Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Penumpang Tidak Wajib Melakukan Deklarasi Barang Bawaan Sebelum Ke Luar Negeri: Ini yang Perlu Anda Ketahui

Penumpang Tidak Wajib Melakukan Deklarasi Barang Bawaan Sebelum Ke Luar Negeri Ini yang Perlu Anda Ketahui


Penumpang Tidak Wajib Deklarasi Barang
– Ketentuan terbaru terkait deklarasi barang bawaan untuk penumpang yang akan bepergian ke luar negeri telah menimbulkan banyak pertanyaan dan perdebatan. Namun, sebelum Anda memutuskan untuk berangkat ke Luar Negeri, ada beberapa hal penting yang perlu Anda ketahui untuk memastikan perjalanan Anda berjalan lancar.

Table of Contents

Toggle
  • Apakah Penumpang Masih Wajib Melakukan Deklarasi Barang Bawaan?
    • Detail Perubahan Aturan dan Implikasinya
  • Kebijakan Deklarasi Barang Penumpang ke Luar Negeri
  • Saran untuk Penumpang
  • Kesimpulan

Apakah Penumpang Masih Wajib Melakukan Deklarasi Barang Bawaan?

Menurut peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah, penumpang tidak diwajibkan untuk melakukan deklarasi barang bawaan sebelum keberangkatan ke luar negeri. Hal ini merupakan langkah yang diambil untuk mempermudah proses perjalanan dan mengurangi beban administratif bagi para pelancong. Kebijakan deklarasi adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang.

Detail Perubahan Aturan dan Implikasinya

Perubahan aturan ini dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap kebutuhan akan efisiensi dan kesederhanaan dalam proses keberangkatan. Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian Perhubungan, jumlah penumpang yang melakukan keberangkatan dari bandar udara internasional di Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2023, terdapat peningkatan sebesar 15% dari tahun sebelumnya.

Pemerintah juga melakukan studi terhadap praktik-praktik yang dilakukan di negara-negara maju terkait deklarasi barang bawaan. Hasil studi menunjukkan bahwa tidak semua negara mewajibkan deklarasi barang bawaan sebelum keberangkatan. Dari 20 negara yang menjadi fokus studi, 12 di antaranya tidak mengharuskan penumpang untuk melakukan deklarasi.

Kebijakan Deklarasi Barang Penumpang ke Luar Negeri

Kebijakan deklarasi barang banyak digunakan oleh WNI yang akan berkegiatan di luar negeri, misalnya seperti kegiatan seni, pameran, konser atau kegiatan lainnya yang memerlukan banyak peralatan yang dibawa dari dalam negeri.

Jika mendeklarasikan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai saat keberangkatan, penyelesaian kepabeanan saat barang tersebut dibawa pulang ke Indonesai akan lebih cepat. Karena barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara sehingga tidak dianggap sebagai barang dari luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesa.

Baca Juga: Tutorial Cara Mengisi e-CD Bea Cukai Indonesia

Saran untuk Penumpang

Bagi para penumpang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Pastikan untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku di negara tujuan Anda.
  • Selalu periksa daftar barang yang dilarang untuk dibawa keluar negeri.
  • Jika Anda membawa barang yang diperlukan untuk dideklarasikan, sebaiknya tetap melaporkannya kepada petugas di bandara.
  • Persiapkan dokumen perjalanan Anda dengan baik untuk menghindari masalah di bandara.

Kesimpulan

Dengan adanya perubahan aturan terkait deklarasi barang bawaan, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pelancong dalam proses keberangkatan. Namun, tetap diperlukan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku demi menjaga keamanan dan kelancaran perjalanan.

Demikian pembahasan mengenai Penumpang Tidak Wajib Melakukan Deklarasi Barang Bawaan Sebelum Ke Luar Negeri. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: peraturan, keberangkatan luar negeri, deklarasi barang bawaan, aturan baru, penyelundupan barang, pengawasan bandara, petunjuk perjalanan

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Penghapusan Jalur Kuning oleh DJBC: Apa Implikasinya bagi Proses Impor di Indonesia?
  2. Apa Itu PPnBM: Panduan Lengkap tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  3. Bea Cukai Indonesia di Pelabuhan: Persyaratan dan Kendala yang Perlu Diketahui
  4. Pungutan Negara untuk Ekspor-Impor: Apa yang Harus Diketahui?
  5. Panduan Lengkap Impor Barang Kiriman ke Indonesia

Featured Articles

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

  • Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

    Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

  • Fasilitas Bebas Bea Masuk untuk Touring Lintas Negara: Panduan Lengkap Penggunaan Carnet de Passages en Douane (CPD) di Indonesia

    Fasilitas Bebas Bea Masuk untuk Touring Lintas Negara: Panduan Lengkap Penggunaan Carnet de Passages en Douane (CPD) di Indonesia

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (426)
  • Cukai (56)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • October 2025 (4)
  • September 2025 (6)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

Categories

  • Artikel Bea Cukai (426)
  • Cukai (56)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top