Perbedaan Pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai dan Kemenperin – Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) wajib dilakukan oleh seluruh ponsel yang akan digunakan di Indonesia. IMEI adalah nomor identitas unik yang terdiri dari 15 digit angka dan digunakan untuk melacak lokasi, blokir, atau penghapusan data pada ponsel. Ada beberapa lembaga yang dapat digunakan untuk mendaftarkan IMEI, seperti Bea Cukai dan Kementerian Perindustrian. Namun, apakah kamu tahu apa perbedaan pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai dan Kemenperin? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai
Registrasi IMEI yang dilayani di Bea Cukai adalah atas handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) impor. Pendaftaran tersebut dengan ketentuan paling banyak dua unit bagi tiap penumpang atau awak sarana pengangkut.
HKT barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut dari luar negeri dapat diregistrasi IMEI-nya ke Bea Cukai dengan cara mengisi formulir permohonan kepada Bea Cukai melalui https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang tersedia di Playstore.
Bukti pengisian formulir pendaftaran IMEI berbentuk QR Code disampaikan ke petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia. Penumpang juga harus menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya. Bagaimana jika penumpang sudah keluar terminal kedatangan? bukti QR Code tersebut dapat disampaikan ke Kantor Bea Cukai terdekat.
Baca Juga: Cara Mengisi Formulir Pendaftaran IMEI pada Web Bea Cukai dan Aplikasi Mobile Bea Cukai
Ketentuan dan Impor Melalui Barang Kiriman
Pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai bebas biaya. Namun, pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) HKT tetap dikenakan. Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar USD500, dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI. Rinciannya adalah bea masuk sebesar 10%, PPN 11%, dan PPh 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Untuk HKT yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman, pendaftaran IMEI dilakukan oleh pihak pos atau perusahaan jasa titipan. Pihak pos melakukan pengisian data IMEI pada dokumen consigment note (CN). Meskipun bebas pungutan pendaftaran IMEI, bagi barang kiriman dengan nilai FOB lebih dari USD3 hingga USD1.500 akan dikenakan pungutan bea masuk sebesar 7,5% dari nilai pabean, dan PPN sebesar 10% dari nilai impornya.
Untuk pengguna HKT yang ingin memastikan status pendaftaran IMEI perangkatnya dapat melakukan pengecekan mandiri melalui laman www.beacukai.go.id/cek-imei.html.
Baca Juga: Cek IMEI Bea Cukai – Cara Cek IMEI Resmi di IndonesiaÂ
Jika perangkat sudah didaftarkan di bea cukai tetapi belum mendapatkan akses jaringan seluler, penumpang diharapkan menunggu paling lama 2×24 jam sejak pendaftaran. Jika sampai batas waktu tersebut perangkat belum mendapatkan akses jaringan seluler, segera hubungi call center Kemenkominfo melalui saluran telepon 159.
Pendaftaran IMEI melalui Kemenperin
IMEI yang terdaftar di Kementerian Perindustrian adalah khusus untuk perangkat HKT yang dijual secara legal di dalam negeri. Untuk mengecek apakah perangkat terdaftar di IMEI Kemenperin dapat dilakukan melalui laman https://imei.kemenperin.go.id.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, terdapat beberapa perbedaan antara pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai dan Kemenperin. Meskipun memiliki perbedaan, namun kedua lembaga ini sama-sama memiliki tujuan untuk memastikan penggunaan ponsel yang aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, sebagai pengguna ponsel, pastikan kamu mendaftarkan IMEI ponselmu melalui salah satu dari kedua lembaga tersebut agar dapat menggunakan ponsel dengan aman dan terhindar dari masalah hukum yang mungkin terjadi.
Topik: pendaftaran IMEI, Bea Cukai, Kemenperin, ponsel, Indonesia, registrasi IMEI, Cek IMEI