Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Perbedaan Pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai dan Kemenperin

Perbedaan Pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai dan Kemenperin

Perbedaan Pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai dan Kemenperin – Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) wajib dilakukan oleh seluruh ponsel yang akan digunakan di Indonesia. IMEI adalah nomor identitas unik yang terdiri dari 15 digit angka dan digunakan untuk melacak lokasi, blokir, atau penghapusan data pada ponsel. Ada beberapa lembaga yang dapat digunakan untuk mendaftarkan IMEI, seperti Bea Cukai dan Kementerian Perindustrian. Namun, apakah kamu tahu apa perbedaan pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai dan Kemenperin? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai

Registrasi IMEI yang dilayani di Bea Cukai adalah atas handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) impor. Pendaftaran tersebut dengan ketentuan paling banyak dua unit bagi tiap penumpang atau awak sarana pengangkut.

HKT barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut dari luar negeri dapat diregistrasi IMEI-nya ke Bea Cukai dengan cara mengisi formulir permohonan kepada Bea Cukai melalui https://www.beacukai.go.id  atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang tersedia di Playstore.

Bukti pengisian formulir pendaftaran IMEI berbentuk QR Code disampaikan ke petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia. Penumpang juga harus menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya. Bagaimana jika penumpang sudah keluar terminal kedatangan? bukti QR Code tersebut dapat disampaikan ke Kantor Bea Cukai terdekat.

Baca Juga: Cara Mengisi Formulir Pendaftaran IMEI pada Web Bea Cukai dan Aplikasi Mobile Bea Cukai

Ketentuan dan Impor Melalui Barang Kiriman

Pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai bebas biaya. Namun, pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) HKT tetap dikenakan. Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar USD500, dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI. Rinciannya adalah bea masuk sebesar 10%, PPN 11%, dan PPh 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Untuk HKT yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman, pendaftaran IMEI dilakukan oleh pihak pos atau perusahaan jasa titipan. Pihak pos melakukan pengisian data IMEI pada dokumen consigment note (CN). Meskipun bebas pungutan pendaftaran IMEI, bagi barang kiriman dengan nilai FOB lebih dari USD3 hingga USD1.500 akan dikenakan pungutan bea masuk sebesar 7,5% dari nilai pabean, dan PPN sebesar 10% dari nilai impornya.

Untuk pengguna HKT yang ingin memastikan status pendaftaran IMEI perangkatnya dapat melakukan pengecekan mandiri melalui laman www.beacukai.go.id/cek-imei.html.

Baca Juga: Cek IMEI Bea Cukai – Cara Cek IMEI Resmi di Indonesia 

Jika perangkat sudah didaftarkan di bea cukai tetapi belum mendapatkan akses jaringan seluler, penumpang diharapkan menunggu paling lama 2×24 jam sejak pendaftaran. Jika sampai batas waktu tersebut perangkat belum mendapatkan akses jaringan seluler, segera hubungi call center Kemenkominfo melalui saluran telepon 159.

Pendaftaran IMEI melalui Kemenperin

IMEI yang terdaftar di Kementerian Perindustrian adalah khusus untuk perangkat HKT yang dijual secara legal di dalam negeri. Untuk mengecek apakah perangkat terdaftar di IMEI Kemenperin dapat dilakukan melalui laman https://imei.kemenperin.go.id.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, terdapat beberapa perbedaan antara pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai dan Kemenperin. Meskipun memiliki perbedaan, namun kedua lembaga ini sama-sama memiliki tujuan untuk memastikan penggunaan ponsel yang aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, sebagai pengguna ponsel, pastikan kamu mendaftarkan IMEI ponselmu melalui salah satu dari kedua lembaga tersebut agar dapat menggunakan ponsel dengan aman dan terhindar dari masalah hukum yang mungkin terjadi.

Topik: pendaftaran IMEI, Bea Cukai, Kemenperin, ponsel, Indonesia, registrasi IMEI, Cek IMEI

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Waspada Penipuan Pendaftaran IMEI untuk Ponsel Pembelian Domestik
  2. Cara Mendaftar IMEI dan Cara Menghitung Pajaknya
  3. Cek IMEI Sementara WNA dan Ketentuan Pendaftaran IMEI untuk WNA
  4. Tanda IMEI Sudah Terdaftar di Bea Cukai: Semua yang Perlu Anda Ketahui
  5. Ketentuan Pendaftaran IMEI di Bea Cukai

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor Pembebasan bea masuk perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

    Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

  • Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

    Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

  • Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

    Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio