Table of Contents
ToggleDirektorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan bahwa pengiriman peti berisi jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Penegasan ini diberikan sebagai tanggapan atas cuitan salah satu warganet di media sosial. Selain bebas bea masuk dan PDRI, DJBC menjelaskan bahwa pengiriman peti berisi jenazah mendapatkan fasilitas rush handling atau pelayanan segera.
Keputusan Menteri Keuangan No. 138/KMK.05/1997
Pembebasan bea masuk dan PDRI atas peti jenazah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah (KMK 138/1997). Berdasarkan Pasal 1 beleid tersebut, pembebasan bea masuk diberikan terhadap peti yang berisi jenazah atau abu jenazah dengan tidak memandang jenis atau komposisi dari peti tersebut.
Ketentuan Pembebasan Bea Masuk dan PDRI
Pembebasan bea masuk diberikan dengan dua ketentuan. Pertama, peti atau kemasan lain tersebut hanya memiliki nilai guna dan lazim dipergunakan untuk menyimpan dan/atau mengangkut jenazah atau abu jenazah. Kedua, bentuk dan ruang peti atau kemasan lain tersebut harus memenuhi kewajaran untuk diisi satu jenazah atau satu jenazah yang telah diperabukan.
Baca Juga: Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia dan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk
Persyaratan Pengiriman
Pengiriman peti atau kemasan lain berisi jenazah harus disertai dengan surat keterangan kematian dari dokter di negara tempat jenazah berasal. Sementara itu, peti atau kemasan lain yang berisi abu jenazah harus disertai dengan surat keterangan dari balai perabuan jenazah di tempat jenazah diperabukan. Surat keterangan tersebut diserahkan pada saat kedatangan.
Fasilitas Rush Handling
Seperti yang disebutkan, pengiriman jenazah atau abu jenazah dapat memperoleh fasilitas rush handling. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 74/2021 s.t.d.d PMK 26/2024. Fasilitas ini membuat jenazah atau abu jenazah dapat dikeluarkan dari kawasan pabean lebih cepat. Selain itu, pengiriman jenazah dan abu jenazah juga dikecualikan dari kewajiban untuk menyerahkan jaminan.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: Bea Masuk, PDRI, Jenazah, Impor, DJBC, Kebijakan Pemerintah, Pelayanan Segera, Rush Handling.
Related posts:
- Layanan Rush Handling: Peraturan dan Ketentuan Jaminan Importir
- Perubahan Kebijakan Impor Barang Bawaan Penumpang
- Ketentuan Impor Jastip (Jasa Titipan) Menurut Bea Cukai
- Hubungan Antara Pajak, Bea Masuk, Bea Keluar, dan Cukai dalam Perdagangan Internasional di Indonesia
- Objek Pajak Bea Cukai: Definisi dan Pengertian