Status Daftar IMEI Permanen di Bea Cukai, Ini Tandanya

Status Daftar IMEI – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memastikan bahwa data International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan mendapatkan status pendaftaran permanen apabila prosesnya mencapai ‘Berhasil Dikirim ke Database CEIR’.

Jaminan Tidak Ada Pemblokiran Mendadak

Melalui contact center di media sosial, DJBC menjelaskan bahwa IMEI tidak akan mengalami pemblokiran mendadak setelah proses pendaftaran selesai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Apabila pada saat registrasi datanya sudah benar dan status IMEI sudah ‘Data IMEI Telah Berhasil Dikirim ke Database CEIR’, maka IMEI sudah terdaftar permanen,” tegas DJBC dalam tanggapannya, Senin (4/12/2023).

Klarifikasi atas Keraguan Status Daftar IMEI

Penjelasan DJBC datang sebagai tanggapan atas keraguan seorang netizen yang telah mengikuti seluruh prosedur pendaftaran IMEI. Netizen tersebut khawatir dengan kemungkinan pemblokiran IMEI di masa depan.

Status ‘Berhasil Dikirim ke Database CEIR’

Netizen tersebut menyatakan telah mendaftarkan gadget-nya dan mendapatkan status ‘Data IMEI Telah Berhasil Dikirim ke Database CEIR’. Namun, masih mengkhawatirkan potensi pemblokiran yang mungkin terjadi di kemudian hari.

Baca Juga: Daftar IMEI Bea Cukai dapat Diwakilkan, Ini Syaratnya

Proses Pengelolaan CEIR oleh ATSI, Kemenperin, dan Kemkominfo

Sebagai informasi tambahan, Central Equipment Identity Register (CEIR) merupakan pusat pengelolaan informasi IMEI yang dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI). Pengelolaan CEIR dilakukan bersama oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk mengoordinasikan operator telekomunikasi seluler.

Peran DJBC dalam Pendaftaran IMEI

DJBC menjelaskan bahwa IMEI yang terdaftar pada database Kemenperin adalah hasil dari importasi umum produk gawai ke Indonesia. Sementara untuk produk yang dibawa sebagai barang kiriman atau barang bawaan penumpang, data IMEI disampaikan hanya kepada Kemkominfo.

“Jika pada sistem kami sudah terdaftar, maka IMEI sudah terdaftar,” tambah DJBC untuk memberikan keyakinan pada pemilik perangkat.

Pendaftaran IMEI : Aturan dan Tanggung Jawab Masyarakat

Penting diingat, masyarakat yang membawa masuk handphone, komputer genggam, atau tablet (HKT) dari luar negeri perlu mendaftarkan IMEI-nya kepada DJBC melalui laman beacukai.go.id. Aturan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Bea Cukai PER-13/BC/2021.

Baca Juga:  Audit Kepabeanan Menurut UU Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan

IMEI: Nomor Identitas Internasional

IMEI sendiri adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 digit. Dibuat dari 8 digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association (GSMA), IMEI mengidentifikasi secara unik alat dan/atau perangkat HKT yang terhubung ke jaringan bergerak seluler.

Dengan penjelasan DJBC yang tegas, pemilik perangkat dapat memastikan bahwa proses pendaftaran IMEI yang sukses akan menghasilkan status permanen, menjauhkan mereka dari risiko pemblokiran mendadak dan memastikan keamanan data yang optimal.

Demikian pembahasan mengenai Status Daftar IMEI Permanen di Bea Cukai. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: DJBC, IMEI, Pendaftaran IMEI, CEIR, Keamanan Data, Telekomunikasi, Perangkat Seluler, Pemblokiran IMEI, Klarifikasi DJBC, ATSI, Kemenperin, Kemkominfo

Scroll to Top