Table of Contents
ToggleClient Manager dalam Kepabeanan – Dalam menghadapi ancaman keamanan yang semakin meningkat terhadap arus barang internasional, otoritas kepabeanan kini semakin memperluas fokus tugasnya. Selain tugas konvensional seperti pemungutan bea dan cukai, pemberian perlakuan khusus melalui program Authorized Economic Operator (AEO) menjadi salah satu strategi penting.
Program Authorized Economic Operator (AEO)
Program AEO memberikan pengakuan kepada operator ekonomi yang memenuhi standar tertentu yang ditetapkan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Pengakuan ini memberikan perlakuan kepabeanan tertentu yang bertujuan untuk mengamankan arus perdagangan internasional.
Peran Penting Client Manager dalam Perlakuan Kepabeanan
Apa Itu Client Manager?
Client Manager, atau Manajer Pelayanan Operator Ekonomi, adalah Pejabat Bea dan Cukai yang memiliki peran khusus dalam mendukung program AEO. Tugas utamanya melibatkan pelayanan komunikasi, konsultasi, bimbingan, dan monitoring terhadap operator ekonomi yang telah diakui sebagai AEO.
Layanan Client Manager
Layanan yang diberikan oleh Client Manager merupakan bagian dari perlakuan kepabeanan tertentu untuk AEO. Ini mencakup komunikasi intensif, bimbingan terkait pemenuhan persyaratan AEO, dan koordinasi dengan manajer AEO pada Operator Ekonomi.
Proses Monitoring oleh Client Manager
Client Manager dapat ditunjuk untuk melakukan monitoring terhadap AEO dengan tujuan utama:
- Memastikan kondisi dan persyaratan AEO tetap terpenuhi.
- Menjadi dasar untuk tindakan perbaikan, pembekuan status AEO, atau pencabutan pengakuan AEO.
- Menjadi dasar untuk rekomendasi perubahan atau perpanjangan pengakuan AEO.
- Menjadi dasar rekomendasi pengawasan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
Bentuk Kegiatan Monitoring
Monitoring dilakukan melalui lima kegiatan, termasuk analisis data dan informasi, validasi dokumen, validasi lapangan, dan komunikasi dengan manajer AEO pada Operator Ekonomi.
Baca Juga: Authorized Economic Operator : Pengertian, Sejarah dan Sertifikat AEO
Tanggung Jawab Operator Ekonomi terhadap Client Manager
Operator ekonomi yang diakui sebagai AEO memiliki tiga tanggung jawab utama terhadap Client Manager:
- Melakukan perbaikan dan melaporkan perubahan yang memengaruhi persyaratan AEO.
- Menyampaikan hasil audit internal kepada Client Manager.
- Melakukan komunikasi intensif dengan Client Manager untuk mempertahankan atau meningkatkan kondisi dan persyaratan AEO.
Kesimpulan
Dengan semakin kompleksnya ancaman terhadap keamanan arus barang internasional, program AEO dan peran Client Manager menjadi sangat vital. Melalui komunikasi, bimbingan, dan monitoring yang intensif, Client Manager berperan dalam menjaga kepatuhan AEO terhadap regulasi dan memberikan perlakuan kepabeanan tertentu untuk mengoptimalkan keamanan arus perdagangan internasional.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: Keamanan Barang, Authorized Economic Operator, Client Manager, Perlakuan Kepabeanan, Arus Perdagangan Internasional, Kepatuhan Regulasi
Related posts:
- Status MITA Kepabeanan dan AEO: Persyaratan dan Pencabutan Menurut PMK 128/2023
- Mengamankan Arus Perdagangan Internasional melalui Authorized Economic Operator (AEO) dan Mutual Recognition Arrangement (MRA)
- Registrasi Kepabeanan sesuai PMK 219/PMK.04/2019
- Pembongkaran Barang Impor dari Sarana Pengangkut Laut ke Sarana Pengangkut Laut Lainnya yang Dilakukan di Luar Pelabuhan
- Penyelesaian Dokumen PEB Dengan Pemeriksaan Fisik