Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/2023, telah mengubah ketentuan tarif bea masuk yang berlaku atas barang asal Korea berdasarkan Asean-Korea Free Trade Area (AKFTA). Beleid ini berlaku efektif mulai 4 Januari 2024 dan merupakan revisi dari PMK 45/2022.
Perubahan tarif ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi implementasi AKFTA. Selain itu, perubahan tarif juga dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa.
Dampak Perubahan Tarif Bea Masuk
Perubahan tarif bea masuk dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap perekonomian suatu negara. Misalnya, penurunan tarif bea masuk dapat meningkatkan impor barang-barang asal Korea, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi industri lokal yang memproduksi barang-barang serupa. Di sisi lain, penurunan tarif juga dapat menguntungkan konsumen dengan memberikan akses ke barang-barang berkualitas tinggi dengan harga yang lebih rendah.
Asas Timbal Balik dalam AKFTA
ASEAN – Korea Free Trade Area (AKFTA) adalah perjanjian perdagangan internasional yang melibatkan negara-negara ASEAN dan Korea Selatan. Kerja sama ini berusaha mewujudkan perdagangan bebas dan memperlancar arus barang dan modal. AKFTA menjalankan prinsip-prinsip perdagangan internasional yang dipromosikan oleh World Trade Organization.
Tarif bea masuk yang berlaku terhadap barang-barang asal Korea sebagai penerapan asas timbal balik (resiprositas) dalam AKFTA kini merujuk pada PMK 152/2023. Adapun perincian tarif bea masuknya telah diuraikan dalam lampiran PMK 152/2023.
Baca Juga: PMK 11 Tahun 2024 : Perkuat Kerja Sama Perdagangan Indonesia-Korsel
Free Trade Agreement (FTA)
Sebagai informasi, free trade agreement (FTA) atau disebut juga sebagai perjanjian perdagangan bebas adalah perjanjian di antara dua negara atau lebih untuk membentuk wilayah perdagangan bebas. Wilayah ini merupakan salah satu bentuk kerja sama ekonomi, terutama dalam perdagangan internasional.
FTA membuat perdagangan barang atau jasa antarnegara dapat melewati perbatasan negara lain tanpa hambatan tarif atau nontarif. Hambatan tarif berkaitan dengan pungutan yang dikenakan pada barang dari suatu negara seperti bea masuk atau pajak dalam rangka impor (PDRI). Sementara itu, hambatan nontarif umumnya berkaitan dengan tindakan nonperpajakan yang dipakai pemerintah untuk membatasi impor dari negara lain.
Pentingnya Free Trade Agreement (FTA)
FTA sangat penting dalam perdagangan internasional karena mereka membantu mengurangi hambatan perdagangan dan membuka pasar baru bagi eksportir. Dengan FTA, negara-negara dapat memperluas akses pasar mereka dan meningkatkan daya saing produk dan jasa mereka di pasar global.
Hubungan Ekonomi antara Indonesia dan Korea
Indonesia dan Korea memiliki hubungan ekonomi yang kuat dan beragam. Korea adalah salah satu investor terbesar di Indonesia dan banyak perusahaan Korea telah mendirikan operasi di Indonesia. Perubahan tarif bea masuk ini mungkin akan mempengaruhi dinamika hubungan ekonomi ini.
Per September 2023, Indonesia telah meneken sekitar 18 skema FTA atau perjanjian perdagangan internasional dengan berbagai negara mitra.
Kesimpulan
Perubahan tarif bea masuk yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui PMK No. 152/2023 menunjukkan komitmen Indonesia dalam mematuhi perjanjian perdagangan bebas AKFTA dengan Korea. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa dan berdampak pada dinamika ekonomi antara Indonesia dan Korea.
Namun, perubahan tarif ini juga dapat membawa dampak bagi industri lokal dan konsumen. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak dari perubahan tarif ini.
Secara umum, FTA seperti AKFTA memainkan peran penting dalam perdagangan internasional dengan membantu mengurangi hambatan perdagangan dan membuka pasar baru bagi eksportir. Indonesia, sebagai negara yang telah meneken sejumlah FTA, harus terus memanfaatkan peluang ini untuk meningkatkan daya saing produk dan jasa di pasar global.
Perubahan tarif bea masuk ini adalah langkah penting dalam proses ini dan menunjukkan komitmen Indonesia untuk terus beradaptasi dengan dinamika perdagangan internasional.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: Bea Masuk, Tarif Bea Masuk, Peraturan Menteri Keuangan, AKFTA, Free Trade Agreement, Perdagangan Internasional, Industri Lokal, Konsumen, Dampak Ekonomi