Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Perubahan Kebijakan Impor Barang Bawaan Penumpang

Perubahan Kebijakan Impor Barang Bawaan Penumpang

Table of Contents

Toggle
  • Penghapusan Batasan Impor Barang Bawaan Penumpang
  • Bea Masuk dan Pajak Barang Bawaan Penumpang
  • Harapan Masa Depan
  • Dampak Kebijakan Baru
  • Barang Bawaan Penumpang yang Dibatasi Sebelumnya
  • Kesimpulan

Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas), telah mengumumkan perubahan signifikan dalam kebijakan impor barang bawaan penumpang. Peraturan Perdagangan (Permendag) 36/2023 yang sebelumnya membatasi impor barang bawaan penumpang, telah resmi dihapuskan melalui Permendag 7/2024.

Penghapusan Batasan Impor Barang Bawaan Penumpang

Dengan penghapusan ini, penumpang kini dapat membawa barang tanpa batasan apapun, baik dalam kondisi baru maupun tidak baru. “Tidak diatur lagi batasan jenis, jumlah, dan kondisi barangnya, kecuali untuk barang yang dilarang dan barang berbahaya,” kata Zulhas.

Bea Masuk dan Pajak Barang Bawaan Penumpang

Meski batasan impor telah dihapus, pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang-barang bawaan tetap berlaku. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203/2017.

Barang bawaan yang melebihi nilai pabean FOB US$500 per penumpang akan dikenai bea masuk sebesar 10% dan pajak dalam rangka impor. Pajak yang dikenakan antara lain PPN sebesar 11% dan PPh Pasal 22 impor sebesar 0,5% hingga 10%. Jika penumpang tidak memiliki NPWP, PPh Pasal 22 impor yang dikenakan adalah sebesar 1% hingga 20%.

Harapan Masa Depan

Zulhas berharap bahwa perubahan ini dapat mengatasi persoalan terkait Permendag 36/2023, sehingga tidak ada hambatan dalam importasi bahan baku industri, barang kiriman PMI, dan barang bawaan penumpang.

Sebelumnya, pemerintah membatasi impor dari sejumlah komoditas, mulai dari elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, hingga sepatu. Namun, dengan perubahan kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi penumpang dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Bravo Bea Cukai Indonesia: Solusi Komunikasi Masyarakat dengan Bea Cukai

Dampak Kebijakan Baru

Dengan dihapuskannya batasan impor ini, diharapkan akan memberikan dampak positif bagi penumpang dan industri dalam negeri. Penumpang kini memiliki kebebasan lebih besar dalam membawa barang-barang pribadi mereka saat bepergian, baik itu barang baru maupun bekas.

Industri dalam negeri juga diharapkan dapat memanfaatkan perubahan ini untuk meningkatkan impor bahan baku yang dibutuhkan. Selain itu, dengan penghapusan batasan impor barang kiriman PMI, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pekerja migran Indonesia untuk mengirimkan barang ke tanah air.

Barang Bawaan Penumpang yang Dibatasi Sebelumnya

Sebelum perubahan ini, pemerintah membatasi impor dari sejumlah komoditas. Beberapa di antaranya adalah:

  • Alas kaki: dibatasi sebanyak 2 pasang per penumpang
  • Tas: dibatasi 2 buah per penumpang
  • Barang tekstil jadi lainnya: dibatasi 5 buah per penumpang
  • Barang elektronik: dibatasi 5 unit dengan total nilai maksimal FOB US$1.500 per penumpang
  • Telepon seluler: dibatasi 2 unit per penumpang dalam setahun

Namun, dengan dihapuskannya batasan-batasan tersebut, penumpang kini dapat membawa barang-barang tersebut dalam jumlah yang lebih banyak.

Kesimpulan

Perubahan kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memfasilitasi kebutuhan penumpang dan industri. Dengan dihapuskannya batasan impor barang bawaan penumpang, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi penumpang dan juga industri dalam negeri.

Demikian pembahasan mengenai Perubahan Kebijakan Impor Barang Bawaan Penumpang. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Impor, Barang Bawaan Penumpang, Kebijakan Pemerintah, Peraturan Perdagangan, Menteri Perdagangan, Bea Masuk, Pajak, Industri Dalam Negeri, Pekerja Migran Indonesia, Komoditas

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) di Indonesia – Panduan Lengkap
  2. PMK 96/2023: Penyesuaian Tarif MFN untuk Impor Barang Kiriman
  3. Panduan Lengkap: Cara Impor Barang Dari Luar Negeri Dan Persyaratannya
  4. Apa Perbedaan Antara Bea Masuk dan Pungutan Negara?
  5. Panduan Lengkap Impor Barang Kiriman ke Indonesia
💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Categories

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs Indonesian customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

    Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

  • Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

    Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

  • How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

    How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio