Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pembebasan Bea Masuk dan PDRI untuk Peti Jenazah dari Luar Negeri

Pembebasan Bea Masuk dan PDRI untuk Peti Jenazah dari Luar Negeri

Table of Contents

Toggle
  • Keputusan Menteri Keuangan No. 138/KMK.05/1997
  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk dan PDRI
  • Persyaratan Pengiriman
  • Fasilitas Rush Handling

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan bahwa pengiriman peti berisi jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Penegasan ini diberikan sebagai tanggapan atas cuitan salah satu warganet di media sosial. Selain bebas bea masuk dan PDRI, DJBC menjelaskan bahwa pengiriman peti berisi jenazah mendapatkan fasilitas rush handling atau pelayanan segera.

Keputusan Menteri Keuangan No. 138/KMK.05/1997

Pembebasan bea masuk dan PDRI atas peti jenazah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah (KMK 138/1997). Berdasarkan Pasal 1 beleid tersebut, pembebasan bea masuk diberikan terhadap peti yang berisi jenazah atau abu jenazah dengan tidak memandang jenis atau komposisi dari peti tersebut.

Ketentuan Pembebasan Bea Masuk dan PDRI

Pembebasan bea masuk diberikan dengan dua ketentuan. Pertama, peti atau kemasan lain tersebut hanya memiliki nilai guna dan lazim dipergunakan untuk menyimpan dan/atau mengangkut jenazah atau abu jenazah. Kedua, bentuk dan ruang peti atau kemasan lain tersebut harus memenuhi kewajaran untuk diisi satu jenazah atau satu jenazah yang telah diperabukan.

Baca Juga: Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia dan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk

Persyaratan Pengiriman

Pengiriman peti atau kemasan lain berisi jenazah harus disertai dengan surat keterangan kematian dari dokter di negara tempat jenazah berasal. Sementara itu, peti atau kemasan lain yang berisi abu jenazah harus disertai dengan surat keterangan dari balai perabuan jenazah di tempat jenazah diperabukan. Surat keterangan tersebut diserahkan pada saat kedatangan.

Fasilitas Rush Handling

Seperti yang disebutkan, pengiriman jenazah atau abu jenazah dapat memperoleh fasilitas rush handling. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 74/2021 s.t.d.d PMK 26/2024. Fasilitas ini membuat jenazah atau abu jenazah dapat dikeluarkan dari kawasan pabean lebih cepat. Selain itu, pengiriman jenazah dan abu jenazah juga dikecualikan dari kewajiban untuk menyerahkan jaminan.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Bea Masuk, PDRI, Jenazah, Impor, DJBC, Kebijakan Pemerintah, Pelayanan Segera, Rush Handling.

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Fasilitas Kepabeanan di IKN Sesuai PMK 28 Tahun 2024
  2. Layanan Rush Handling: Peraturan dan Ketentuan Jaminan Importir
  3. Perubahan Kebijakan Impor Barang Bawaan Penumpang
  4. Pengertian Nilai Pabean dan Signifikansinya dalam Perdagangan Internasional
  5. Panduan Lengkap Impor Barang Kiriman ke Indonesia
💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Categories

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs Indonesian customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

    Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

  • Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

    Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

  • How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

    How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio