Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Perubahan Kebijakan Impor Barang Bawaan Penumpang

Perubahan Kebijakan Impor Barang Bawaan Penumpang

Table of Contents

Toggle
  • Penghapusan Batasan Impor Barang Bawaan Penumpang
  • Bea Masuk dan Pajak Barang Bawaan Penumpang
  • Harapan Masa Depan
  • Dampak Kebijakan Baru
  • Barang Bawaan Penumpang yang Dibatasi Sebelumnya
  • Kesimpulan

Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas), telah mengumumkan perubahan signifikan dalam kebijakan impor barang bawaan penumpang. Peraturan Perdagangan (Permendag) 36/2023 yang sebelumnya membatasi impor barang bawaan penumpang, telah resmi dihapuskan melalui Permendag 7/2024.

Penghapusan Batasan Impor Barang Bawaan Penumpang

Dengan penghapusan ini, penumpang kini dapat membawa barang tanpa batasan apapun, baik dalam kondisi baru maupun tidak baru. “Tidak diatur lagi batasan jenis, jumlah, dan kondisi barangnya, kecuali untuk barang yang dilarang dan barang berbahaya,” kata Zulhas.

Bea Masuk dan Pajak Barang Bawaan Penumpang

Meski batasan impor telah dihapus, pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang-barang bawaan tetap berlaku. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203/2017.

Barang bawaan yang melebihi nilai pabean FOB US$500 per penumpang akan dikenai bea masuk sebesar 10% dan pajak dalam rangka impor. Pajak yang dikenakan antara lain PPN sebesar 11% dan PPh Pasal 22 impor sebesar 0,5% hingga 10%. Jika penumpang tidak memiliki NPWP, PPh Pasal 22 impor yang dikenakan adalah sebesar 1% hingga 20%.

Harapan Masa Depan

Zulhas berharap bahwa perubahan ini dapat mengatasi persoalan terkait Permendag 36/2023, sehingga tidak ada hambatan dalam importasi bahan baku industri, barang kiriman PMI, dan barang bawaan penumpang.

Sebelumnya, pemerintah membatasi impor dari sejumlah komoditas, mulai dari elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, hingga sepatu. Namun, dengan perubahan kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi penumpang dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Bravo Bea Cukai Indonesia: Solusi Komunikasi Masyarakat dengan Bea Cukai

Dampak Kebijakan Baru

Dengan dihapuskannya batasan impor ini, diharapkan akan memberikan dampak positif bagi penumpang dan industri dalam negeri. Penumpang kini memiliki kebebasan lebih besar dalam membawa barang-barang pribadi mereka saat bepergian, baik itu barang baru maupun bekas.

Industri dalam negeri juga diharapkan dapat memanfaatkan perubahan ini untuk meningkatkan impor bahan baku yang dibutuhkan. Selain itu, dengan penghapusan batasan impor barang kiriman PMI, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pekerja migran Indonesia untuk mengirimkan barang ke tanah air.

Barang Bawaan Penumpang yang Dibatasi Sebelumnya

Sebelum perubahan ini, pemerintah membatasi impor dari sejumlah komoditas. Beberapa di antaranya adalah:

  • Alas kaki: dibatasi sebanyak 2 pasang per penumpang
  • Tas: dibatasi 2 buah per penumpang
  • Barang tekstil jadi lainnya: dibatasi 5 buah per penumpang
  • Barang elektronik: dibatasi 5 unit dengan total nilai maksimal FOB US$1.500 per penumpang
  • Telepon seluler: dibatasi 2 unit per penumpang dalam setahun

Namun, dengan dihapuskannya batasan-batasan tersebut, penumpang kini dapat membawa barang-barang tersebut dalam jumlah yang lebih banyak.

Kesimpulan

Perubahan kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memfasilitasi kebutuhan penumpang dan industri. Dengan dihapuskannya batasan impor barang bawaan penumpang, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi penumpang dan juga industri dalam negeri.

Demikian pembahasan mengenai Perubahan Kebijakan Impor Barang Bawaan Penumpang. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Impor, Barang Bawaan Penumpang, Kebijakan Pemerintah, Peraturan Perdagangan, Menteri Perdagangan, Bea Masuk, Pajak, Industri Dalam Negeri, Pekerja Migran Indonesia, Komoditas

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) di Indonesia – Panduan Lengkap
  2. PMK 96/2023: Penyesuaian Tarif MFN untuk Impor Barang Kiriman
  3. Panduan Lengkap: Cara Impor Barang Dari Luar Negeri Dan Persyaratannya
  4. Apa Perbedaan Antara Bea Masuk dan Pungutan Negara?
  5. Panduan Lengkap Impor Barang Kiriman ke Indonesia

Featured Articles

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

  • Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

    Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (403)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (142)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (205)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • May 2025 (4)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

Categories

  • Artikel Bea Cukai (403)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (142)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (205)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top