Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Tarif Bea Masuk Terbaru atas Barang-Barang asal Korea Selatan

Tarif Bea Masuk Terbaru atas Barang-Barang asal Korea Selatan

Table of Contents

Toggle
      • Dampak Perubahan Tarif Bea Masuk
    • Asas Timbal Balik dalam AKFTA
    • Free Trade Agreement (FTA)
      • Pentingnya Free Trade Agreement (FTA)
      • Hubungan Ekonomi antara Indonesia dan Korea
  • Kesimpulan

Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/2023, telah mengubah ketentuan tarif bea masuk yang berlaku atas barang asal Korea berdasarkan Asean-Korea Free Trade Area (AKFTA). Beleid ini berlaku efektif mulai 4 Januari 2024 dan merupakan revisi dari PMK 45/2022.

Perubahan tarif ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi implementasi AKFTA. Selain itu, perubahan tarif juga dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa.

Dampak Perubahan Tarif Bea Masuk

Perubahan tarif bea masuk dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap perekonomian suatu negara. Misalnya, penurunan tarif bea masuk dapat meningkatkan impor barang-barang asal Korea, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi industri lokal yang memproduksi barang-barang serupa. Di sisi lain, penurunan tarif juga dapat menguntungkan konsumen dengan memberikan akses ke barang-barang berkualitas tinggi dengan harga yang lebih rendah.

Asas Timbal Balik dalam AKFTA

ASEAN – Korea Free Trade Area (AKFTA) adalah perjanjian perdagangan internasional yang melibatkan negara-negara ASEAN dan Korea Selatan. Kerja sama ini berusaha mewujudkan perdagangan bebas dan memperlancar arus barang dan modal. AKFTA menjalankan prinsip-prinsip perdagangan internasional yang dipromosikan oleh World Trade Organization.

Tarif bea masuk yang berlaku terhadap barang-barang asal Korea sebagai penerapan asas timbal balik (resiprositas) dalam AKFTA kini merujuk pada PMK 152/2023. Adapun perincian tarif bea masuknya telah diuraikan dalam lampiran PMK 152/2023.

Baca Juga: PMK 11 Tahun 2024 : Perkuat Kerja Sama Perdagangan Indonesia-Korsel

Free Trade Agreement (FTA)

Sebagai informasi, free trade agreement (FTA) atau disebut juga sebagai perjanjian perdagangan bebas adalah perjanjian di antara dua negara atau lebih untuk membentuk wilayah perdagangan bebas. Wilayah ini merupakan salah satu bentuk kerja sama ekonomi, terutama dalam perdagangan internasional.

FTA membuat perdagangan barang atau jasa antarnegara dapat melewati perbatasan negara lain tanpa hambatan tarif atau nontarif. Hambatan tarif berkaitan dengan pungutan yang dikenakan pada barang dari suatu negara seperti bea masuk atau pajak dalam rangka impor (PDRI). Sementara itu, hambatan nontarif umumnya berkaitan dengan tindakan nonperpajakan yang dipakai pemerintah untuk membatasi impor dari negara lain.

Pentingnya Free Trade Agreement (FTA)

FTA sangat penting dalam perdagangan internasional karena mereka membantu mengurangi hambatan perdagangan dan membuka pasar baru bagi eksportir. Dengan FTA, negara-negara dapat memperluas akses pasar mereka dan meningkatkan daya saing produk dan jasa mereka di pasar global.

Hubungan Ekonomi antara Indonesia dan Korea

Indonesia dan Korea memiliki hubungan ekonomi yang kuat dan beragam. Korea adalah salah satu investor terbesar di Indonesia dan banyak perusahaan Korea telah mendirikan operasi di Indonesia. Perubahan tarif bea masuk ini mungkin akan mempengaruhi dinamika hubungan ekonomi ini.

Per September 2023, Indonesia telah meneken sekitar 18 skema FTA atau perjanjian perdagangan internasional dengan berbagai negara mitra.

Kesimpulan

Perubahan tarif bea masuk yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui PMK No. 152/2023 menunjukkan komitmen Indonesia dalam mematuhi perjanjian perdagangan bebas AKFTA dengan Korea. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa dan berdampak pada dinamika ekonomi antara Indonesia dan Korea.

Namun, perubahan tarif ini juga dapat membawa dampak bagi industri lokal dan konsumen. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak dari perubahan tarif ini.

Secara umum, FTA seperti AKFTA memainkan peran penting dalam perdagangan internasional dengan membantu mengurangi hambatan perdagangan dan membuka pasar baru bagi eksportir. Indonesia, sebagai negara yang telah meneken sejumlah FTA, harus terus memanfaatkan peluang ini untuk meningkatkan daya saing produk dan jasa di pasar global.

Perubahan tarif bea masuk ini adalah langkah penting dalam proses ini dan menunjukkan komitmen Indonesia untuk terus beradaptasi dengan dinamika perdagangan internasional.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Bea Masuk, Tarif Bea Masuk, Peraturan Menteri Keuangan, AKFTA, Free Trade Agreement, Perdagangan Internasional, Industri Lokal, Konsumen, Dampak Ekonomi

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Apa Itu Free Trade Agreement?
  2. PMK 11 Tahun 2024 : Perkuat Kerja Sama Perdagangan Indonesia-Korsel
  3. Pajak Barang Impor Indonesia: Sebuah Tinjauan Mendalam
  4. Apa Itu Bea Masuk: Panduan Lengkap untuk Pemula
  5. Objek Pajak Bea Cukai: Definisi dan Pengertian

Featured Articles

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (431)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (228)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

Categories

  • Artikel Bea Cukai (431)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (228)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top