses layanan jaringan [SIM card Indonesia] bisa didapatkan dengan mendaftarkan IMEI melalui laman Bea Cukai. Pendaftaran IMEI juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi Mobile Bea Cukai di perangkat Android.

Baca Juga:  Sejarah Bea Cukai Indonesia: Mengenal Lebih Dekat Tentang Peran Bea Cukai dalam Sejarah Indonesia

Ketentuan Pendaftaran IMEI oleh Turis Asing

Perlu diperhatikan bahwa pendaftaran IMEI oleh turis asing tetap mengikuti ketentuan, yakni maksimal 2 unit ponsel untuk setiap penumpang atau awak sarana pengangkut.

Kesimpulan

Dengan pemahaman yang jelas mengenai batasan Situs Cek IMEI DJBC, diharapkan WNA yang berkunjung ke Indonesia dapat memilih opsi yang sesuai dengan kebutuhan dan tingkat tinggal mereka. Kami tetap mengupayakan peningkatan layanan untuk memberikan solusi yang lebih baik bagi pengguna, termasuk peningkatan aksesibilitas untuk pengecekan IMEI Sementara WNA.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Cek IMEI, DJBC, Warga Negara Asing, SIM card Indonesia, Bea Cukai, registrasi IMEI, turis asing, layanan telekomunikasi

Scroll to Top