Table of Contents
ToggleQR Code Registrasi IMEI – Masyarakat yang membawa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari luar negeri dapat mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas barang-barang tersebut. Setiap penumpang diperbolehkan mendaftarkan maksimal dua unit barang setiap kali masuk ke Indonesia.
Cara Registrasi IMEI
Formulir permohonan registrasi IMEI dapat diisi melalui laman resmi beacukai.go.id atau aplikasi Mobile Beacukai. Setelah mengisi formulir, penumpang akan mendapatkan QR Code yang harus diserahkan kepada petugas bea cukai di bandara atau pos kepabeanan lain saat tiba di Indonesia.
Mengatasi Masalah QR Code yang Tidak Muncul saat Registrasi IMEI
Ketika QR Code tidak muncul, jangan khawatir. Petugas Bea Cukai menyatakan bahwa cukup menunjukkan kode tersebut kepada mereka. Untuk memastikan kelancaran proses, kami merekomendasikan langkah-langkah berikut:
- Periksa Koneksi Internet: Pastikan koneksi internet Anda stabil saat mengisi formulir.
- Gunakan Laman Resmi atau Aplikasi Mobile: Pilih untuk mengisi formulir melalui laman resmi atau aplikasi Mobile Beacukai untuk menghindari kendala teknis.
Dokumen yang Diperlukan
Saat melakukan scan QR Code IMEI, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
- KTP
- NPWP
- Invoice barang bawaan (jika ada)
- Paspor
- Boarding pass
Baca Juga: Cara Mengisi Formulir Pendaftaran IMEI pada Web Bea Cukai dan Aplikasi Mobile Bea Cukai
Proses Keluar Terminal
Jika Anda telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code masih dapat disampaikan ke kantor Bea Cukai terdekat. Penting untuk dicatat bahwa registrasi IMEI melalui DJBC tidak dikenakan biaya.
Pungutan Bea Masuk dan PDRI HKT
Meskipun registrasi IMEI gratis, penumpang tetap dikenakan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) HKT. Pembebasan diberikan sebesar US$500, dan kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI sesuai ketentuan.
Registrasi IMEI untuk Barang Kiriman
Bagi HKT yang diimpor melalui mekanisme barang kiriman, registrasi IMEI dilakukan oleh pihak pos atau perusahaan jasa titipan dengan cara mengisi IMEI pada dokumen consignment note (CN). Pembebasan registrasi IMEI tidak berlaku untuk barang kiriman dengan nilai FOB lebih dari US$3 hingga US$1.500.
Pengecekan Status Registrasi IMEI
Pengguna HKT dapat memeriksa status registrasi IMEI perangkatnya secara mandiri melalui laman www.beacukai.go.id/cek-imei.html.
Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan masyarakat dapat mengatasi kendala dan memastikan registrasi IMEI HKT mereka berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian pembahasan mengenai QR Code Registrasi IMEI Tidak Muncul. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: registrasi IMEI, QR Code, HKT, bea cukai, bea masuk, PDRI, barang kiriman, Mobile Beacukai, koneksi internet, pembebasan registrasi IMEI, status IMEI
Related posts:
- Daftar IMEI di Bea Cukai Terdekat Masih Dibebaskan Bea Masuk hingga USD500, Asal….
- Lupa Daftar IMEI di Bandara atau Terminal Kedatangan, Apa yang Harus Dilakukan?
- Pemahaman Mendalam Mengenai Pemeriksaan Fisik Barang oleh DJBC
- Daftar IMEI Bea Cukai dapat Diwakilkan, Ini Syaratnya
- Panduan Lengkap Impor Barang Kiriman ke Indonesia