QR Code Registrasi IMEI Tidak Muncul, Tunjukkan Ini Pada Petugas Bea Cukai

QR Code Registrasi IMEI – Masyarakat yang membawa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari luar negeri dapat mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas barang-barang tersebut. Setiap penumpang diperbolehkan mendaftarkan maksimal dua unit barang setiap kali masuk ke Indonesia.

Cara Registrasi IMEI

Formulir permohonan registrasi IMEI dapat diisi melalui laman resmi beacukai.go.id atau aplikasi Mobile Beacukai. Setelah mengisi formulir, penumpang akan mendapatkan QR Code yang harus diserahkan kepada petugas bea cukai di bandara atau pos kepabeanan lain saat tiba di Indonesia.

Mengatasi Masalah QR Code yang Tidak Muncul saat Registrasi IMEI

Ketika QR Code tidak muncul, jangan khawatir. Petugas Bea Cukai menyatakan bahwa cukup menunjukkan kode tersebut kepada mereka. Untuk memastikan kelancaran proses, kami merekomendasikan langkah-langkah berikut:

  1. Periksa Koneksi Internet: Pastikan koneksi internet Anda stabil saat mengisi formulir.
  2. Gunakan Laman Resmi atau Aplikasi Mobile: Pilih untuk mengisi formulir melalui laman resmi atau aplikasi Mobile Beacukai untuk menghindari kendala teknis.

Dokumen yang Diperlukan

Saat melakukan scan QR Code IMEI, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

  • KTP
  • NPWP
  • Invoice barang bawaan (jika ada)
  • Paspor
  • Boarding pass

Baca Juga: Cara Mengisi Formulir Pendaftaran IMEI pada Web Bea Cukai dan Aplikasi Mobile Bea Cukai

Proses Keluar Terminal

Jika Anda telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code masih dapat disampaikan ke kantor Bea Cukai terdekat. Penting untuk dicatat bahwa registrasi IMEI melalui DJBC tidak dikenakan biaya.

Pungutan Bea Masuk dan PDRI HKT

Meskipun registrasi IMEI gratis, penumpang tetap dikenakan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) HKT. Pembebasan diberikan sebesar US$500, dan kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Penggunaan Jaminan Aset Berwujud Sesuai PER-20/BC/2022

Registrasi IMEI untuk Barang Kiriman

Bagi HKT yang diimpor melalui mekanisme barang kiriman, registrasi IMEI dilakukan oleh pihak pos atau perusahaan jasa titipan dengan cara mengisi IMEI pada dokumen consignment note (CN). Pembebasan registrasi IMEI tidak berlaku untuk barang kiriman dengan nilai FOB lebih dari US$3 hingga US$1.500.

Pengecekan Status Registrasi IMEI

Pengguna HKT dapat memeriksa status registrasi IMEI perangkatnya secara mandiri melalui laman www.beacukai.go.id/cek-imei.html.

Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan masyarakat dapat mengatasi kendala dan memastikan registrasi IMEI HKT mereka berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian pembahasan mengenai QR Code Registrasi IMEI Tidak Muncul. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: registrasi IMEI, QR Code, HKT, bea cukai, bea masuk, PDRI, barang kiriman, Mobile Beacukai, koneksi internet, pembebasan registrasi IMEI, status IMEI

Scroll to Top