Table of Contents
TogglePemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11 tahun 2024. Aturan ini merupakan perubahan dari PMK Nomor 219/PMK.04/2022, yang mengatur pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sesuai Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement/IK-CEPA).
IK-CEPA dan EODES
IK-CEPA sendiri merupakan sebuah perjanjian perdagangan bebas (FTA) bilateral antara Indonesia dengan Korea Selatan yang mencakup bidang perdagangan barang, jasa, penanaman modal, kerja sama ekonomi, hukum, dan kelembagaan yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2023. Sementara itu, pengembangan Electronic Origin Data Exchange System (EODES) yang menjadi mandat IK-CEPA merupakan sistem pertukaran data keasalan suatu barang impor dalam rangka pengenaan tarif preferensi.
Implementasi E-SKA
Salah satu datanya berupa surat keterangan asal elektronik (e-SKA). “Atas pemenuhan mandat tersebut serta upaya membuat panduan akan penelitian terhadap e-SKA yang telah dipertukarkan dan mengedepankan manfaat penggunaan e-SKA, maka diterbitkan lah PMK 11 tahun 2024 ini,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.
Baca Juga: Instansi Penerbit SKA (IPSKA) dan Perannya dalam Free Trade Agreement (FTA)
Perubahan PMK 11 Tahun 2024
Cakupan pokok-pokok perubahan PMK ini di antaranya perubahan tarif preferensi dan ketentuan asal barang, non-party invoincing, ketentuan penyerahan SKA elektronik, ketentuan penelitian SKA elektronik, dan lainnya. Tujuan kebijakan ini ialah untuk menyederhanakan proses penyerahan SKA, mendukung simplifikasi prosedur serta kemudahan bagi stakeholders melalui penerapan e-SKA yang sudah mendapat kepastian hukum, dan meningkatkan pengawasan dan pelayanan bagi importir melalui penggunaan e-SKA yang dapat memungkinkan pengiriman data secara cepat dan akurat, efisiensi adminitrasi pabean, serta kemudahan pelacakan status SKA untuk keamanan dan transparansi prosedur.
Dampak Positif PMK 11 Tahun 2024
“Perubahan pada PMK 11 tahun 2024 tersebut akan berdampak baik bagi stakeholders, khususnya melalui utilisasi e-SKA yang sudah mendapat kepastian hukum dan mampu mendatangkan manfaat, seperti biaya logistik semakin murah, kecepatan dan akurasi terjamin, dan realibilitas administrasi pabean yang tinggi. Diharapkan implementasi aturan ini dapat membantu peningkatan daya saing ekonomi nasional pada perdagangan internasional,” tutup Encep.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: Perdagangan Internasional, IK-CEPA, EODES, e-SKA, Kementerian Keuangan, Bea Cukai. Peraturan Menteri Keuangan, Tarif Bea Masuk, Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif, Surat Keterangan Asal, SKA