Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

QR Code Registrasi IMEI Tidak Muncul, Tunjukkan Ini Pada Petugas Bea Cukai

QR Code Registrasi IMEI Tidak Muncul, Tunjukkan Ini Pada Petugas Bea Cukai

Table of Contents

Toggle
  • Cara Registrasi IMEI
    • Mengatasi Masalah QR Code yang Tidak Muncul saat Registrasi IMEI
  • Dokumen yang Diperlukan
  • Proses Keluar Terminal
  • Pungutan Bea Masuk dan PDRI HKT
  • Registrasi IMEI untuk Barang Kiriman
  • Pengecekan Status Registrasi IMEI

QR Code Registrasi IMEI – Masyarakat yang membawa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari luar negeri dapat mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas barang-barang tersebut. Setiap penumpang diperbolehkan mendaftarkan maksimal dua unit barang setiap kali masuk ke Indonesia.

Cara Registrasi IMEI

Formulir permohonan registrasi IMEI dapat diisi melalui laman resmi beacukai.go.id atau aplikasi Mobile Beacukai. Setelah mengisi formulir, penumpang akan mendapatkan QR Code yang harus diserahkan kepada petugas bea cukai di bandara atau pos kepabeanan lain saat tiba di Indonesia.

Mengatasi Masalah QR Code yang Tidak Muncul saat Registrasi IMEI

Ketika QR Code tidak muncul, jangan khawatir. Petugas Bea Cukai menyatakan bahwa cukup menunjukkan kode tersebut kepada mereka. Untuk memastikan kelancaran proses, kami merekomendasikan langkah-langkah berikut:

  1. Periksa Koneksi Internet: Pastikan koneksi internet Anda stabil saat mengisi formulir.
  2. Gunakan Laman Resmi atau Aplikasi Mobile: Pilih untuk mengisi formulir melalui laman resmi atau aplikasi Mobile Beacukai untuk menghindari kendala teknis.

Dokumen yang Diperlukan

Saat melakukan scan QR Code IMEI, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

  • KTP
  • NPWP
  • Invoice barang bawaan (jika ada)
  • Paspor
  • Boarding pass

Baca Juga: Cara Mengisi Formulir Pendaftaran IMEI pada Web Bea Cukai dan Aplikasi Mobile Bea Cukai

Proses Keluar Terminal

Jika Anda telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code masih dapat disampaikan ke kantor Bea Cukai terdekat. Penting untuk dicatat bahwa registrasi IMEI melalui DJBC tidak dikenakan biaya.

Pungutan Bea Masuk dan PDRI HKT

Meskipun registrasi IMEI gratis, penumpang tetap dikenakan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) HKT. Pembebasan diberikan sebesar US$500, dan kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI sesuai ketentuan.

Registrasi IMEI untuk Barang Kiriman

Bagi HKT yang diimpor melalui mekanisme barang kiriman, registrasi IMEI dilakukan oleh pihak pos atau perusahaan jasa titipan dengan cara mengisi IMEI pada dokumen consignment note (CN). Pembebasan registrasi IMEI tidak berlaku untuk barang kiriman dengan nilai FOB lebih dari US$3 hingga US$1.500.

Pengecekan Status Registrasi IMEI

Pengguna HKT dapat memeriksa status registrasi IMEI perangkatnya secara mandiri melalui laman www.beacukai.go.id/cek-imei.html.

Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan masyarakat dapat mengatasi kendala dan memastikan registrasi IMEI HKT mereka berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian pembahasan mengenai QR Code Registrasi IMEI Tidak Muncul. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: registrasi IMEI, QR Code, HKT, bea cukai, bea masuk, PDRI, barang kiriman, Mobile Beacukai, koneksi internet, pembebasan registrasi IMEI, status IMEI

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Ketentuan Baru Barang Kiriman: Implementasi PMK 4/2025
  2. Cek IMEI Sementara WNA dan Ketentuan Pendaftaran IMEI untuk WNA
  3. Pemahaman Mendalam Mengenai Pemeriksaan Fisik Barang oleh DJBC
  4. Daftar IMEI Bea Cukai dapat Diwakilkan, Ini Syaratnya
  5. Panduan Lengkap Impor Barang Kiriman ke Indonesia

Featured Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

  • Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

    Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • November 2025 (1)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (6)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top