Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Panduan Lengkap Mengenai CK-4: Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat

Panduan Lengkap Mengenai CK-4: Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat

Table of Contents

Toggle
  • Pengertian CK-4
  • BKC selesai Dibuat
    • Etil Alkohol
    • MMEA
    • Hasil Tembakau
  • Penyampaian CK-4 Secara Berkala

Dalam panduan ini, akan dijelaskan secara komprehensif tentang CK-4, yaitu Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang merinci barang-barang tertentu yang telah selesai dibuat. Melalui pemahaman mendalam tentang konsep CK-4, tujuan, manfaatnya, serta langkah-langkah praktis dalam mengajukan pemberitahuan ini, pembaca akan mendapatkan wawasan yang jelas mengenai peran CK-4 dalam regulasi perpajakan, dampaknya terhadap perekonomian dan perdagangan, dan bagaimana menghadapinya dalam konteks perpajakan yang semakin kompleks saat ini.

Pengertian CK-4

CK-4 adalah kode dokumen yang digunakan untuk merujuk pada pemberitahuan BKC (barang kena cukai) yang telah selesai dibuat. Terdapat tiga jenis pemberitahuan BKC yang telah selesai dibuat, yaitu CK-4A untuk etil alkohol, CK-4B untuk MMEA (minuman yang mengandung etil alkohol), dan CK-4C untuk hasil tembakau.

BKC selesai Dibuat

Pemberitahuan BKC yang telah selesai dibuat adalah kewajiban yang harus dijalankan secara berkala oleh pengusaha pabrik yang telah memiliki izin sebagai pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) terhadap BKC yang telah selesai diproduksi (sesuai PMK 161/PMK.04/2022).

BKC yang dianggap telah selesai dibuat merujuk pada saat proses produksi barang tersebut telah selesai dan barang tersebut siap untuk digunakan. Otoritas bea dan cukai telah menetapkan ketentuan mengenai kapan BKC dianggap selesai dibuat, yang bervariasi berdasarkan jenis BKC.

Etil Alkohol

Untuk etil alkohol, BKC dianggap selesai dibuat saat bahan baku telah diproses menggunakan metode peragian, penyulingan, atau sintesis kimia dan menghasilkan cairan jernih, tidak berwarna, dengan rumus kimia C2H5OH.

MMEA

MMEA dianggap selesai dibuat saat bahan baku telah diolah menggunakan metode peragian, penyulingan, atau metode lainnya sehingga menghasilkan cairan yang umumnya disebut MMEA.

Baca Juga: Panduan Mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai PMK 68 Tahun 2023

Hasil Tembakau

Sementara itu, hasil tembakau dan jenisnya dianggap selesai dibuat pada titik-titik berikut:

  1. Sigaret, saat proses pengolahan tembakau rajangan telah selesai dilinting untuk penggunaan.
  2. Cerutu, saat proses pengolahan lembaran-lembaran daun tembakau telah diiris atau dilakukan proses tertentu sehingga bisa dihasilkan cerutu.
  3. Rokok Daun, saat proses pengolahan daun tembakau menggunakan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya telah selesai dilinting.
  4. Tembakau Iris, saat proses pengolahan daun tembakau yang telah dirajang selesai.
  5. Rokok Elektrik Padat, saat proses pengolahan daun tembakau telah selesai dan diubah menjadi bentuk batang atau kapsul.
  6. Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka, saat proses pengolahan daun tembakau telah selesai dan produk telah dikemas untuk penjualan eceran.
  7. Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup, saat proses pengolahan daun tembakau telah selesai dan diolah menjadi cartridge.
  8. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya, saat proses pengolahan daun tembakau telah selesai dan produk telah dikemas untuk penjualan eceran, dimaksudkan untuk dikonsumsi dengan cara dihisap, dihirup, atau dikunyah.

Penyampaian CK-4 Secara Berkala

Pemberitahuan BKC yang telah selesai dibuat harus disampaikan secara berkala oleh pengusaha pabrik kepada kepala kantor bea dan cukai. Pemberitahuan ini dapat disampaikan dalam bentuk data elektronik atau dalam bentuk tulisan pada formulir yang ditentukan. Kewajiban ini dimulai pada saat:

  1. BKC etil alkohol telah masuk ke dalam tangki penampungan hasil produksi.
  2. BKC MMEA dan hasil tembakau telah dikemas untuk penjualan eceran.
  3. Hasil tembakau yang dikemas dalam kemasan selain untuk penjualan eceran (misalnya, sebagai bahan baku) juga telah selesai dibuat.

Pemberitahuan tersebut harus didasarkan pada pembukuan atau pencatatan yang dilakukan oleh pengusaha pabrik, yang bisa dilakukan secara harian atau bulanan sesuai dengan jenis BKC yang diproduksi. Rujuk PMK No.161/PMK.04/2022 dan PER-24/BC/2022 untuk informasi lebih lanjut.

Demikianlah pembahasan mengenai CK-4. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Topik: CK-4, Barang Kena Cukai, BKC, etil alkohol, MMEA, hasil tembakau, bea dan cukai, PMK 161/PMK.04/2022, rokok elektrik, tembakau iris

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Apa Itu Dokumen CK-1C untuk Pelunasan Cukai ?
  2. Penelitian dan Keputusan Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022
  3. Merek Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya Sesuai PER-17/BC/2022
  4. Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022
  5. Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat

Featured Articles

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

  • Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

    Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

  • PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

    PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (402)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (141)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (204)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • May 2025 (3)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

Categories

  • Artikel Bea Cukai (402)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (141)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (204)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top