Panduan Lengkap Mengenai CK-4: Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat

Panduan Lengkap Mengenai CK-4: Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat

Dalam panduan ini, akan dijelaskan secara komprehensif tentang CK-4, yaitu Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang merinci barang-barang tertentu yang telah selesai dibuat. Melalui pemahaman mendalam tentang konsep CK-4, tujuan, manfaatnya, serta langkah-langkah praktis dalam mengajukan pemberitahuan ini, pembaca akan mendapatkan wawasan yang jelas mengenai peran CK-4 dalam regulasi perpajakan, dampaknya terhadap perekonomian dan perdagangan, dan bagaimana menghadapinya dalam konteks perpajakan yang semakin kompleks saat ini.

Pengertian CK-4

CK-4 adalah kode dokumen yang digunakan untuk merujuk pada pemberitahuan BKC (barang kena cukai) yang telah selesai dibuat. Terdapat tiga jenis pemberitahuan BKC yang telah selesai dibuat, yaitu CK-4A untuk etil alkohol, CK-4B untuk MMEA (minuman yang mengandung etil alkohol), dan CK-4C untuk hasil tembakau.

BKC selesai Dibuat

Pemberitahuan BKC yang telah selesai dibuat adalah kewajiban yang harus dijalankan secara berkala oleh pengusaha pabrik yang telah memiliki izin sebagai pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) terhadap BKC yang telah selesai diproduksi (sesuai PMK 161/PMK.04/2022).

BKC yang dianggap telah selesai dibuat merujuk pada saat proses produksi barang tersebut telah selesai dan barang tersebut siap untuk digunakan. Otoritas bea dan cukai telah menetapkan ketentuan mengenai kapan BKC dianggap selesai dibuat, yang bervariasi berdasarkan jenis BKC.

Etil Alkohol

Untuk etil alkohol, BKC dianggap selesai dibuat saat bahan baku telah diproses menggunakan metode peragian, penyulingan, atau sintesis kimia dan menghasilkan cairan jernih, tidak berwarna, dengan rumus kimia C2H5OH.

MMEA

MMEA dianggap selesai dibuat saat bahan baku telah diolah menggunakan metode peragian, penyulingan, atau metode lainnya sehingga menghasilkan cairan yang umumnya disebut MMEA.

Baca Juga: Panduan Mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai PMK 68 Tahun 2023

Hasil Tembakau

Sementara itu, hasil tembakau dan jenisnya dianggap selesai dibuat pada titik-titik berikut:

  1. Sigaret, saat proses pengolahan tembakau rajangan telah selesai dilinting untuk penggunaan.
  2. Cerutu, saat proses pengolahan lembaran-lembaran daun tembakau telah diiris atau dilakukan proses tertentu sehingga bisa dihasilkan cerutu.
  3. Rokok Daun, saat proses pengolahan daun tembakau menggunakan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya telah selesai dilinting.
  4. Tembakau Iris, saat proses pengolahan daun tembakau yang telah dirajang selesai.
  5. Rokok Elektrik Padat, saat proses pengolahan daun tembakau telah selesai dan diubah menjadi bentuk batang atau kapsul.
  6. Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka, saat proses pengolahan daun tembakau telah selesai dan produk telah dikemas untuk penjualan eceran.
  7. Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup, saat proses pengolahan daun tembakau telah selesai dan diolah menjadi cartridge.
  8. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya, saat proses pengolahan daun tembakau telah selesai dan produk telah dikemas untuk penjualan eceran, dimaksudkan untuk dikonsumsi dengan cara dihisap, dihirup, atau dikunyah.
Baca Juga:  Database Nilai Pabean dalam Tata Laksana Impor

Penyampaian CK-4 Secara Berkala

Pemberitahuan BKC yang telah selesai dibuat harus disampaikan secara berkala oleh pengusaha pabrik kepada kepala kantor bea dan cukai. Pemberitahuan ini dapat disampaikan dalam bentuk data elektronik atau dalam bentuk tulisan pada formulir yang ditentukan. Kewajiban ini dimulai pada saat:

  1. BKC etil alkohol telah masuk ke dalam tangki penampungan hasil produksi.
  2. BKC MMEA dan hasil tembakau telah dikemas untuk penjualan eceran.
  3. Hasil tembakau yang dikemas dalam kemasan selain untuk penjualan eceran (misalnya, sebagai bahan baku) juga telah selesai dibuat.

Pemberitahuan tersebut harus didasarkan pada pembukuan atau pencatatan yang dilakukan oleh pengusaha pabrik, yang bisa dilakukan secara harian atau bulanan sesuai dengan jenis BKC yang diproduksi. Rujuk PMK No.161/PMK.04/2022 dan PER-24/BC/2022 untuk informasi lebih lanjut.

Demikianlah pembahasan mengenai CK-4. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Topik: CK-4, Barang Kena Cukai, BKC, etil alkohol, MMEA, hasil tembakau, bea dan cukai, PMK 161/PMK.04/2022, rokok elektrik, tembakau iris

Scroll to Top