Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Perbedaan Pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai dan Kemenperin

Perbedaan Pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai dan Kemenperin

Perbedaan Pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai dan Kemenperin – Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) wajib dilakukan oleh seluruh ponsel yang akan digunakan di Indonesia. IMEI adalah nomor identitas unik yang terdiri dari 15 digit angka dan digunakan untuk melacak lokasi, blokir, atau penghapusan data pada ponsel. Ada beberapa lembaga yang dapat digunakan untuk mendaftarkan IMEI, seperti Bea Cukai dan Kementerian Perindustrian. Namun, apakah kamu tahu apa perbedaan pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai dan Kemenperin? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai

Registrasi IMEI yang dilayani di Bea Cukai adalah atas handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) impor. Pendaftaran tersebut dengan ketentuan paling banyak dua unit bagi tiap penumpang atau awak sarana pengangkut.

HKT barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut dari luar negeri dapat diregistrasi IMEI-nya ke Bea Cukai dengan cara mengisi formulir permohonan kepada Bea Cukai melalui https://www.beacukai.go.id  atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang tersedia di Playstore.

Bukti pengisian formulir pendaftaran IMEI berbentuk QR Code disampaikan ke petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia. Penumpang juga harus menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya. Bagaimana jika penumpang sudah keluar terminal kedatangan? bukti QR Code tersebut dapat disampaikan ke Kantor Bea Cukai terdekat.

Baca Juga: Cara Mengisi Formulir Pendaftaran IMEI pada Web Bea Cukai dan Aplikasi Mobile Bea Cukai

Ketentuan dan Impor Melalui Barang Kiriman

Pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai bebas biaya. Namun, pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) HKT tetap dikenakan. Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar USD500, dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI. Rinciannya adalah bea masuk sebesar 10%, PPN 11%, dan PPh 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Untuk HKT yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman, pendaftaran IMEI dilakukan oleh pihak pos atau perusahaan jasa titipan. Pihak pos melakukan pengisian data IMEI pada dokumen consigment note (CN). Meskipun bebas pungutan pendaftaran IMEI, bagi barang kiriman dengan nilai FOB lebih dari USD3 hingga USD1.500 akan dikenakan pungutan bea masuk sebesar 7,5% dari nilai pabean, dan PPN sebesar 10% dari nilai impornya.

Untuk pengguna HKT yang ingin memastikan status pendaftaran IMEI perangkatnya dapat melakukan pengecekan mandiri melalui laman www.beacukai.go.id/cek-imei.html.

Baca Juga: Cek IMEI Bea Cukai – Cara Cek IMEI Resmi di Indonesia 

Jika perangkat sudah didaftarkan di bea cukai tetapi belum mendapatkan akses jaringan seluler, penumpang diharapkan menunggu paling lama 2×24 jam sejak pendaftaran. Jika sampai batas waktu tersebut perangkat belum mendapatkan akses jaringan seluler, segera hubungi call center Kemenkominfo melalui saluran telepon 159.

Pendaftaran IMEI melalui Kemenperin

IMEI yang terdaftar di Kementerian Perindustrian adalah khusus untuk perangkat HKT yang dijual secara legal di dalam negeri. Untuk mengecek apakah perangkat terdaftar di IMEI Kemenperin dapat dilakukan melalui laman https://imei.kemenperin.go.id.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, terdapat beberapa perbedaan antara pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai dan Kemenperin. Meskipun memiliki perbedaan, namun kedua lembaga ini sama-sama memiliki tujuan untuk memastikan penggunaan ponsel yang aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, sebagai pengguna ponsel, pastikan kamu mendaftarkan IMEI ponselmu melalui salah satu dari kedua lembaga tersebut agar dapat menggunakan ponsel dengan aman dan terhindar dari masalah hukum yang mungkin terjadi.

Topik: pendaftaran IMEI, Bea Cukai, Kemenperin, ponsel, Indonesia, registrasi IMEI, Cek IMEI

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Waspada Penipuan Pendaftaran IMEI untuk Ponsel Pembelian Domestik
  2. Cara Mendaftar IMEI dan Cara Menghitung Pajaknya
  3. Cek IMEI Sementara WNA dan Ketentuan Pendaftaran IMEI untuk WNA
  4. Tanda IMEI Sudah Terdaftar di Bea Cukai: Semua yang Perlu Anda Ketahui
  5. Ketentuan Pendaftaran IMEI di Bea Cukai

Featured Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

  • Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

    Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • November 2025 (1)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (6)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top