Perubahan Kebijakan Impor Barang Bawaan Penumpang

Perubahan Kebijakan Impor Barang Bawaan Penumpang

Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas), telah mengumumkan perubahan signifikan dalam kebijakan impor barang bawaan penumpang. Peraturan Perdagangan (Permendag) 36/2023 yang sebelumnya membatasi impor barang bawaan penumpang, telah resmi dihapuskan melalui Permendag 7/2024.

Penghapusan Batasan Impor Barang Bawaan Penumpang

Dengan penghapusan ini, penumpang kini dapat membawa barang tanpa batasan apapun, baik dalam kondisi baru maupun tidak baru. “Tidak diatur lagi batasan jenis, jumlah, dan kondisi barangnya, kecuali untuk barang yang dilarang dan barang berbahaya,” kata Zulhas.

Bea Masuk dan Pajak Barang Bawaan Penumpang

Meski batasan impor telah dihapus, pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang-barang bawaan tetap berlaku. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203/2017.

Barang bawaan yang melebihi nilai pabean FOB US$500 per penumpang akan dikenai bea masuk sebesar 10% dan pajak dalam rangka impor. Pajak yang dikenakan antara lain PPN sebesar 11% dan PPh Pasal 22 impor sebesar 0,5% hingga 10%. Jika penumpang tidak memiliki NPWP, PPh Pasal 22 impor yang dikenakan adalah sebesar 1% hingga 20%.

Harapan Masa Depan

Zulhas berharap bahwa perubahan ini dapat mengatasi persoalan terkait Permendag 36/2023, sehingga tidak ada hambatan dalam importasi bahan baku industri, barang kiriman PMI, dan barang bawaan penumpang.

Sebelumnya, pemerintah membatasi impor dari sejumlah komoditas, mulai dari elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, hingga sepatu. Namun, dengan perubahan kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi penumpang dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Bravo Bea Cukai Indonesia: Solusi Komunikasi Masyarakat dengan Bea Cukai

Dampak Kebijakan Baru

Dengan dihapuskannya batasan impor ini, diharapkan akan memberikan dampak positif bagi penumpang dan industri dalam negeri. Penumpang kini memiliki kebebasan lebih besar dalam membawa barang-barang pribadi mereka saat bepergian, baik itu barang baru maupun bekas.

Baca Juga:  Pembongkaran Barang Impor Langsung ke Sarana Pengangkut Laut Lain Tanpa Dilakukan Penimbunan di TPS

Industri dalam negeri juga diharapkan dapat memanfaatkan perubahan ini untuk meningkatkan impor bahan baku yang dibutuhkan. Selain itu, dengan penghapusan batasan impor barang kiriman PMI, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pekerja migran Indonesia untuk mengirimkan barang ke tanah air.

Barang Bawaan Penumpang yang Dibatasi Sebelumnya

Sebelum perubahan ini, pemerintah membatasi impor dari sejumlah komoditas. Beberapa di antaranya adalah:

  • Alas kaki: dibatasi sebanyak 2 pasang per penumpang
  • Tas: dibatasi 2 buah per penumpang
  • Barang tekstil jadi lainnya: dibatasi 5 buah per penumpang
  • Barang elektronik: dibatasi 5 unit dengan total nilai maksimal FOB US$1.500 per penumpang
  • Telepon seluler: dibatasi 2 unit per penumpang dalam setahun

Namun, dengan dihapuskannya batasan-batasan tersebut, penumpang kini dapat membawa barang-barang tersebut dalam jumlah yang lebih banyak.

Kesimpulan

Perubahan kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memfasilitasi kebutuhan penumpang dan industri. Dengan dihapuskannya batasan impor barang bawaan penumpang, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi penumpang dan juga industri dalam negeri.

Demikian pembahasan mengenai Perubahan Kebijakan Impor Barang Bawaan Penumpang. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Impor, Barang Bawaan Penumpang, Kebijakan Pemerintah, Peraturan Perdagangan, Menteri Perdagangan, Bea Masuk, Pajak, Industri Dalam Negeri, Pekerja Migran Indonesia, Komoditas

Scroll to Top